Kewajiban Mengurus Jenazah dalam Islam
Jikalau seorang muslim telah meninggal, maka para kerabatnya dan kaum muslimin lainnya harus segara mengurus jenazahnya, baik memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan. Tidak selayaknya seorang muslim diperlambat atau diundur-undur penguburannya dengan alasan-alasan yang tidak bisa diterima oleh Syara'.
Dahulu, ketika Thalhah bin Sa'ad meninggal, yaitu salah seorang sahabat, maka Rasulullah Saw memerintahkan kaum muslimin untuk segera menguburkannya.
Beliau bersabda:
"Tidak selayaknya jenazah seorang muslim dibiarkan berlama-lama di tengah keluarganya. Tidak perlu menunggu seorang pun kecuali walinya. Penundaan itu tidak apa-apa dilakukan selama tidak dikhawatirkan tidak perubahan pada jenazah."
Berdasarkan hadits di atas kita mengetahui, bahwa jikalau seseorang meninggal, maka harus segera di urus jenazahnya. Jangan ditunda-tunda. Hanya ada satu alasan yang menyebabkannya bisa tertunda, yaitu menunggu wali mayat. Penundaan seperti ini masih bisa ditolerir oleh Syariah selama mayat tidak mengalami perubahan. Jikalau seandainya dikhawatirkan mayat akan berubah, maka ia harus segera diurus; walaupun walinya belum hadir.
Rasulullah Saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu:
"Wahai Ali, janganlah engkau menunda-nunda tiga perkara: Shalat jikalau telah tiba waktunya, menguburkan jenazah jikalau telah meninggal dan menikahkan orang yang belum berpasangan jikalau telah ada yang sekufu' dengannya."
Jadi, jangan pernah melalaikan pengurusan jenazah sedikitpun. Bagaimanapun kehormatan orang yang meninggal sama dengan kehormatan orang masih hidup. Jangan biarkan ia terlunta-lunta dan dilalaikan. Kita harus mempersiapkannya menemui Tuhannya dengan sebaik-baik bentuk, dalam keadaan suci dan rapi.
Siapa yang Lebih Utama Mengurus Jenazah
Sebenarnya, seorang muslim boleh mengurus jenazah muslim lainnya, bahkan disunnahkan. Hanya saja lebih utama jikalau yang mengurusnya adalah keluarganya atau kerabatnya. Selain mereka memiliki kedekatan emosi, mereka juga lebih bisa menjaga rahasia; jikalau ada sesuatu aib yang tidak boleh dibongkar kepada khalayak ramai.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Ali Radhiyallahu 'Anhu ikut memandikan jenazah istrinya, Fathimah Radhiyallahu 'Anda, dan Rasulullah Saw tidak melarangnya sama sekali. Hubungan suami-istri menyebabkan mereka mahram, sehingga tidak masalah jikalau bersentuhan.
Penulis kembali mengingatkan, bahwa seorang muslim berhak mengurus jenazah muslim lainnya. Siapapun orangnya, selama ia mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia berhak melakukannya. Syaratnya, ia harus amanah, tidak fasiq dan shaleh. []
Tidak ada komentar