Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Boleh Dilakukan & Dimaafkan
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, yang Boleh Dilakukan, dan yang Dimaafkan
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
1) Masuknya cairan ke kerongkongan melalui hidung seperti menghirup, atau melalui mata dan hidung seperti meneteskan, atau melalui dubur dan qubul perempuan seperti menyuntikkan.
2) Sesuatu yang sampai ke kerongkongan karena terlalu dalam ketika berkumur-kumur dan ber-Istinsyaq, baik ketika wudhu dan selainnya.
3) Keluarnya Mani karena terlalu lama memandang atau terlalu lama memikirkan atau ciuman atau cumbuan
4) Muntah dengan sengaja, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang sengaja muntah, maka Qadhalah.”(1) Sedangkan orang yang terpaksa muntah, kemudian ia muntah bukan atas keinginanya, maka puasanya tidak rusak.
5) Makan dan Minum, serta berhubungan badan dalam kondisi terpaksa melakukannya
6) Siapa yang makan dan minum karena menduga malam masih ada, ternyata setelahnya diketahui bahwa Fajar sudah terbit.
7) Siapa yang makan dan minum karena menduga malam sudah berlalu, ternyata setelahnya diketahui bahwa siang masih ada.
8) Siapa yang makan dan minum karena lupa, kemudian ia tidak menahan diri dari keduanya karena menduga “menahan” tidak wajib baginya selama masih makan dan minum, kemudian ia melanjutkan tidak puasanya sampai malam.
9) Masuknya sesuatu yang bukan makanan dan bukan pula minuman ke kerongkongan melalui mulut, seperti menelan permata atau benang, berdasarkan riwayat bahwa Ibn Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “Puasa itu masalah apa yang masuk, bukan apa yang keluar.”(2) Ia ingin menyampaikan bahwa puasa itu rusak dengan apa yang masuk ke kerongkongan, bukan dengan apa yang keluar, seperti darah dan muntah.
10) Menolak untuk berniat puasa, walaupun ia tidak makan dan tidak minum; asalkan ia tidak menakwilkan ketidakpuasaannya. Jikalau ia menakwilkannya, maka lain hukumnya.
11) Murtad dari Islam, walaupun ia kembali lagi masuk Islam, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Surat al-Zumar: 65)
Semua yang membatalkan puasa ini, menyebabkan rusaknya puasa dan menyebabkan wajibnya meng-Qadha hari yang rusak tersebut. Hanya saja, tidak ada kafaratnya. Sebab, kafarat itu sendiri tidak wajib kecuali untuk dua hal yang membatalkan berikut ini, yaitu:
1) Jima’ dengan sengaja tanpa paksaan, berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, “Seseorang mendatangi Nabi Muhammad Saw dan berkata, ‘Saya celaka wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang mencelakakanmu?’ Ia menjawab, ‘Saya menggauli istriku di bulan Ramadhan.’ Beliau berkata, ‘Apakah engkau memiliki sesuatu yang bisa digunakan memerdekakan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mampu mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki sesuatu yang bisa engkau berikan sebagai makanan kepada enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian ia duduk. Kemudian datanglah Nabi Muhammad Saw dengan membawa keranjang berisi kurma.(3) Beliau berkata, “Ambillah dan bersedekahlah dengan ini.” Ia berkata, “Apakah ada yang lebih fakir dariku? Demi Allah, tidak di antara dua sisi kota Madinah, satu keluarga pun yang lebih membutuhkan dari kami.’ Kemudian Nabi Muhammad Saw tertawa sampai kelihatan gerahamnya, dan berkata, ‘Pergilah, dan berikanlahlah keluargamu makan dengannya.”(4)
2) Makan dan Minum tanpa uzur yang membolehkannya untuk melakukan itu. Ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah. Dalil keduanya adalah seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian Nabi Muhammad Saw memerintahkannya untuk membayar kafarat.(5) Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Seseorang mendatangi Nabi Muhammad Saw, kemudian ia berkata, ‘Saya sengaja tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan.’ Beliau berkata, ‘Merdekakanlah seorang budak, atau berpuasalah selama dua bulan berturut-turut, atau beri makanlah enam puluh orang miskin.”(6)
Hal-Hal yang Boleh Dilakukan Oleh Orang yang Berpuasa
1) Bersiwak sepanjang siang, kecuali menurut pendapat Imam Ahmad yang memakruhkannya setelah tergelincirnya Matahari.
2) Mendinginkan badan dengan air karena teriknya panas, baik dengan mengguyurkannya ke badannya atau berendam.
3) Makan, minum, dan berhubungan suami istri di malam hari, sampai benar-benar terbit Matahari.
4) Melakukan perjalanan untuk kebutuhan bersifat Mubah, walaupun ia menyadari bahwa perjalanannya itu bisa menyebabkanya tidak berpuasa.
5) Berobat dengan obat apapun yang bersifat halal, selama tidak sampai sesuatu pun ke dalam kerongkongannya, di antaranya penggunaan suntikan selama bukan untuk nutrisi.
6) Mengunyah makanan untuk anak kecil, ketika tidak ada lagi orang lain yang bisa mengunyahkannya untuk anak tersebut. Syaratnya, tidak ada sesuatu pun yang masuk ke kerongkongan orang yang mengunyah.
7) Menggunakan Parfum dan wewangian. Sebab tidak ada larangan mengenai hal ini dalam Syariat.
Hal-Hal yang Dimaafkan Dalam Berpuasa
Dimaafkan dari orang yang berpuasa, beberapa hal berikut ini
1) Menelan ludah, walaupun banyak. Maksudnya adalah ludah sendiri, bukan ludah orang lain.
2) Muntah dan sejenisnya jikalau tidak ada sesuatu pun yang masuk lagi sampai ke kerongkongan, setelah sampai di ujung lidahnya.
3) Ketelan lalat, dan itu bukan atas keinginannya
4) Debu jalanan dan industry, asap kayu, dan segala bentuk uap yang tidak mungkin berlepas diri darinya.
5) Berada di pagi hari dalam kondisi junub, walaupun semua waktu siang dilaluinya dalam kondisi junub.
6) Mimpi. Tidak ada ketentuan apapun bagi yang bermimpi ketika ia sedang berpuasa, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Diangkat ketetapan dari tiga orang; dari orang gila sampai sadar, dari yang tidur sampai bangun, dan dari anak kecil sampai bermimpi.”(7)
7) Makan dan minum tidak sengaja atau lupa. Hanya saja Malik berpandangan bahwa orang yang mengalaminya harus meng-Qadha jikalau puasa itu adalah puasa wajib sebagai bentuk kehati-hatian. Sedangkan untuk puasa sunnah, maka tidak ada Qadha baginya sama sekali, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah SWT memberinya makan dan memberinya minum.”(8) Dan sabdanya, “Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada Qadha baginya dan tidak ada Kafarat.”(9)
Catatan Kaki:
(1) Dipaparkan oleh al-Zubaidi dalam Ithaf Sadah al-Muttaqin (4/ 213), begitu juga terdapat dalam Talkhis al-Habir karangan Ibn Hajar (1/ 92). Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Shiyam (32) dan lafadznya: “Siapa yang terdesak muntah, sedangkan ia berpuasa, maka tidak ada Qadha baginya. Jikalau ia sengaja muntah, maka Qadhalah.”
(2) Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah, kemudia dipaparkan dalam al-Fath oleh Ibn Hajar dalam bentuk komentar ketika al-Bukhari menyebutkannya.
(3) Jumlahnya 15 Sha’
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 210), dan Muslim dalam al-Shiyam (81)
(5) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Shiyam (83, 84), dan al-Imam Ahmad (2/ 283)
(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/ 86), (8/ 29), al-Turmudzi (1200, 3299), dan Ibn Majah (1671)
(7) Sudak ditakhrij di bagian sebelumnya
(8) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Shiyam (171), al-Imam Ahmad (2/ 425), dan al-Darimi (2/13)
(9) Diriwayatkan oleh al-Hakim (1/ 430), dan al-Dar Quthni, dan kedudukannya shahih
Tidak ada komentar