Adab-Adab Terhadap Anak
Seorang muslim mengakui, bahwa seorang anak memiliki hak terhadap ayahnya (orangtuanya) yang wajib ditunaikannya. Kemudian, ada juga adab-adab yang harus dijaganya. Semua itu terwujud dalam memilih ibu baginya, memberi nama yang baik, meyembelih Aqiqah di hari ketujuh kelahirannya, mengkhitannya, menyayanginya dan berlemah lembut kepadanya, menafkahinya, mendidiknya dengan baik, memperhatikan pengetahuannya dan adabnya, menuntunnya dengan ajaran-ajaran Islam, melatihnya untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dalam Islam, sunnah-sunnahnya, dan adab-adabnya. Sampai ketika mencapai usia baligh, maka ia menikahkannya. Kemudian diberikan pilihan antara tetap berada dalam penjagaannya atau mandiri dan membangun kejayaannya dengan tangannya sendiri. Dan itu berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan sunnah berikut.
a-Firman Allah SWT, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. " (Surat al-Baqarah: 233)
Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. " (Surat al-Tahrim: 6) Dalam ayat ini ada perintah untuk menjaga keluarga dari Neraka, dan caranya adalah dengan menaati Allah SWT. Tentunya, menaatinya harus dengan mengetahui apa yang wajib ditaati. Dan ini tidak akan diketahui kecuali dengan belajar. Ketika seorang anak hadir dalam keluarga seseorang, maka ayat ini jelas menunjukkan kewajiban seorang ayah untuk mengajarkan anaknya, mendidiknya, menunjukinya, dan menuntunnya untuk berbuat kebajikan, menaati Allah SWT dan Rasul-Nya, menjauhkannya dari kekufuran, dari segala bentuk maksiat dan kerusakan, serta dari sebagai bentuk kejahatan, agar ia bisa menjaganya dari siksa Neraka.
Sebagaimana terdapat dalam ayat sebelumnya, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya” adalah dalil wajibnya seorang bapak menafkahi anaknya Sebab, nafkah itu wajib diberikan kepada perempuan yang menyusui anaknya karena sebab penyusuan. Dan Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut fakir.” (Surat al-Isra’: 31)
b-Sabda Rasulullah Saw ketika ditanya tentang dosa yang paling besar, “Engkau membuat sekutu bagi Allah SWT, padahal Dialah yang menciptakanmu. Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu. Dan engkau berzina dengan istri tetanggamu.”(1) Larangan membunuh anak melazimi seorang bapak untuk menyayanginya, mengasihinya, menjaga tubuhnya, akalnya, dan ruhnya. Rasulullah Saw bersabda terkait Aqiqah anak, “Anak itu tergadai dengan Aqiqah yang disembelih di hari ketujuh (kelahirannya), diberi nama dan dipotong rambutnya.”(2) Dan sabdanya, “Fitrah itu ada lima; Khitan, Istihdad (memotong bulu kemaluan), memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”(3) Dan sabdanya, “Muliakanlah anak-anak kalian dan didiklah mereka dengan baik. Sebab, anak-anak kalian adalah hadiah bagi kalian.”(4) Dan sabdanya, “Sama ratakanlah anak-anak dalam memberi. Jikalau saya mengutamakan seseorang, maka saya akan mengutamakan para wanita.”(5) Dan sabdanya, “Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkan mereka di ranjang.”(6) Dalam Atsar disebutkan, “Di antara hak anak kepada bapaknya adalah memperbaiki adabnya dan membaguskan namanya.” Umar radhiyallahu anhu mengatakan, “Di antara hak anak kepada bapaknya adalah mengajarkannya menulis dan memanah, tidak memberinya nafkah kecuali yang halal lagi baik.” Diriwayatkan juga bahwa ia mengatakan, “Nikahilah perempuan yang shaleh, sebab keturunan itu kuat pengaruhnya.” Seorang Adab Badui mempersembahkan kebajikan kepada anak-anaknya dengan memilih ibu bagi mereka, dengan syairnya:
Kebaikan pertamaku kepada kalian adalah pilihanku
Perempuang yang berketurunan baik, nyata penjagaan dirinya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6/22, 137) (8/9, 204), Muslim (141) dalam Kitab al-Iman, dan al-Nasai (7/89, 90)
(2) Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/237) dan al-Turmudzi (1522) dan dishahihkannya
(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/206), Muslim (49, 50) dalam Kitab al-Thaharah, Abu Daud (4198), Al-Nasai (1/14), dan Ibn Majah (292)
(4) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (3671) dengan sanad dhaif/ lemah
(5) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Thabrani, dihasankan oleh al-Hafidz dengan sanadnya
(6) Diriwayatkan oleh al-Hakim (1/258) dan al-Turmudzi (407) yang dihasakannya.
Tidak ada komentar