Fikih Standar yang Wajib Dikuasai Seorang Dai
DR. Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan dalam Mukaddimah Kitabnya al-Shahwah al-Islamiyah baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa al-Tafarruq al-Madzmum, ada 5 jenis fikih yang idealnya dikuasai oleh seorang Ustadz, Dai, Aktifitis Islam, dan Umat Islam secara Umum.
Pertama, Fiqh al-Maqashid
Jangan sekadar berhenti di Juz-iyyah Syariah, tapi masuk ke Kulliyyahnya, Maqashidnya.

Kedua, Fiqih al-Awlawiyyat wa Maratib al-A'mal
Harus tahu mana yang prioritas dalam amalan-amalan yang semuanya kelihatan penting.
Ketiga, Fiqh al-Sunan
Penting juga memahami Sunnah Kauniyah dan Sunnah Ijtimaiyyah yang Allah SWT sudah tetapkan, seperti al-Tadarruj, al-Taghyir, dan lain-lain.
Keempat, Fiqh al-Muwazanah baina al-Mashalih wa al-Mafasid
Pandai menimbang-nimbang Maslahat dan Mafsadat, sehingga tidak main "hantam" saja.
Kelima, Fiqh al-Ikhtilaf
Biar tahu, kenapa Para Ulama Mujtahid berbeda pandangan dalam masalah-masalah Juz-iyyah. Kalau sudah tahu, kita akan bisa mengambil tindakan yang bijak dalam menyikapinya. Sebab musuh seseorang itu apa yang tidak diketahuinya; 'Aduww al-Mar-i Ma Yajhaluhu.
Kira-kira begitu yang penting untuk direnungkan. []
Tidak ada komentar