Hal-Hal yang Wajib, Sunnah & Dihindari Ketika Ihram, Serta Hukum Melakukannya

Hal-Hal yang Wajib, Sunnah & Dihindari Ketika Ihram, Serta Hukum Melakukannya


Rukun pertama dari rukun Haji dan Umrah adalah Ihram, yaitu niat untuk masuk ke salah satu ibadah; haji dan umrah, yang terkait dengan al-Tajarrud (memakai pakaian tidak berjahit) dan al-Talbiyah. Untuk rukun pertama ini, ada kewajiban-kewajibannya (al-Wajibat), sunnah-sunnahnya, dan hal-hal yang harus dihindari (al-Mahdzurat), serta hokum jikalau melakukannya.  


Hal-Hal yang Wajib dalam Ihram (al-Wajibat)

Maksudnya, amalan-amalan yang jikalau ditinggalkan salah satunya, maka wajib bagi yang meninggalkannya membayar Dam, atau berpuasa selama sepuluh hari jikalau tidak mampu membayar Dam. Hal-hal yang diwajibkan dalam Ihram adalah tiga, yaitu: 

1) Ihram dari Miqat, yaitu tempat yang ditentukan oleh Syariat untuk Ihram, tidak boleh dilalui tanpa Ihram bagi yang ingin menunaikan haji atau umrah. Ibn Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “Rasulullah Saw menentukan Miqat untuk penduduk Madinah di Dzu al-Hulaifah, untuk penduduk Syam di al-Juhafah, untuk penduduk Najd di Qarn al-Manazil, dan untuk penduduk Yaman di Yalamlam. Kemudian beliau bersabda, ‘Masing-masing miqat itu untuk masing-masing daerah tersebut dan untuk orang-orang yang datang padanya yang bukan dari penduduk miqat, yaitu bagi orang yang akan menunaikan ibadah haji dan ‘umrah. Dan barangsiapa yang dibawah miqat-miqat itu, maka tempat memulai Ihlalnya(1) ialah dari rumahnya. Demikianlah, sehingga penduduk Makkah memulai Ihlal dari Makkah juga.”(2)

2) Al-Tajarrud (bebas) dari pakaian yang dijahit. Orang yang Ihram tidak memakai pakaian atau kameja atau al-Burnus (baju yang bersambung dengan tutup kepalanya), tidak menggunakan ‘imamah, dan tidak menutup kepalanya dengan apapun selamanya, sebagaimana ia tidak boleh menggunakan Khuf dan sepatu, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang yang Ihram tidak menggunakan pakaian (berjahit), tidak juga ‘imamah, celana, al-Burnus, dan khuf. Kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua buah sandal, maka ia bisa memakai dua buah khuf, dan hendaklah keduanya di potong di bawah kedua mata kaki.”(3) Sebagaimana ia tidak memakai pakaian yang sudah diberi Za’faran atau Wars (pewarna  pakaian). Dan yang perempuan tidak memakai Niqab, tidak juga kedua sarung tangan, berdasarkan riwayat al-Bukhari yang melarang hal tersebut. 

3) Talbiyah, yaitu ucapan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ

"Saya penuhi panggilanMu ya Allah, saya penuhi panggilan-Mu. Saya penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, saya penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."

Orang yang Ihram mengucapkannya ketika masuk ke dalam Ihram, yaitu ketika berada di Miqat dan belum melaluinya, disunnahkan mengulang-ngulangnya, meninggikan suara, dan memperbarui bacaannya di setiap kondisi, baik turun atau naik atau mendirikan shalat atau selesai mengerjakannya, atau bertemu dengan para sahabat. 


Hal-Hal yang Disunnahkan Dalam Ihram

Maksudnya, amalan-amalan yang jikalau ditinggalkan oleh orang yang Ihram, maka ia tidak wajib membayar Dam. Namun ketika ia meninggalkannya, ia kehilangan pahala yang besar. Hal-hal yang disunnahkan dalam Ihram adalah…

1) Mandi untuk Ihram, walaupun bagi perempuan yang sedang Nifas atau Haidh. Sebab istri Abu Bakar radhiyallahu anhu melahirkan dalam kondisi berniat Haji,  kemudian Rasulullah Saw memerintahkannya untuk mandi.(4)

2) Ihram dengan al-Rida’ (pakaian atas) dan Izar (pakaian bawah/ sarung) yang berwarna putih lagi bersih. Sebab, begitulah yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.

3) Ihram dilakukan setelah shalat Sunnah atau Shalat Wajib. 

4) Memotong kuku, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, karena Rasulullah Saw melakukannya. 

5) Mengulang Talbiyah dan memperbaruinya setiap kali kondisi terbarui, berupa naik atau turun atau shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang ber-Talbiyah sampai terbenamnya Matahari, maka ia berada di sore hari dalam kondisi diampuni.”(5)

6) Berdoa dan bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah Talbiyah. Sebab jikalau Rasulullah Saw selesai Talbiyah, maka ia memohon Surga kepada Rabbnya dan berlindung kepada-Nya dari Neraka.”(6)


Hal-Hal yang Harus Dihindari (al-Mahdzurat)

Maksudnya, amalan-amalan terlarang yang jikalau dilakukan oleh seorang mukmin, maka wajib baginya membayar tebusan Dam atau puasa atau memberi makan fakir miskin. Amalan-amalan yang terlarang itu adalah: 

1) Menutup kepala dengan jenis apapun. 

2) Mencukur rambut atau memangkasnya, baik rambut kepalanya atau rambut yang lainnya. 

3) Memotong kuku, baik di kedua tangan maupun di kedua kaki.

4) Memakai wewangian

5) Memakai pakaian berjahit 

6) Membunuh binatang buruan di daratan, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” (Surat al-Maidah: 95)

7) Pendahuluan Jima’, berupa ciuman dan selainnya, berdasarkan firman Allah SWT, “Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Surat al-Baqarah: 197) Maksud al-Rafats itu adalah segala pengantar Jima’ dan semua yang menyebabkannya.

8) Akad Nikah atau Lamaran, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Seorang Muslim tidak menikahi, tidak dinikahi, dan tidak juga melamar.”(7)

9) Jima’, berdasarkan firman Allah SWT, “Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Surat al-Baqarah: 197) Kata-kata al-Rafats mencakup Jima’ dan hal-hal yang mengantarkannya. 


Hukum Semua Larangan Ini

Hukum semua larangan ini, siapa yang melakukan lima perkara pertama, maka ia wajib membayar fidyah/ tebusan, yaitu berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin yang setiap orangnya mendapatkan satu Mud Gandum, atau menyembelih seekor domba, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Surat al-Baqarah: 196) Sedangkan jikalau membunuh binatang buruan, maka hukumannya semisalnya dari binatang ternak,(8) berdasarkan firman Allah SWT, “maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang(9) dengan buruan yang dibunuhnya.” (Surat al-Maidah: 95) Sedangkan untuk pendahuluan-pendahuluan jima’, maka pelakunya harus membayar Dam, yaitu menyembelih seekor domba. Sedangkan jikalau Jima’, maka ia merusak haji secara mutlak. Hanya saja haji tesebut harus terus dilanjutkan, dan bagi pelakunya harus membayar unta. Jikalau ia tidak mendapatinya, maka ia berpuasa selama sepuluh hari, kemudian ia harus meng-Qadhanya di tahun berikutnya, berdasarkan riwayat Malik dalam al-Muwattha’ bahwa Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Hurairah ditanya tentang seseorang yang menggauli istrinya sedangkan ia dalam kondisi Ihram untuk haji. Maka, mereka menjawab, “Keduanya melaksanakan dan tetap melanjutkan sampai keduanya menyelesaikan hajinya, kemudian keduanya wajib berhaji di tahun berikutnya dan wajib membayar sembelihan (al-Hadya).”

Sedangkan untuk akad nikah, lamaran, dan segala bentuk dosa seperti ghibah dan namimah (adu domba), serta semua yang masuk dalam lafadz kefasikan, maka harus bertaubat dan beristighfar. Sebab, tidak ada ketetapan Kafarat untuk semua ini, selain Taubat dan Istighfar saja. 


Catatan Kaki: 

(1) Ihlal adalah meninggikan suara Talbiyah dengan niat beribadah

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 45, 102), (7/ 184, 187)

(4) Diriwayatkan oleh Muslim (16) dalam Kitab al-Hajj

(5) Disebutkan oleh Ibn Taimiyah dalam Mansaknya, dan tidak di-Takhrijnya

(6) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (2/ 238), dan al-Syafii dalam Musnadnya (123)

(7) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Nikah (5)

(8) Maksud Binatang Ternak disini adalah Unta, Sapi, dan Kambing

(9) Dikenal dengan dua kali semisalnya, berdasarkan Qadha dari para Sahabat: burung unta dihukumi dengan unta. Kemudian untuk keledai liar,sapi liar, Hienna, dan al-Ayl (sejenis rusa besar), dihukumi dengan sapi. Kemudian rusa dihukumi dengan domba. Kemudian kelinci dihukumi dengan al-‘Inaq, dan mertapi dengan domba. Jikalau tidak didapati hewan semisalnya, maka dihitung dengan sejumlah dirham dan disedekahkan nilainya. Jikalau tidak bisa, maka ia berpuasa untuk setiap Mudnya sebanyak satu hari.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.