Empat (4) Teori Perhitungan Warisan
Empat (4) Teori
Perhitungan Warisan
Jikalau dalam
suatu masalah terdapat seorang Ashab al-Furudh atau lebih, maka ia harus
dilihat di antara dua kolom atau di antara semua kolom dengan empat teori,
yaitu al-Tamatsul, al-Tadakhul, al-Tawafuq, dan al-Takhaluf. Tujuannya untuk
menentukan pokok masalah dan penyelesaiannya.
Untuk
al-Tamatsul, seperti setengah setengah atau seperenam seperenam, maka
dicukupkan dengan salah satu bilangan yang sama, kemudian dijadikan sebagai
pokok masalah dan dilakukanlah pembagian. Misalnya, suami dan saudari kandung
perempuan. Maka, suami mendapatkan setengah, dan saudari kandung perempuan mendapatkan
setengah. Dicukupkan dengan salah satu kolom karena keduanya sama dan dijadikan
sebagai pokok masalah.
|
2 |
Suami |
1 |
Saudari
kandung perempuan |
1 |
Untuk
al-Tadakhul, seperti enam dan tiga. Maka dicukupkan dengan bilangan yang paling
besar. Sebab, bilangan yang paling kecil masuk ke dalam bilangan yang paling
besar, kemudian yang paling besar dijadikan sebagai posisi perhitungan warisan.
Pembagiannya seperti ini:
Masalahnya dari
enam. Seperenamnya untuk ibu, yaitu satu. Sepertiganya untuk saudara laki-laki
seibu, yaitu dua. Sisanya ada tiga untuk
Ashabah. Cukup dengan menjadikan seperenam sebagai pokok perhitungan, sebab
sepertiga masuk ke dalam seperenam.
|
6 |
Ibu
|
1 |
Dua
Saudara Laki-Laki Seibu |
1 |
Paman
dari Pihak Bapak |
3 |
Untuk
al-Tawafuq, dilihat dari pembagian dua angka yang saling bersesuaian, kemudian
diambil yang sesuai dengan salah satu dari keduanya dan dikalikan dengan jumlah
sempurna lainnya, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pokok masalah, dan
setelahnya dilakukanlah pembagian. Misalnya, suami, ibu, tiga anak laki-laki,
dan seorang anak perempuan. Suaminya mendapatkan seperempat, kolom bilangannya
dari empat. Ibu mendapatkan seperenam, maka kolom bilangannya dari enam.
Pembagian dari dua posisi bilangan (seperempat dan seperenam), bersesuaian di
setengah. Sebab, masing-masing dari dua bilangan itu ada setengahnya. Kemudian
setengah salah satu di antara keduanya dikalikan dengan jumlah sempurna yang
lainnya, maka didapatilah dua belas, kemudian ia dijadikan sebagai pokok
masalah seperti ini.
|
12 |
Suami |
3 |
Ibu
|
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
Anak
Perempun |
1 |
Untuk
al-Takhaluf, kedua bilangan tidak bersesuaian di pembagian manapun, seperti
tiga dan empat. Maka caranya cukup dengan mengalikan bilangan sempurna salah
satunya dengan bilangan sempurna yang lainnya, kemudian hasilnya dijadikan
sebagai pokok masalah, dan dilakukanlah pembagian. Misalnya, suami, Ibu, dan
saudara laki-laki kandung. Suami mendapatkan setengah, yang posisi bilangannya
adalah dua. Ibu medapatkan sepertiga, yang posisi bilangannya ada tiga.
Pembagian di antara keduanya ada al-Takhaluf. Sehingga, dua dikalikan tiga,
hasilnya adalah enam. Kemudian ia dijadikan sebagai pokok masalah, dan
dilakukanlah pembagian.
|
6 |
Suami |
3 |
Ibu |
2 |
Saudara
Laki-Laki Kanudng |
1 |
Tidak ada komentar