Akad (Ahli) Dzimmah dan Hukum-Hukumnya
Akad (Ahli) Dzimmah dan Hukum-Hukumnya
Akad al-Dzimmah
Maksudnya, Memberikan keamanan kepada orang yang menyambut tawaran kaum Muslimin untuk membayar al-Jizyah, dari kalangan orang-orang kafir, serta berkomitmen kepada kaum Muslimin untuk menjalankan hokum-hukum Syariah Islam dalam al-Hudud, seperti membunuh, mencuri, dan kehormatan.
Siapa yang Memegang Akad al-Dzimmah?
Akad al-Dzimmah dilakukan oleh Imam atau wakilnya dari para Amir pasukan saja. Sedangkan untuk yang lainnya, maka mereka tidak ada hak sama sekali. Ini berbeda hukumnya dengan al-Ijarah dan al-Ta’min. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, bisa melakukan al-Ijarah dan al-Ta’min. Sebab, dahulu Umm Hani binti Abu Thalib pernah meng-Ijarah seorang laki-laki dari kalangan Musyrikin di hari al-Fath, kemudian ia mendatangi Rasulullah Saw dan menyebutkan hal itu. Dan beliau bersabda, “Kami sudah meng-Ijarah orang yang engkau Ijarah wahai Umm Hani’.”(1)
Membedakan Ahli al-Dzimmah dari Kaum Muslimin
Wajib membedakan Ahli al-Dzimmah dari Kaum Muslimin dalam berpakaian dan selainnya, agar mereka bisa dikenal. Mereka tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin sebagaimana tidak boleh berdiri untuk menghormati mereka, tidak boleh memulai salam kepada mereka, dan tidak boleh berada di bagian terdepan Majelis, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani. Jikalau kalian menemui salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah ia ke bagian paling sempitnya.”(2)
Hal-Hal yang Dilarang dari Ahli al-Dzimmah
Ahli al-Dzimmah dilarang dari sejumlah perkara, di antaranya:
1) Membangun Gereja dan Bihara, serta memperbarui yang sudah hancur, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak dibangun Gereja dalam Islam, dan tidak diperbarui yang rusak.”(3)
2) Meninggikan bangunan rumahnya dari rumah-rumah kaum Muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Islam itu tinggi, dan tidak ada yang ditinggikan darinya.”(4)
3) Sengaja menampakkan di hadapan kaum Muslimin sedang meminum Minuman Keras dan memakan babi, atau makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan. Tetapi, seharusnya mereka bersembunyi ketika melakukan sesuatu yang diharamkan bagi kaum Muslimin, khawatir akan menyebabkan fitnah bagi kaum Muslimin.
Hal-Hal yang Membatalkan Akad al-Dzimmah
Akad al-Dzimmah menjadi batal karena beberapa hal berikut ini, di antaranya:
1) Tidak mau membayar al-Jizyah
2) Tidak menjalankan hokum-hukum syariat yang menjadi syarat terjadinya akad.
3) Berlaku zalim kepada kaum Muslimin, dengan melakukan pembunuhan, atau melakukan perompakan, atau melakukan mata-mata, atau memasukkan mata-mata musuh, atau melakukan zina dengan Muslimah.
4) Menyebut Allah SWT dan Rasul-Nya atau kitab-Nya dengan buruk.
Hak-Hak Ahli al-Dzimmah
Hak Ahli al-Dzimmah terhadap kaum Muslimin adalah menjaga nyawa mereka, harta mereka, dan kehormatan mereka, serta tidak boleh menyakiti mereka selama masih menunaikan janji dan tidak membatalkannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menyakiti al-Dzimmi, maka saya akan menjadi musuhnya pada Hari Kiamat.”(5) Jikalau mereka membatalkan janji dan tidak menepatinya, dengan melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya perjanjian, maka halallah darah mereka dan halallah harta mereka. Namun tidak termasuk para wanita mereka dan anak-anak. Sebab, seseorang tidak dihukum atas dosa yang lainnya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 100), (4/ 122), (8/ 46)
(2) Diriwayatkan oleh Muslim (4) dalam Kitab al-Salam
(3) Dipaparkan oleh penulis al-Mughni dan Nail al-Authar, dan keduanya tidak meng-‘ilatkannya
(4) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (6/ 205)
(5) Diriwayatkan oleh al-Khatib dalam Tarikhnya (8/ 370) dari Ibn Mas’ud dengan pensanadan yang Hasan
Tidak ada komentar