Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafii
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafii
(Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
(Pasal) Ada enam perkara yang membatalkan wudhu’: Keluar sesuatu dari qubul atau dubur,(1) tidur dalam posisi yang tidak tepat, hilangnya kesadaran karena mabuk atau sakit,(2) seorang laki–laki menyentuh perempuan yang tidak mahramnya tanpa alas(3) menyentuh kemaluan anak Adam dengan telapak tangan,(4) menyentuh lingkaran duburnya berdasarkan Mazhab Jadid ( baru ).(5)
(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Allah Swt berfirman, “atau kembali dari tempat buang air (kakus)." [Surat Al-Maidah: 6]
Artinya, dari tempat membuang hajat dan telah membuangnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (135) dan Muslim (225), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasululah Saw bersabda, ‘Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian; jikalau dirinya berhadats sampai berwudhu’." Salah seorang penduduk Hadhramaut mengatakan, “Apakah hadats itu wahai Abu Hurairah?" Dia menjawab, “Buang angin atau kentut."
Dari sebab yang disebutkan ini, di-Qiyaskan semua yang keluar dari qubul dan dubur; walaupun yang keluar itu suci.
(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (203) dan selainnya, dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Benang pengikat dubur adalah kedua mata. Barangsiapa yang tertidur, maka hendaklah dirinya berwudhu’."
Artinya, ketika bangun seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirinya, karena dia merasakannya. Jikalau dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar.
Posisi yang tepat (dalam tidur) adalah tidur dengan meletakkan kedua pantatnya di tanah. Dengan posisi seperti itu, ia tidak akan terjatuh; jikalau tidak bersandar pada apapun. Wudhu’nya tidak batal, karena dia merasakan apa yang keluar. Hilangnya kesadaran di-Qiyaskan dengan tidur, karena maknanya lebih mendalam.
(3) Sesuai dengan firman Allah Swt tentang ayat wudhu’, “Atau kalian menyentuh perempuan."
(4) Diriwayatkan oleh Al-Khamsah dan di-Shahihkan oleh At-Turmudzi, dari Bisrah bin Shafwan radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Saw bersabda:
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah dirinya mendirikan shalat sampai berwudhu’."
Dalam riwayat An-NasaI (1 /100):
"Berwudhu’ jikalau menyentuh kemaluan."
Ini mencakup diri sendiri dan orang lain.
Diriwayatkan oleh Ibn Majah (481) dari Umm Habibah radhiyallahu ‘anha, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dirinya berwudhu’."
Ini mencakup laki – laki dan perempuan, sebagaimana mencakup Qubul dan dubul.
(5) Mazhab Jadid (baru) adalah pendapat Asy-Syafi’I rahimahullah di Mesir, baik karangan maupun fatwa. Pendapat ini di amalkan terus, kecuali masalah–masalah yang dirajihkan (kuatkan) oleh para Imam Mazhab dalam Mazhab Qadim (lama) dan mengungkapkan nashnya.
Tidak ada komentar