Hudud Untuk al-Qazf (Menuduh Berzina)

Hudud Untuk al-Qazf (Menuduh Berzina)


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Al-Qazf adalah menuduhkan perbuatan zina, seperti seseorang mengatakan kepada orang lain, “Wahai pezina.” Atau mengatakan, “Ia melihatnya berzina.” Atau “Ia melakukan zina atau homoseksual.”


HUKUM

Hukumnya: Al-Qazf merupakan salah satu dosa besar. Allah SWT menghukumi pelakunya sebagai fasik dan menggugurkan sifat adil yang dimilikinya, serta wajib ditegakkan al-Hudud terhadap dirinya, berdasarkan firman-Nya, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Surat al-Nur: 4-5)


HUDUD UNTUK AL-QAZF (MENUDUH BERZINA)

Al-Hudud untuk al-Qazf: Al-Hudud untuk al-Qazf adalah dicambuk sebanyak delapan puluh kali, berdasarkan firman Allah SWT, “maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” Rasulullah Saw dahulu mencambuk Ahli al-Ifki (Para Tukang Fitnah) sebanyak delapan puluh kali cambuk. (Dipaparkan oleh al-Hatsami dalam Majma’ al-Zawaid (6/ 280)


HIKMAH DARI HUDUD UNTUK AL-QAZF

Hikmah dari Al-Hudud Terhadap al-Qazf: Hikmahnya adalah menjaga kehormatan seorang Muslim dan memelihara harga dirinya, sebagaimana ia juga menjaga masyarakat dari tersebarnya perbuatan zina dan meluasnya perbuatan keji di antara kalian Muslimin, padahal mereka adalah orang-orang yang shaleh lagi suci. 


SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUDUD AL-QAZF

Syarat-Syarat Ditegakkannya al-Hudud untuk al-Qazf: Disyaratkan untuk penegakan al-Hudud bagi pelaku al-Qazf (al-Qazif), terpenuhinya hal-hal berikut: 

1) Al-Qazif (pelaku al-Qazf) adalah seorang Muslim, berakal lagi Baligh

2) Orang yang menjadi objek al-Qazf (al-Maqzuf) adalah orang yang menjaga kesucian dirinya, tidak dikenal sebagai pelaku zina di tengah khalayak

3) Al-Maqzuf menuntut penegakan al-Hudud, sebab itu adalah haknya. Jikalau ia ingin, maka ia bisa meminta penegakannya. Jikalau ia ingin, maka ia bisa memaafkannya. 

4) Al-Qazif tidak mampu menghadirkan empat orang saksi untuk membuktkan kebenaran yang dituduhkannya kepada al-Maqzuf. Jikalau gugur salah satu syarat-syarat ini, maka tidak ada al-Hudud. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.