Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafii
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafii
(Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Ada sebelas perkara yang membatalkan wudhu’ : Berbicara dengan sengaja,(1) banyak bergerak,(2) hadast, terjadinya najis, terbukanya aurat, berubahnya niat,(3) membelakangi kiblat,(4) makan dan minum, tertawa terbahak – bahak dan murtad.(5)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4260 ) dan Muslim ( 539 ) dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Dahulu kami berbicara berbicara dalam shalat, salah seorang di antara kami berbicara dengan saudaranya tentang kebutuhannya, sampai turun ayat ini, ‘ Peliharalah semua shalat ( mu ), dan ( peliharalah ) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah ( dalam shalatmu ) dengan khusyu' “. [ Al Baqarah : 238 ], maka kami diperintahkan untuk diam “.
Khusyu, yaitu tunduk.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 537 ) dan selainnya, dari Mu’awiyah bin Al Hakam As Silmy Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw bersabda, “ Sesungguhnya dalam shalat ini tidak boleh pembicaraan apapun. Ia hanyalah Tasbih, Takbir dan membaca Al Quran “.
(2) Karena hal ini bertentangan dengan aturan shalat.
(3) Berbuat untuk membatalkan shalat.
(4) Karena dalam lima perkara ini terdapat unsur meninggalkan syarat – syarat shalat, atau rukun – rukunnya, sebagaimana Anda ketahui sebelumnya.
(5)Karena perkara – perkara ini menafikan keadaan shalat dan syarat – syaratnya. Lihatlah catatan kaki ke-2.
Tidak ada komentar