Ahli Waris dari Kalangan Laki-laki dan Perempuan
Penjelasan Tentang Ahli Waris dari Kalangan Laki-laki dan Perempuan
AHLI WARIS DARI LAKI-LAKI
Ahli Waris dari Laki-Laki. Mereka ada tiga jenis:
1) Suami. Seorang suami mewarisi istrinya jikalau meninggal, walaupun sudah dijatuhkan Talak selama belum habis masa Iddahnya. Jikalau masa Iddahnya sudah selesai, maka suaminya tidak mendapatkan warisan lagi darinya.
2) Orang yang memerdekakan (al-Mu’tiq) atau ‘Ashabahnya yang laki-laki jikalau tidak ada.
3) Kerabat. Mereka adalah Ushul, Furu, dan Hawasyi. Ushul adalah bapak dan kakek ke atas. Furu’ adalah anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak laki-laki ke bawah. Al-Hawasyi yang dekat adalah saudara laki-laki dan anak-anak mereka ke bawah, dan saudara laki-laki seibu. Dan al-Hawasyi yang jauh adalah Paman dari pihak bapak, dan anak laki dari paman pihak Bapak ke bawah, baik kandung maupun sebapak.
Para laki-laki yang menjadi ahli waris di atas, mereka tidak akan pernah ada semuanya dalam satu warisan. Sebab, sebagiannya akan menghijab/ menghalangi sebagian lainnya. Bapak akan menghijab kakek dan saudara laki-kaki seibu, anak laki-laki akan menghijab saudara laki-laki, saudara laki-laki akan menghijab paman dari pihak Bapak. Begitulah. Jikalau semuanya ada dalam satu warisan, maka tidak ada yang akan mewarisi kecuali tiga; suami, anak laki-laki, dan bapak saja.
AHLI WARIS WANITA
Para Wanita yang Menjadi Ahli Waris
Para wanita yang menjadi ahli waris ada tiga bagian, yaitu:
1) Istri
2) Al-Mu’tiqah (perempuan yang memerdekakan)
3) Kerabat. Mereka ada tiga bagian. Ushul; Mereka adalah Ibu dan Nenek dari pihak Ibu atau dari pihak Bapak. Furu’; Mereka adalah Anak Perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki ke bawah. Hasyiyah yang dekat, yaitu saudari perempuan secara mutlak.
[Catatan]
Paman dari pihak Bapak dan Paman dari pihak Ibu tidak mewarisi, begitu juga dengan anak perempuan dari anak perempuan, tidak juga anak laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari paman pihak Bapak secara Mutlak. []
Tidak ada komentar