Adab-Adab Pasangan Suami Istri

Seorang muslim mengakui, bahwa ada adab-adab yang harus saling dijaga antara pasangan suami istri, antara yang satu dengan yang lainnya. Dan itu berdasarkan firman Allah SWT, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya." (Surat al-Baqarah: 228) Ayat yang mulia ini menetapkan bagi setiap pasangan suami istri, ada hak-hak yang harus ditunaikan antara yang satu kepada yang lainnya. Untuk laki-laki, diberikan kelebihan khusus dengan berbagai pertimbangan khusus. Rasulullah Saw bersabda dalam Haji Wada’, “Ketahuilah, kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, dan istri-istri kalian memiliki hak atas kalian.”(1) Beberapa dari hak ini, ada kesamaan antara yang satu dengan yang lainnya. Kemudian, ada yang sifatnya khusus untuk masing-masing pasangan. Hak-hak yang sifatnya bersama di antaranya: 

I. Amanah. Masing-masing pasangan harus amanah dengan pasangan lainya. Tidak mengkhianatinya, baik sedikit maupun banyak. Sebab, pasangan suami istri itu  seperti dua orang yang bersekutu, harus menjaga amanah, saling menasehati, jujur, dan ikhlas di antara keduanya dalam seluruh sisi kehidupan, baik khusus maupun umum. 

II. Al-Mawaddah wa al-Rahmah (Berkasih Sayang). Masing-masing pasangan harus mempersembahkan cinta murni dan kasih sayang sempurna kepada yang lainnnya selama hidup, sebagai implementasi firman Allah SWT, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang." (Surat al-Ruum: 21) Dan implementasi dari sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang tidak menyayangi, tidak disayangi.”(2) 

III. Saling mempercayai di antara keduanya. Antara satu pasangan dengan pasangan lainnya, harus saling mempercayai. Tidak boleh dirasuki keraguan sedikitpun dalam kejujurannya, kemurniannya, dan keikhlasannya, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (Surat al-Hujurat: 10) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”(3) Ikatan suami istri tidak akan menambah kadar persaudaraan apapun yang tegak di atas keimanan, kecuali membuatnya semakin percaya, semakin kuat, dan semakin kokoh. Dengan begitu, masing-masing pasangan merasa bahwa pasangannya adalah dirinya sendiri dan zat yang sama. Bagaimana mungkin seseorang tidak percaya dengan dirinya sendiri dan tidak tulus kepadanya? Atau bagaimana mungkin seseorang menipu dirinya sendiri? 

IV. Adab-Adab Umum. Seperti, kelemah-lembutan dalam bermuamalah, wajah yang berseri, ucapan yang baik, memuliakan dan menghormati. Dan itu merupakan bentuk al-Muasyarah bi al-Ma’ruf (bergaul dengan cara yang baik) yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, “Dan pergauilahlah mereka dengan baik.” (Surat al-Nisa: 19) Dan itu perlakukan baik yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya, “Berbuat baiklah kepada para wanita.”(4)


Itulah sejumlah adab bersama antara pasangan suami istri, yang saling harus dijaga di antara keduanya, sebagai bentuk pengamalan dari al-Mitsaq al-Ghalidz (perganjian yang erat) yang disebutkan dalam firman Allah SWT, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (Surat al-Nisa': 21) Kemudian juga ketaatan kepada-Nya sebagaimana firman-Nya, "Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan." (Surat al-Baqarah: 237)

Sedangkan hak-hak khusus, yaitu adab-adab khusus yang masing-masing pasangan harus menunaikannya kepada pasangannya adalah: 


a-Hak-Hak Istri Terhadap Suaminya

Seorang suami wajib menjaga adab-adab berikut ini kepada istrinya, yaitu: 

1) Menggaulinya dengan cara yang ma’ruf (patut), berdasarkan firman Allah SWT, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (Surat al-Nisa: 19) Ia memberikannya makan jikalau makan, memberinya pakaian jikalai berpakaian, mendidiknya jikalau khawatir akan durhaka, sebagaimana ia diperintahkan oleh Allah SWT untuk mendidik mereka dengan cara menasehati tanpa mencela, mencaci dan menjelek-jelekkan. Jikalau patuh, maka selesai masalahnya. Jikalau tidak, maka ia menjauhinya di ranjang. Jikalau patuh, maka masalahnya selesai. Jikalau tidak, maka ia bisa memukulnya selain di wajahnya dengan pukulan yang tidak menyakiti, tidak menyebabkan keluarnya darah, tidak menyebabkan luka, atau meyebabkan salah satu anggota tubuhnya tidak berfungsi, sebagaimana firman-Nya, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya." (Surat al-Nisa: 34) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang bertanya tentang hak istri salah seorang di antara kami kepada suaminya. Belau menjawab, “Engkau memberinya makan jikalau makan, memberinya pakaian jikalau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkan, dan tidak menjauhinya kecuali di rumah.”(5) Dan sabdanya, “Ketahuilah, hak mereka atas kalian; kalian berbuat baik kepada mereka terkait pakaian dan makanan.” Dan sabdanya, “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah jikalau tidak menyukai akhlaknya, ia akan ridha dengan sisi lainnya.”(6)

2) Mengajarkannya masalah-masalah penting terkait agamanya; jikalau ia tidak mengetahuinya sama sekali, atau mengizinkannya menghadiri majelis-majelis ilmu agar ia bisa belajar disana. Sebab, hajatnya untuk memperbaiki agamanya dan menyucikan ruhnya, tidak kurang dari hajatnya terhadap makanan dan minuman yang wajib diberikan kepadanya, berdasarkan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari Api Neraka.” (Surat al-Tahrim: 6) Istri adalah bagian dari keluarga, dan menjaganya dari neraka adalah dengan iman dan amal shaleh. Dan amal shaleh itu harus ada ilmunya dan pengetahuannya, agar bisa dilakukan dan dijalankan sesuai dengan aturan Syariat. Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Ketahuilah, berbuatbaiklah kepada para wanita. Mereka adalah tawanan kalian.” (7) Di antara bentuk perlakuan baik kepadanya adalah dengan mengajarkannya hal-hal yang akan memperbaiki agamanya, mendidiknya dengan hal-hal yang akan memastikan Istiqamahnya dan keshalehannya. 

3) Mewajibkannya untuk menjalankan ajaran-ajaran Islam dan adab-adabnya,  bertindak tegas dengan melarangnya ber-Tabarruj, bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana ia juga harus menyediakan baginya benteng yang cukup dan penjagaan yang memadai, tidak membiarkan akhlaknya dan agamanya, tidak menolerirnya jikalau melanggar perintah-perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, atau bermaksiat. Sebab, ia adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadapnya, memiliki beban untuk menjaganya dan memeliharanya, berdasarkan firman Allah SWT, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (Surat al-Nisa’: 34) Dan sabda Rasulullah Saw, “Laki-laki itu adalah pemimpin keluarganya, dan ia bertanggungjawab terhadapnya.”(8)

4) Harus bersikap adil di antara para istrinya, jikalau berpoligami; adil dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, rumah dan menginap, tidak boleh bersikap zalim sedikit pun. Sebab, Allah SWT mengharamkan hal tersebut dalam firman-Nya, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki." (Surat al-Nisa: 3) Dan Rasulullah Saw menasehati untuk berbuat baik kepada mereka, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada keluarganya, dan saya sebaik-baik kalian kepada keluargaku.”(9)

5) Tidak menyebarkan rahasianya, tidak menyebutkan aibnya. Sebab, ia adalah orang kepercayaannya, yang dituntut untuk menjaganya dan membelanya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang yang paling buruk kedudukannya di hadapan Allah SWT pada Hari Kiamat adalah seseorang yang menyampaikan rahasianya kepada istrinya, dan istrinya menyampaikan rahasianya kepadanya, kemudian laki-laki tersebut menyebarkan rahasianya itu.”(10)


b-Hak Suami Terhadap Istrinya

Seorang istri harus menjaga hak-hak dan adab-adab berikut ini kepada suaminya, yaitu: 

1) Menaatinya selama tidak bermaksiat kepada Allah SWT, “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya." (Surat al-Nisa: 34) Dan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau seseorang laki-laki memanggil istrinya ke peraduan, kemudian ia tidak mendatanginya sehingga suaminya bermalam dalam kondisi marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.”(11) Dan sabdanya, “Jikalau saya memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lainnya, maka saya akan memerintahkan perempuan untuk sujud kepada suaminya.”(12)

2) Menjaga kehormatan suami dan memelihara kemuliaannya, menjaga hartanya, anaknya, dan semua yang ada di dalam rumah tangganya, berdasarkan firman Allah SWT, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (Surat al-Nisa: 34) Dan sabda Rasulullah Saw, “Dan perempuan itu adalah pemimpin di rumah suaminya dan anaknya.”(13) Dan sabdanya, “Hak kalian atas mereka, tidak menginjak kasur kalian orang yang kalian benci, dan tidak diizinkan masuk rumah kalian orang yang tidak kalian sukai.”

3) Melazimi rumah suaminya dan tidak keluar meninggalkannya, kecuali dengan izinnya dan ridhanya, menundukkan pandangannya dan merendahkan suaranya, menahan tangannya berbuat buruk, menjaga lisannya mengucapkan kata-kata yang keji dan tercela, berhubungan dengan karib kerabatanya secara baik sebagaimana suaminya berhubungan dengan mereka. Sebab, tidak bisa disebut “berbaik baik kepada suami” jikalau seorang wanita berbuat buruk kepada kedua orangtua suaminya dan karib kerabatnya. Dan itu berdasarkan firman Allah SWT, “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (Surat al-Ahzab: 33) Dan firman-Nya, “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Surat al-Ahzab: 32) Dan firman-Nya, “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang." (Surat al-Nisa: 148) Dan firman-Nya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (Surat al-Nur:  31) Dan sabda Rasulullah Saw, “Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jikalau engkau melihatnya, maka ia akan membuatmu bahagia; jikalau engkau memerintahkanya, maka ia patuh kepadamu; jikalau engkau tidak ada bersamanya, maka ia menjaga kehormatannya dan hartamu.”(14) Dan sabdanya, “Janganlah kalian menghalangi para wanita mendatangi masjid-masjid Allah. Jikalau istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk ke Mesjid, maka janganlah melarangnya.”(15) Dan sabdanya, “Izinkanlah para wanita di malam hari untuk ke masjid-masjid.”(16)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1163) dan dishahihkannya. Disebutkan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya (5/173)

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/9, 12), Muslim (65) dalam Kitab al-Fadhail, dan Abu Daud (175) dalam Kitab al-Adab

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/10), Muslim (17) dalam Kitab al-Iman, dan al-Turmudzi (2515)

(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Anbiya’ (1)

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2142) dengan pensanadan yang hasan

(6) Diriwayatkan oleh Muslim (18) dalam Kitab al-Radha’ dan al-Imam Ahmad (2/329)

(7) Sudah ditakhrij sebelumnya

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/6), (3/ 196), dan al-Turmudzi (1706)

(9) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (3895), Ibn Majah (1977), al-Darimy (2/159), dan al-Thabrani dalam a-Mu’jam al-Kabir (7/468) dengan pensanadan yang hasan

(10) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-Nikah (21) dan disebutkan penulis Kanz al-‘Ummal (44973)

(11) Diriwayatkan oleh Muslim (122) dalam Kitab al-Nikah dan Abu Daud (2141)

(12) Diriwayatkan oleh Abu Daud (41) dalam Kitab al-Nikah, al-Hakim (2/187), al-Imam Ahmad (4/381), dan al-Turmudzi (1159) yang dishahihkannya

(13) Sudah ditakhrij sebelumnya

(14) Diriwayatkan oleh al-Thabrani (5/170) dan al-Thabrani (5/39)

(15) Diriwayatkan oleh Muslim (30) Kitab al-Shalat

(16) Diriwayatkan oleh Muslim (139) dalam Kitab al-Shalat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.