Adab-Adab Terhadap Hewan
Seorang muslim berpandangan, bahwa sebagian besar hewan adalah makhluk yang terhormat, sehingga ia menyayanginya karena Allah SWT menyayanginya dan menjaga adab-adab berikut:
1) Memberinya makan dan minum jikalau lapar dan haus, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Setiap yang bernyawa, ada pahala.” Dan sabdanya, “Siapa yang tidak menyayanginya, maka tidak disayangi.”(1) Dan sabdanya, “Sayangilah yang ada di bumi, maka yang di langit akan menyayangi kalian.”(2)
2) Menyayanginya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw ketika melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah mereka, “Allah SWT melaknat seseorang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai target.”(3) Dan larangannya menahan bintang ternak untuk dibunuh. Dan sabdanya, “Siapakah yang mempermainkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.”(4) Kata-kata ini diucapkannya ketika melihat induk burung yang mencari anak-anaknya, yang diambil sahabat dari sarangnya.
3) Memastikan hilang nyawanya ketika disembelih atau dibunuh, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT menetapkan kebaikan dalam segala sesuatu. Jikalau kalian membunuh, maka membunuhlah dengan baik. Jikalau kalian menyembelih, maka menyembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian membuat nyaman sesembelihannya dan menajamkan pisaunya.”(5)
4) Tidak menyiksanya dengan cara apapun, baik dengan membuatnya kelaparan, atau memukulnya, atau membebaninya dengan sesuatu yang tidak sanggup dipikulnya, atau memutilasinya, atau membakarnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Seorang perempuan masuk Neraka karena kucing yang ditahannya sampai mati, kemudian ia masuk Neraka karenanya. Ia tidak memberinya makan dan tidak memberinya minum ketika menahannnya, serta tidak membiarkannya mengais makanan dari tanah.”(7)
Nabi Muhammad Saw pernah melewati sarang semut yang sudah dibakar, kemudian beliau bersabda, “Ia tidak layak disiksa dengan api, kecuali oleh Rabbnya api.”(8) Maksudnya, Allah SWT.
5) Boleh membunuh jenis binatang yang membahayakan, seperti anjing yang galak, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan sebagainya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh di tanah halal (selain tanah haram) dan di tanah haram: Ular, gagak, tikus, anjing galak, dan elang.”(9)
6) Sebagaimana juga ada riwayat shahih dari Rasulullah Saw terkait membunuh kalajangking dan melaknatnya.
7) Bolehnya menatto binatang ternak di telinganya untuk maslahah. Sebab, Nabi SAW pernah terlihat menatto unta sedekah dengan tangannya yang mulia. Sedangkan selain binatang ternak, yaitu selain unta, kambing, sapi, maka tidak boleh ditatto, berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang melihat seekor keledai ditattoo di wajahnya, “Allah SWT melaknat orang yang menattoo ini di wajahnya.”(10)
8) Mengetahui hak Allah SWT terhadap binatang, dengan mengeluarkan zakatnya jikalau ia termasuk hewan yang dizakati.
9) Tidak sibuk dengan binatang, sehingga lalai dari ketaatan kepada Allah SWT, atau sibuk bermain-main dengannya sehingga lalai berdzikir mengingat-Nya, berdasarkan firman-Nya, “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah." (Surat al-Munafiqun: 9)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw tentang kuda, “Kuda itu untuk tiga orang. Untuk orang yang dengannya ia mendapatkan pahala, untuk orang yang dengannya ia akan terlindungi, dan untuk orang yang dengannya ia akan mendapatkan dosa. Adapun orang yang mendapatkan pahala dengan kudanya adalah orang yang menggunakan kudanya di jalan Allah, ia rawat dan pelihara di ladang hijau atau rerumputan, setiap kali tali ikatannya mengenai tanaman atau rerumputan itu maka terhitung baginya hasanah (kebaikan), dan seandainya talinya terputus lalu kuda itu lari menjauh hingga mendaki satu dua bukit maka bekas dan apa yang diinjaknya menjadi kebaikan baginya, dan seandainya kuda itu melewati sungai lalu minum dari air sungai tersebut sedang ia tidak berkehendak memberinya minum, maka baginya hasanah dan itulah pahala baginya. Yang kedua, seorang yang menjadikan kudanya untuk mencari penghasilan, solusi kehidupan, dan menjaga kehormatan diri, namun ia tidak melupakan hak Allah pada kaki dan punggung kudanya, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan yang ketiga, seorang yang menjadikan kudanya sebagai kebanggaan, pamer, dan untuk permusuhan melawan Ummat Islam maka baginya itu hanya akan mendatangkan dosa."(11)
Itulah sejumlah adab yang seharusnya diperhatikan seorang muslim terhadap hewan, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta mengamalkan apa yang diperintahkan oleh Syariat Islam, syariat kasih sayang, syariat kebaikan konfrehensif bagi seluruh makhluk, baik manusia maupun hewan.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Muslim (8/9, 12)
(2) Disebutkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (9/41)
(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/122) dan Muslim (122) dalam Kitab al-Shaid
(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2675)
(5) Diriwayatkan oleh Muslm (57) dalam Kitab al-Zabaih
(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/122) dan Muslim (12) dalam Kitab al-Shaid
(7) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2673, 5268)
(8) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2673, 5268)
(9) Diriwayatkan oleh Muslim (9) dalam Kitab al-Hajj
(10) Diriwayatkan oleh Muslim (29) dalam Kitab al-Libas
(11) Diriwayatkan oleh Muslim, dan lafadznya adalah riwayat al-Bukhari (12) dalam Kitab al-Musaqah
Tidak ada komentar