Empat (4) Teori Perhitungan Warisan

Empat (4) Teori Perhitungan Warisan

 

Jikalau dalam suatu masalah terdapat seorang Ashab al-Furudh atau lebih, maka ia harus dilihat di antara dua kolom atau di antara semua kolom dengan empat teori, yaitu al-Tamatsul, al-Tadakhul, al-Tawafuq, dan al-Takhaluf. Tujuannya untuk menentukan pokok masalah dan penyelesaiannya.

 

Untuk al-Tamatsul, seperti setengah setengah atau seperenam seperenam, maka dicukupkan dengan salah satu bilangan yang sama, kemudian dijadikan sebagai pokok masalah dan dilakukanlah pembagian. Misalnya, suami dan saudari kandung perempuan. Maka, suami mendapatkan setengah, dan saudari kandung perempuan mendapatkan setengah. Dicukupkan dengan salah satu kolom karena keduanya sama dan dijadikan sebagai pokok masalah.

 

2

Suami

1

Saudari kandung perempuan

1

 

Untuk al-Tadakhul, seperti enam dan tiga. Maka dicukupkan dengan bilangan yang paling besar. Sebab, bilangan yang paling kecil masuk ke dalam bilangan yang paling besar, kemudian yang paling besar dijadikan sebagai posisi perhitungan warisan. Pembagiannya seperti ini:

 

Masalahnya dari enam. Seperenamnya untuk ibu, yaitu satu. Sepertiganya untuk saudara laki-laki seibu, yaitu dua. Sisanya  ada tiga untuk Ashabah. Cukup dengan menjadikan seperenam sebagai pokok perhitungan, sebab sepertiga masuk ke dalam seperenam.

 

6

Ibu

1

Dua Saudara Laki-Laki Seibu

1

Paman dari Pihak Bapak

3

 

Untuk al-Tawafuq, dilihat dari pembagian dua angka yang saling bersesuaian, kemudian diambil yang sesuai dengan salah satu dari keduanya dan dikalikan dengan jumlah sempurna lainnya, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pokok masalah, dan setelahnya dilakukanlah pembagian. Misalnya, suami, ibu, tiga anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Suaminya mendapatkan seperempat, kolom bilangannya dari empat. Ibu mendapatkan seperenam, maka kolom bilangannya dari enam. Pembagian dari dua posisi bilangan (seperempat dan seperenam), bersesuaian di setengah. Sebab, masing-masing dari dua bilangan itu ada setengahnya. Kemudian setengah salah satu di antara keduanya dikalikan dengan jumlah sempurna yang lainnya, maka didapatilah dua belas, kemudian ia dijadikan sebagai pokok masalah seperti ini.

 

12

Suami

3

Ibu

2

Anak Laki-Laki

2

Anak Laki-Laki

2

Anak Laki-Laki

2

Anak Perempun

1

 

Untuk al-Takhaluf, kedua bilangan tidak bersesuaian di pembagian manapun, seperti tiga dan empat. Maka caranya cukup dengan mengalikan bilangan sempurna salah satunya dengan bilangan sempurna yang lainnya, kemudian hasilnya dijadikan sebagai pokok masalah, dan dilakukanlah pembagian. Misalnya, suami, Ibu, dan saudara laki-laki kandung. Suami mendapatkan setengah, yang posisi bilangannya adalah dua. Ibu medapatkan sepertiga, yang posisi bilangannya ada tiga. Pembagian di antara keduanya ada al-Takhaluf. Sehingga, dua dikalikan tiga, hasilnya adalah enam. Kemudian ia dijadikan sebagai pokok masalah, dan dilakukanlah pembagian.

 

6

Suami

3

Ibu

2

Saudara Laki-Laki Kanudng

1

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.