Adab-Adab Terhadap Tetangga
Seorang Muslim mengakui, bahwa antara satu tetangga dengan tetangga lainnya memiliki hak-hak dan adab-adab yang harus dijaga. Setiap tetangga harus menunaikannya kepada tetangganya dan melaksanakannya dengan sempurna, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh." (Surat al-Nisa: 36) Dan sabda Rasulullah Saw, "Jibril terus menasehatiku tentang tetangga sampai saya menyangka bahwa ia akan menetapkan waris baginya."(1) Dan sabdanya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.”(2)
1) Tidak menyakitinya dengan perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.”(3) Dan sabdanya, “Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.” Beliau ditanya, “Siapakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan keburukannya.”(4) Dan sabdanya, “Ia di Neraka”, kepada wanita yang disampaikan kepada beliau bahwa ia berpuasa di siang malam dan berQiyam di malam hari, namun menyakiti para tetangganya.(5)
2) Berbuat baik kepadanya, dengan menolongnya jikalau meminta pertolongan, membantunya jikalau meminta bantuan, membesuknya jikalau sakit, memberinya ucapan selamat jikalau berbahagia, menghiburnya jikalau tertimpa musibah, membantunya jikalau membutuhkan, memulainya dengan salam jikalau bertemu, berbicara kepadanya dengan lemah lembut, berbicara santun kepada anaknya, menunjukinya kebaikan agamanya dan dunianya, menjaganya bagiannya, memaafkan ketegelinciran-ketegelincirannya, tidak mencari-cari kesalahannya, tidak membuatnya merasa sesak dengan bangunan rumah maupun ketika bertemu di jalanan, tidak menyakitinya dengan pancuran air yang ditumpahkan kepadanya, atau dengan kotoran atau sampah yang dibuang di depan rumahnya. Semua itu merupakan bentuk berbuat baik kepadanya yang diperintahkan dalam firman Allah SWT, “tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” Dan sabda Rasulullah Saw, “Siapa beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya.”(6)
3) Memuliakannya dengan mempersembahkan kema’rufan dan kebaikan kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Wahai para muslimah, janganlah seorang perempuan mengolok-ngolok tetangga perempuannya, walaupun (pemberiannya) hanya berupa kaki domba.”(7) Dan sabdanya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, jikalau engkau memasak gulai, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah kepada para tetanggamu.”(8) Dan sabdanya kepada Aisyah radhiyallahu anha, yang suatu hari bercerita kepada Rasulullah Saw bahwa ia memiliki dua tetangga. Maka, kepada siapakah saya akan memberikan hadiah. Beliau menjawab, “Kepada tetangga yang pintunya lebih dekat kepadamu.”(9)
4) Memuliakannya dan menghargainya. Tidak melarangnya meletakkan kayu di dindingnya sendiri, tidak menjual atau menyewakan apa yang berhubungan dengannya atau yang dekat darinya, sampai hal itu ditawarkan kepadanya dan ditanyai, berdasarkan sabda Rasullah Saw, “Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya meletakkan kayu di dindingnya.”(10) Dan sabdanya, “Siapa yang memiliki tetangga satu dinding atau sekutu, maka janganlah menjualnya sampai menawarkan kepadanya.”(11)
Dua Faedah:
Pertama, Seorang muslim bisa mengetahui apakah ia sudah berbuat baik kepada para tetangganya atau sudah berbuat buruk, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang menanyainya tentang hal ini, “Jikalau engkau mendengar para tetanggamu mengatakan, ‘Engkau sudah berbuat baik.” Maka, itu artinya engkau sudah berbuat baik. Dan jikalau engkau mendengar mereka mengatakan, ‘Engkau sudah berbuat buruk.” Maka, itu artinya engkau sudah berbuat buruk.”(12)
Kedua, Jikalau seorang muslim diuji dengan tetangga yang buruk, maka hendaklah ia bersabar. Kesabarannya itu akan membebaskannya dari keburukan tersebut. Seorang laki-laki mendatangi Nabi Saw mengadukan tetangganya, maka beliau menjawab, “Pergilah dan bersabarlah.” Kemudian ia datang lagi kedua dan ketiga kalinya. Beliau berkata, “Lemparkanlah barangmu di jalanan.” Kemudian ia melempar barangnya di jalanan, dan orang-orang yang lewat bertanya kepadanya, “Ada apa denganmu?” Ia menjawab, “Tetanggaku menyakitiku.” Kemudian orang-orang mengutuk tetangganya sampai tetangganya itu datang kepadanya dan berkata, “Balikkan barangmu ke rumahmu. Demi Allah, saya tidak akan mengulangi lagi.”(13)
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/12), Muslim (42) dalam Kitab al-Birr wa a-Shilat, dan al-Turmudzi (1942, 1943)
(2) Diriwayatkan oleh Muslim (74) dalam Kitab al-Iman, al-Imam Ahmad (4/31), (6/385), dan al-Darimy (2/98)
(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/13, 39, 125), dan Muslim (75, 76, 77) dalam Kitab al-Iman
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/12), al-Imam Ahmad (2/288), (4/31), dan al-Hakim (1/10)
(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/440) dan al-Hakim (4/166) dan menshahihkan pensanadannya.
(6) Diriwayatkan oleh al-Darimi (2/98)
(7) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 201) dan Muslim (90) dalam Kitab al-Zakat
(8) Diriwayatka oleh Muslim (142) Kitab al-Birr wa al-Shilat
(9) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/15, 208), (8/13), al-Imam Ahmad (6/239) dan al-Hakim (4/167)
(10) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/274, 447), dan disebutkan oleh al-Thabrani dalam al-Mujam al-Kabir (6/68. 69)
(11) Disebutkan dalam Kanz al-‘Ummal (17714) dan diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak yang dishahihkannya
(12) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/402) dengan sanad Jayyid.
(13) Diriwayatkan oleh Abu Daud (5153) dan derajatnya shahih
Tidak ada komentar