Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Beberapa hal berikut ini bisa membatalkan shalat:
1) Meninggalkan salah satu rukun dan tidak sempat mendapatkanya dalam shalat atau tidak lama setelahnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada orang yang buruk shalatnya, tidak thuma’ninah dan tidak lurus, padahal keduanya rukun shalat, “Baliklah dan shalatlah, sebab engkau belum shalat.”(1)
2) Makan dan minum, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Dalam shalat itu ada kesibukannya.”(2)
3) Berbicara tanpa ada kebaikannya, berdasarkan firman Allah SWT, “Berdirilah beribadah kepada Allah SWT.” Dan sabda Rasulullah Saw, “Dalam shalat ini, tidak layak sesuatu pun dari kalam anak manusia.”(3)
Jikalau kata-kata tersebut ada kebaikanya, seperti imam sudah salam, kemudian bertanya mengenai kesempurnaan shalat. Jikalau dijawab “belum sempurna”, maka ia menyempurnakannya. Atau bisa juga untuk menegur bacaan Imam, yang dilakukan oleh Makmum. Itu tidak masalah. Sebab, Rasululah Saw pernah berbicara dalam shalatnya, dan Dzul Yadain juga berbicara. Dan shalat keduanya tidak batal. Dzul Yadain berkata kepada Nabi Muhammad Saw, “Engkau lupa atau Shalatnya di-Qashar?” Rasulullah Saw menjawab, “Saya tidak lupa, dan shalat tidak di-Qashar.”(4)
4) Tertawa, yaitu dengan terbahak-bahak, bukan sekadar senyum. Kaum muslimin ber-Ijma’ tentang batalnya shalat orang yang tertawa, kemudian melakukannya dengan terbahak-bahak. Sampai-sampai, ada sebagian ulama yang berpandangan bahwa wudhu orang tersebut juga batal. Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Senyuman tidak memutus shalat, dan tertawa terbahak-bahak memutusnya.”(5)
5) Banyak gerak, karena menafikan ibadah, menyibukkan hati dan anggota tubuh untuk sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Sedangkan jikalau gerakannya sedikit (minimal), seperti memperbaiki ‘Imamah (kain penutup kepala), atau maju selangkah ke depan untuk menutup celah, atau mengambil sesuatu, dengan sekali gerakan saja, maka shalatnya tidak batal, berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Saw yang mengangkat Umamah dan kembali meletakkannya ketika beliau shalat dan mengimami yang lainnya. Umamah adalah anak perempuan Zainab binti Rasulullah Saw.
6) Menambah semisal shalat karena lupa, seperti mengerjakan shalat sebanyak delapan rakaat, atau mengerjakan shalat Maghrib sebanyak enam rakaat, atau mengerjakan shalat Subuh sebanyak empat rakaat, karena lupa yang sifatnya besar, sampai menambah rakaat shalat menjadi dua kali lipat, menunjukkan tidak adanya khusyu’ yang merupakan rahasia shalat dan ruhnya. Jikalau shalat kehilangan ruhnya, maka ia batal.
7) Mengingat shalat sebelumnya, seperti mengerjakan shalat Ashar, kemudian ingat belum mengerjakan shalat Zuhur. Maka, shalat menjadi batal sampai mengerjakan shalat Zuhur. Sebab, mengerjakan shalat lima waktu secara berurutan merupakan sesuatu yang wajib, perintah lansung dari dari Allah SWT. Antara shalat wajib yang satu dengan shalat wajib yang lainnya, dilakukan secara berurutan, tidak boleh mengerjakan shalat tertentu sebelum waktunya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Muslim (45) dalam Kitab al-Shalat
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/78, 83), Muslim (34) dalam al-Masajid, dan Abu Daud (923)
(3) Diriwayatkan oleh Muslim (381)
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/86), Abu Daud (1008), dan al-Nasai (3/21)
(5) Disebutkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (2/252)
Tidak ada komentar