Adab-Adab Berpakaian Menurut Islam

Seorang muslim berpandangan, bahwa berpakaian merupakan perintah Allah SWT dalam firman-Nya, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Surat al-A'raf: 31) Dan menegaskan dalam firman-Nya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik." (Surat al-A'raf: 26) Dan firman-Nya, “dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. " (Surat al-Nahl: 81) Dan firman-Nya, “Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah)." (Surat al-Anbiya: 80) Dan Rasulullah Saw memerintahkan hal itu dalam sabdanya, “Makanlah dan minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan sombong.”(1) Nabi Saw sudah menjelaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang disunnahkan dan apa yang dimakruhkan memakainya. Karena itulah, seorang muslim melazimi adab-adab berikut ini dalam pakaiannya: 


1. Tidak memakai sutera sama sekali, baik baju, imamah, dan selainnya. Dan ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kalian memakai sutera. Sebab, siapa yang memakainya di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat.”(2) Dan sabdanya yang suatu kali memegang sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, kemudian mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, “Kedua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.”(3) Dan sabdanya, “Diharamkan sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi para wanita mereka.”(4)

2. Tidak memanjangkan bajunya, atau celananya, atau Burnus (peci yang ada kainnya), atau selendangnya, sampai melebihi kedua mata kakinya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Sarung yang lebih dari dua mata kaki di Neraka.” Dan sabdanya, “Isbal untuk sarung, baju, dan ‘Imamah adalah orang yang memanjangkannya (ketiga jenis ini) karena sombong, Allah SWT tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”(5) Dan sabdanya, “Allah SWT tidak melihat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong.”(6)

3. Mengutamakan pakaian berwarna putih dari selainnya, dengan tetap berpandangan bahwa warna apapun boleh-boleh saja, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Pakailah yang putih. Sebab, ia lebih suci dan lebih baik, serta digunakan untuk mengkafani mayat-mayat kalian.”(7) Dan berdasarkan riwayat al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu anhu, “Rasulullah Saw terlihat menawan. Saya melihatnya memakai pakaian merah. Saya tidak pernah sekali pun melihat yang lebih bagus darinya.”(8) Kemudian berdasarkan riwayat shahih dari Rasulullah Saw bahwa beliau memakai pakaian hijau, dan menggunakan ‘Imamah hitam. 

4. Seorang muslimah memanjangkan pakaiannya sampai menutupi kedua kakinya, memanjangkan khimarnya di kepalanya sehingga menutupi lehernya, kerongkongannya, dan dadanya, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (Surat al-Ahzab: 59) Dan firman-Nya, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka." (Surat al-Nur: 31) Dan sabda Rasulullah Saw kepada Aisyah radhiyallahu anha, "Semoga Allah SWT merahmati para wanita Muhajirin generasi pertama. Taktala Allah SWT menurunkan wahyu 'Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya', maka mereka menyobek penutup jendela mereka dan menggunakannya sebagai khimar."(9) Berdasarkan riwayat Umm Salamah radhiyallahu anhu, “Taktala turun ayat ‘Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, maka para wanita Anshar keluar seakan-akan di kepala mereka ada burung gagak (warna hitam) karena pakaian yang mereka gunakan.”(10)

5. Tidak menggunakan cincin emas, berdasarkan sabda Rasulullah Saw tentang emas dan sutera, “Kedua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.” Dan sabdanya, “Diharamkan sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi para wanita mereka.” Dan sabdanya ketika melihat cincin emas di jari seorang laki-laki, kemudian beliau mencabutnya dan membuangnya seraya bersabda, “Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api Neraka dan meletakkannya di tangannya.” Dikatakan kepada laki-laki tersebut setelah Rasulullah Saw pergi, “Ambil cincinmu dan mannfaatkalah.” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambilnya selama-lamanya. Rasulullah Saw sudah membuangnya.”(11)

6. Tidak masalah bagi seorang muslim menggunakan cincin perak, yang diukir di bagian mata cincinnya dengan namanya, kemudian menjadikannya sebagai stempel untuk surat-suratnya dan tulisan-tulisannya, digunakannya untuk menandatangani sukuk dan selainnya. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang menggunakan cincin dari perak, bergoreskan “Muhammad Rasulullah”, dipasang di jari kelingkingnya di tangan kirinya. Kemudian juga berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu anhu, “Nabi Saw meletakkannya di disini (mengisyaratkannya ke jari kelingkingnya di tangan kirinya).”(12)

7. Tidak memakai pakaian berjenis al-Shamma’, yaitu semua bagian bajunya ditutup dan tidak menyisakan bagian yang bisa digunakan untuk mengeluarkan tangannya. Sebab, Nabi Saw melarang hal tersebut. Kemudian, janganlah ia berjalan dengan satu sandal, berdasarkan sabda RAsulullah Saw, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Lepaskanlah keduanya atau pakailah keduanya.”(13)

8. Janganlah seorang muslim memakai pakaian muslimah, dan seorang muslimah janganlah memakai pakaian muslim, sebab Nabi Saw melarang hal tersebut dalam sabdanya, “Allah SWT melakat yang keperempuanan dari laki-laki, dan kelaki-lakian dari perempuan.” Sebagaimana beliau juga melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (14)

9. Jikalau ia memakai sandal, maka mulailah dari bagian kanan. Jikalau ia melepaskannya, maka mulailah dari bagian kiri. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka mulailah dari bagian kanan. Jikalau ia melepas, maka mulailah dari bagian kiri. Hendaklah bagian kanan menjadi bagian pertama yang dikenakan, dan bagian terakhir yang dilepaskan.”(15)

10. Memakai pakaian dimulai dari bagian kanan, berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Saw suka berkanan-kanan dalam segala urusannya; menggunakan sandal, berjalan, dan bersuci.”(16)

11. Mengucapkan doa berikt jikalau memakai baju baru, atau ‘Imamah, atau pakaian apapun: 

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

“Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau memberikan pakaian ini kepadaku. Saya memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang dibuatkan padanya. Dan saya berlindug kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang dibuat padanya.”

Sebab, doa ini berasal dari Rasulullah Saw.(17)

12. Mendoakan sahabat muslim lainnya jikalau ia melihatnya menggunakan pakaian baru, dengan mengucapkan kepadanya: 

أَبْلِ وَأَخْلِق

“Semoga (bajunya tahan sampai) rusak, dan berakhlaklah.” 

Sebab Nabi Saw medoakan Umm Khalid dengan doa itu ketika beliau melihatnya memakai pakaian baru.(18)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/182)

(2) Diriwayatkan oleh Muslim (2) dalam Kitab al-Libas

(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4057)

(4) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1720)

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4094) dan al-Nasai (8/208)

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/182) dan Muslim (9) dalam Kitab al-Libas

(7) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (2810)

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4/288), (7/197)

(9) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4102)

(10) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4101)

(11) Diriwayatkan oleh Muslim (52) dalam Kitab al-Libas

(12) Diriwayatkan oleh Muslim (16) dalam Kitab al-Libas

(13) Diriwayatkan oleh Muslim (15) dalam Kitab al-Libas

(14) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4098) dan al-Imam Ahmad (2/325)

(15) Diriwayatkan oleh Muslim (67) dalam Kitab al-Libas

(16) Diriwayatkan oleh Muslim (19) dalam Kitab al-Thaharah

(17) Diriwayatkan oleh Abu Daud (10) dalam Kitab al-Libas, dan al-Turmudzi (1767) yang dishahihkannya

(18) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (22) dalam Kitab al-Libas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.