Hal-Hal yang Menghalangi Pewarisan & Syarat-Syaratnya

Hal-Hal yang Menghalangi Pewarisan


Kadangkala sebab pewarisan itu ada, namun ada faktor yang menghalanginya, sehingga orang tersebut tidak bisa mewarisi. Hal-hal yang menghalangi itu adalah: 


KEKAFIRAN

Kekafiran. Kerabat Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi kerabatnya yang Muslim, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang kafir tidak mewarisi orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi orang kafir.”(1)


PEMBUNUHAN

Pembunuhan. Orang yang membunuh tidak mewarisi orang yang dibunuhnya, sebagai hukuman atas tindakan criminal yang dilakukannya, yaitu jikalau pembunuhan itu dilakukannya dengan sengaja. Dan hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Pembunuh tidak mendapatkan apapun dari peninggalan yang dibunuhnya.”(2)


PERBUDAKAN

Perbudakan. Budak tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi, baik ia berstatus sebagai budak sempurna, atau tidak sempurna seperti berstatus al-Mub’idh, al-Mukatab, dan Umm al-Walad. Sebab, mereka semuanya masih berada dalam hokum perbudakan. Sebagian ulama mengecualikan untuk yang berstatus al-Mub’idh. Mereka mengatakan, “Ia mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kadar kebebasan yang dimilikinya.” Hal ini berdasarkan riwayat Ibn Abbas radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Untuk budak yang dimerdekakan sebagiannya; ia mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kadar kebebasannya.”(3)


PERZINAAN

Perzinaan. Anak laki-laki dari hasil zina tidak mewarisi bapaknya, dan bapaknya tidak mewarisinya. Ia hanya mewarisi ibunya dan selain ibunya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Anak itu untuk al-Firasy (ranjang), dan untuk pezinanya diboikot.”(4)


AL-LI’AN

Al-Li’an (Saling Melaknat). Anak laki-laki dari dua orang yang saling melaknat tidak mewarisi bapaknya yang menafikannya, dan bapaknya tidak mewarisinya, diqiyaskan dengan anak zina. 


TIDAK MENANGIS

Tidak Menangis. Bayi yang dilahirkan oleh ibunya dalam kondisi sudah meninggal, sehingga ia tidak menangis ketika dilahirkan, maka ia tidak mewarisi dan diwarisi, karena tidak adanya wujud kehidupan berujung kematian, penyebab adanya pewarisan. 


SYARAT-SYARAT PEWARISAN DALAM ISLAM

Disyaratkan untuk sahnya pewarisan sebagai berikut: 

1) Tidak ada satu pun faktor-faktor yang menghalanginya. Sebab penghalang tersebut membatalkan warisan. 

2) Meninggalnya orang yang diwarisi (al-Mauruts), walaupun hanya secara hokum. Misalnya, Hakim memutuskan kematian orang yang hilang misalnya. Sebab orang yang hidup tidak dianggap sebagai orang mati berdasarkan Ijma’. 

3) Ahli warisnya dalam kondisi hidup ketika orang yang mewariskan (al-Muwarrits) meninggal. Jikalau ada seorang perempuan yang salah satu anaknya meninggal dunia, kemudian di dalam peutnya ada janin, maka janin ini berhak mendapatkan warisan dari saudara laki-lakinya jikalau ia lahir dalam keadaan menangis, sebab kehidupannya ada di hari kematian saudara laki-lakinya. Jikalau ibunya hamil setelah kematian saudara laki-lakinya, maka ia tidak memiliki hak dalam warisan dari saudara laki-lakinya yang meninggal, sebab ia belum ada. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (5/ 202), al-Dar Quthni (4/ 69), al-Hakim (4/ 345). Kemudian juga dengan lafadz, “Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim”, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 194), Muslim dalam al-Faraidh (1), dan al-Turmudzi (2107)

(2) Diriwayatkan oleh Ibn Abdil Barr dan dishahihkannya. Kemudian juga dengan lafadz, “Pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikit pun”, yang diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (4/ 237) dan al-Baihaqi (6/ 220)

(3) Disebutkan oleh penulis al-Mughni

(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5/ 192), Abu Daud (2273), Ibn Majah (2000, 2007), dan al-Turmudzi (1157)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.