Barang-Barang yang Wajib Dizakatkan & Masalah-Masalah Terkait Menurut Mazhab Syafii

Barang-Barang yang Wajib Dizakatkan & Masalah-Masalah Terkait Menurut Mazhab Syafii


(Barang-Barang yang Wajib Dizakatkan & Masalah-Masalah Terkait Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


Zakat di wajibkan untuk lima jenis : Binatang ternak, barang berharga, pertanian, buah – buahan dan barang – barang perdagangan.(1)

Binatang ternak : Diwajibkan zakat dalam tiga jenis : Unta, sapi dan kambing.(2)

Syarat wajibnya ada enam perkara : Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, Nishab,(3) Haul,(4) dan Saum.(5)

Sedang barang berharga ada dua : Emas dan perak.(6)

Syarat wajib zakatnya ada lima perkara : Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, Nishab dan Haul. 

Sedangkan pertanian : Kewajiban zakatnya dengan tiga syarat : Ditanam oleh Bani Adam, dan merupakan bahan makanan yang disimpan,(7) mencapai Nishab ; yaitu lima Saq tanpa disertai kulitnya.(8) 

Sedangkan buah – buahan : Kewajiban zakat ada dalam empat jenis : Buah kurma dan buah anggur.(9) 

Syarat wajib zakatnya ada empat perkara : Islam, merdeka, kepemilikan sempurna dan Nishab. 

Sedangkan barang – barang perdagangan : Kewajiban zakatnya sama dengan syarat – syarat untuk barang – barang berharga.(10) 


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Dasar kewajiban Zakat secara mutlak adalah : 

Ayat, di antaranya : firman Allah Swt, “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “. [ At Taubah : 103 ] Memperbaiki keadaan mereka dan menjaga mereka dari kekikiran dan selainnya. Mereka berhak mendapatkan pujian dan sanjungan karenanya. 

Hadits, di antaranya : Sabda Rasulullah Saw kepada Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu ketika mengutusnya ke Yaman, “ Ajarkanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yang di ambil dari orang – orang kaya mereka dan diberikan kepada orang – orang fakir di antara mereka “. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1331 ) Muslim ( 19 ) dan selain keduanya. [ Lihatlah halaman 42 catatan kaki ke-2 ].

Sedangkan kewajibannya dalam jenis – jenis yang disebutkan tadi, maka akan dipaparkan dalil – dalilnya pada pembahasannya masing – masing. 

  

(2) Tentang kewajiban zakat dalam jenis – jenis ini dan sebahagian besar syaratnya adalah berikut ini. Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1386 ) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu menuliskan surat untuknya dan mengutusnya ke Bahrain. Di awalnya ditulis : Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah Saw kepada kaum muslimin. Barangsiapa yang memintanya dari kaum muslimin dengan cara sebenarnya, maka berikanlah kepadanya. Barangsiapa yang meminta lebih, maka janganlah diberikan….”. 

Di dalamnya sebutkan jenis – jenis ini, dijelaskan Nishabnya dan kewajibannya. Semuanya akan dijelaskan secara terpisah –pisah di bagiannya masing – masing. 

  

(3) Hartanya mencapai kadar tertentu, sehingga ada kewajiban zakatnya. Dalam Al Mishbah Al Munir dikatakan, “ Kadar yang ditentukan untuk kewajiban Zakat “. 

Nishab setiap harta akan dijelaskan sendiri dengan dalilnya.

  

(4) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Tidak ada kewajiban zakat dalam harta, sehingga sampai haulnya “.  Dirwayatkan oleh Abu Daud ( 1073 ). Artinya, sampai dimilikinya selama satu tahun Qamariyyah. 

  

(5) Yaitu, pengembalaan binatang ternak di rumput yang Mubah setiap tahun atau lebih. Dalam surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu dikatakan, “ Zakat kambing di pengembalaanya “. 

  

(6) Dasar kewajiban zakat keduanya adalah firman Allah Swt, “ Dan orang - orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, ( bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih “. [ At Taubah : 34 ]

Menyimpan : Yaitu, harta yang belum ditunaikan zakatnya. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1339 ) dalam Tafsirnya, dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, “ Barangsiapa yang menyimpannya dan tidak menunaikan zakatnya, maka kecelakaanlah baginya “. 

Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 987 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Siapa saja pemilik emas dan perak, kemudian tidak menunaikan haknya, kecuali dibentangkan bagi lempeng – lempeng Neraka pada hari Kiamat, maka dirinya dibakar menggunakan itu di Neraka Jahannam. Sisi badannya dan punggungnya diseterika. Setiap kali lempeng itu mendingin, maka dikembalikan lagi kepadanya selama sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, sampai dirinya diadili di antara para hamba. Kemudian diperlihatkanlah kepadanya jalan : Bisa ke Surga dan bisa ke Neraka “. 

Haknya : Yaitu, zakatnya. 

Bahan makanan : Maksudnya, makanan pokok yang biasanya dikomsumsi penduduk negeri. Tepatnya, gandum, kacang dan selainnya. 

  

(7) Yaitu, mungkin untuk menyimpannya tanpa mengalami kerusakan. 

  

(8) Penjelasannya dan dalilnya akan dibahas pada bagiannya. 

  

(9) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1603 ) dan di-Hasankan oleh At Turmudzi ( 644 ) dari ‘Attab bin Usaid Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw memerintahkan men-sortir anggur, sebagaimana men-sortir kurma. Zakatnya di ambil dalam bentuk kismis. Sebagaimana zakat kurma di ambil dalam bentuk Tamar “. 

Sortir : Maksudnya, menentukan Tamar dari kumpulan Ruthb, dan Kismis dari kumpulan anggur.

  

(10) Dasar kewajibannya adalah firman Allah Swt, “ Hai orang - orang yang beriman, nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik “. [ Al Baqarah : 267 ] Mujahid berkata, “ Diturunkan tentang perdagangan “. An Nasafy berkata dalam Tafsirnya, “ Ini adalah dalil wajibnya zakat dalam harta perdagangan “. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1562 ) dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Amma Ba’du. Rasulullah memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kita perdagangkan “. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.