Fardhu-Fardhu & Sunnah-Sunnah Ketika Mandi Wajib Menurut Mazhab Syafii

 Fardhu-Fardhi & Sunnah-Sunnah Ketika Mandi Wajib Menurut Mazhab Syafii 


(Fardhu-Fardhi & Sunnah-Sunnah Ketika Mandi Wajib Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


(Pasal) Fardhu mandi wajib ada tiga: Niat,(1) Menghilangkan najis; jikalau ada di badannya,(2) Menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit.(3)


Sunnahnya ada lima perkara: Tasmiyah,(4) berwudhu’ sebelumnya,(5) mengusapkan tangan ke badan,(6) Muwalah,(7) mendahulukan bagian kanan dari bagian kiri.(8) 


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Berdasarkan Hadits, “Amalan–amalan itu sesuai dengan niatnya." 

Lihatlah catatan kaki halaman 14.

  

(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (246) dari Al-Maimunah radhiyallahu ‘anha tentang mandinya Rasulullah Saw, “Beliau membasuh kemaluannya, serta najis dan kotoran yang mengenainya." 


Di-Shahihkan oleh Imam al-Nawawy dalam kitab–kitabnya, bahwa menghilangnya cukup dengan cara membasuh untuk menghilangkan hadats. Pendapatnya inilah yang dipegang. Jadi, menghilangkan kotoran sebelum menuangkan air (ke badan) adalah Sunnah. (Kitab Al-Iqna’) 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (245) dan Muslim (216) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

"Jikalau Nabi Saw mandi jinabah, maka beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian berwudhu’; sebagaimana berwudhu’ untuk shalat. Setelah itu beliau memasukkan jari–jarinya ke dalam air dan menyela akar–akar rambutnya. Kemudian beliau menuangkan tiga ember air dengan kedua tangannya ke kepalanya. Setelah itu beliau menuangkan air ke seluruh badannya."

 

Diriwayatkan oleh Abu Daud (249) dan selainnya, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa meninggalkan tempat sehelai rambut ketika mandi jinabah, tidak menuangkan air kepadanya, maka Allah akan melakukan ini dan ini kepadanya dari Neraka." Ali berkata, “Sejak itu, saya bermusuhan dengan rambutku." Beliau mencukur rambutnya.  

  

(4) Berdasarkan Hadits, “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, maka ia terputus." [Lihat Kasyf Al-Khafa’: 1964]


Penting : Maksudnya, perkara penting yang diperhatikan oleh Syara’.


Terputus : Maksudnya, kurang dan sedikit berkahnya.  

  

(5) Sesuai dengan Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebelumnya dalam catatan kaki ke-2.

  

(6) Jalan keluar dari Khilaf dengan orang–orang yang mewajibkannya, yaitu Malikiyyah.

  

(7) Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang wudhu’ (catatan kaki halaman 16). Karena hukumnya wajib menurut Malikiyyah.

  

(8) Artinya, bagian kanan badannya, baik bagian punggung maupun bagian perut. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (166) dan Muslim (268) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi Saw senang berkanan–kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan di seluruh urusannya."


Bersuci : Yaitu, wudhu’ dan mandi. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.