Dorongan Untuk Haji & Umrah, serta Ancaman Untuk yang Mengabaikan

Motivasi & Dorongan Untuk Haji dan Umrah, serta Ancaman Untuk yang Mengabaikan Keduanya


Syariat mendorong pelaksanaan kedua ibadah agung ini dan memotivasi untuk melakukannya, menyerukannya dengan berbagai bentuk uslub dan penjelasan, di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw, “Amalan yang paling baik adalah beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, kemudian berjihad di jalan-Nya, kemudian Haji Mabrur.”(1) 


Dan sabdanya, “Siapa yang berhaji ke Baitullah, kemudian tidak rafats dan tidak pula melakukan kefasikan, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari dilahirkan ibunya.”(2) 


Dan sabdanya, “Haji Mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.”(3) 


Dan sabdanya, “Jihad orang tua, yang sudah lemah, dan perempuan adalah Haji Mabrur.”(4) 


Dan sabdanya, “Umrah ke Umrah lainnya, menjadi Kafarat di antara keduanya. Dan Haji Mabrur,(5) tidak ada balasannya kecuali surga.”(6)


Sebagaimana Syariat mengancam orang yang meninggalkan keduanya, kemudian mewanti-wanti orang yang abai mengerjakan keduanya dengan ancaman yang tidak ada tandingannya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Siapa yang tidak terhalangi oleh kebutuhan yang nyata, atau penyakit yang menahannya, atau larangan dari penguasa yang zalim, kemudian ia tidak menunaikan haji, maka hendaklah ia meninggal saja; jikalau mau, sebagai Yahudi atau sebagai Nashrani.”(8) 


Ali radhiyallahu anhu mengatakan, “Siapa yang memiliki bekal dan kenderaan yang akan mengantarkannya ke Baitullah al-Haram, kemudian ia tidak berhajii, tidak ada baginya kecuali mati sebagai Yahudi  atau Nashrani.”(9) 


Dan itu berdasarkan firman Allah SWT, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Surat Ali Imran: 97) 


Umar radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya berkeinginan untuk mengutus sejumlah orang ke penjuru-penjuru negeri, kemudian mereka memperhatikan orang-orang yang memiliki kemampuan namun tidak berhaji, kemudian mereka menetapkan bagi mereka Jizyah. Mereka bukanlah kaum muslimin. Mereka bukanlah kaum muslimin.”(10)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam Hilyah al-Auliya’ (3/ 156), al-Kharaithi dalam Makarim al-Akhlaq (25), dan al-Sa’ati dalam Minhah al-Ma’bud (16)

(2) Sudah di-Takhrij di bagian sebelumnya

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 2), Muslim dalam al-Hajj (437), al-Turmudzi (933), al-Nasai (5/ 113, 115)

(4) Diriwayatkan oleh al-Nasai (5 114), dan  kedudukannya Shahih.

(5) Haji Mabrur adalah Haji yang terbebas dari segala bentuk dosa, dipenuhi dengan berbagai amal shaleh dan kebajikan

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 2)

(7) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Ya’la, al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (4/ 334). Walaupun kedudukannya dhaif, namun ada sejumlah riwayat lainnya yang mengikuti, sehingga menyebabkannya menjadi Hasan, sebagaimana dijelaskan oleh al-Syaukani.

(8) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (812) dan disifatinya dengan Gharib, baginya kedudukannya Marfu’, namun pendapat yang benarnya adalah Mauquf.

(9) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunannya

(10) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunannya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.