Hudud untuk Para Muharib
Hudud untuk Para Muharib
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksud al-Muharib disini adalah sekelompok kaum Muslimin yang mengangkat senjata kepada khalayak ramai. Mereka menghadang di jalan, memaksa orang-orang yang lewat, membunuh mereka, dan mengambil harta mereka dengan senjata dan kekuatan yang mereka miliki.
HUKUM
Hukum Mereka: Hukum-Hukum terkait para al-Muharib adalah:
a) Mereka diberikan nasehat dan diminta untuk bertaubat. Jikalau mereka enggan, maka mereka diperangi. Dan memerangi mereka adalah jihad di jalan Allah SWT. Siapa saja dibunuh di antara mereka, maka darahnya bebas. Dan siapa yang dibunuh di antara kaum Muslimin, maka ia syahid, berdasarkan firman Allah SWT, “kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.” (Surat al-Hujurat: 9)
b) Al-Muharib yang ditangkap sebelum bertaubat, maka ditegakkan kepadanya al-Hudud; dengan dibunuh atau disalib atau dipotong kedua tangannya atau kedua kakinya atau diasingkan, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (Surat al-Maidah: 33)
Kemudian berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw kepada orang-orang al-‘Uraniyyin yang mengambil unta sedekah, kemudian membunuh pengembalanya dan lari.( Diriwayatkan oleh al-Bukhari (15) dalam Kitab al-Hudud, dan Muslim (9) dalam Kitab al-Qassamah)
Untuk Imam, ia bisa memilih hukuman mana yang akan dijatuhkan kepada mereka. Sebagian ulama berpandangan bahwa mereka dibunuh jikalau membunuh; dipotong tangan mereka dan kaki mereka dengan cara menyilang jikalau mengambil harta; diasingkan dan dipenjarakan jikalau tidak menumpahkan darah dan tidak mengambil harta, sampai mereka bertaubat.
c) Jikalau mereka bertaubat sebelum ditangkap, tidak melakukan penyerangan dan menyerahkan diri kepada penguasa, maka gugurlah hak Allah SWT atas diri mereka, sehingga yang tersisa adalah hak para hamba. Kemudian mereka diadili untuk darah dan harta, sehingga mereka harus membayar al-Dhaman atas harta yang sudah mereka ambil, kemudian harus menegakkan Qishas untuk nyawa yang sudah mereka hilangkan, kecuali Diyat mereka diterima atau dimaafkan. Sebab, semua itu diboleh, berdasarkan firman Allah SWT, “kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat al-Maidah: 34)
Tidak masalah jikalau Imam membayarkan Diyat mereka atau menjadikan harta yang sudah mereka ambil sebagai hutang; selama harta itu tidak berada di tangan mereka atau dalam kekuasaan mereka. []
Tidak ada komentar