Hudud Untuk Pelaku Zina

Hudud Untuk Pelaku Zina


PENGERTIAN

Pengertiannya: Zina adalah hubungan badan yang diharamkan, baik di Qubul maupun di Dubur. 


HUKUM

Hukumnya: Zina merupakan salah satu dosa besar setelah kekufuran dan kesyirikan, serta membunuh, kemudian ia juga merupakan jenis perbuatan keji paling besar secara mutlak. Allah SWT mengharamkannya dengan firman-Nya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Surat al-Isra: 32) Kemudian Allah SWT menetapkan al-Hudud untuk pelakunya, dengan firman-Nya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (Surat al-Nur: 2) Dan berfirman dengan lafadz yang sudah di-Naskh tetapi tidak dengan hukumnya, “Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua jikalau keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah SWT.”(1) Dan Rasulullah Saw bersabda, “Tidak berzina seorang pezina ketika berzina ia dalam keadaan beriman.”(2) Dan sabdanya ketika ditanya tentang dosa paling besar, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”(3)


HIKMAH PENGHARAMAN ZINA

Hikmah Pengharamannya: Di antara hikmah pengharaman zina adalah menjaga kesucian masyarakat Islam, menjaga kehormatan kaum muslimin dan kesucian diri mereka, mempertahankan kemuliaan mereka, menjaga kemuliaan keturunan mereka dan kesucian ruh mereka. 


HUDUD UNTUK ZINA

Al-Hudud untuk Zina: Hukumnya berbeda sesuai dengan status pelakunya. Jikalau pelaku zinanya laki-laki yang Ghair al-Mushan, yaitu belum pernah menikah sebelumnya dengan pernikahan yang sesuai syariat, berhubungan dengan istrinya dan berkhalwat dengannya, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan setahun dari negerinya. Untuk pelaku zina perempuan yang Ghair Muhshanah, maka hukumannya juga sama. Hanya saja, untuk pengasingannya jikalau menyebabkan mudharat, maka tidak perlu diasingkan, berdasarkan firman Allah SWT, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (Surat al-Nur: 2) Dan riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi Saw mencambuk dan mengasingkan, kemudian Abu Bakar juga mencambuk dan mengasingkan, kemudian Umar juga mencambuk dan mengasingkan.(4) Jikalau ia adalah budak laki-laki, maka dicambuk sebanyak lima puluh kali dan tidak diasingkan, sebab akan menyia-nyiakan hak Tuannya untuk dilayani. 

Jikalau pelaku zinanya adalah laki-laki yang berstatus al-Muhshan atau perempuan yang berstatus al-Muhshanah, maka dirajam dengan batu sampai meninggal, berdasarkan wahyu yang dibaca namun di-Naskh, “Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua jikalau keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah SWT. Dan Dia Maha Agung lagi Maha Bijaksana.” Kemudian berdasarkan perintah Rasulullah Saw untuk merajam, dan beliau sendiri juga melakukannya. Beliau dahulu merajam al-Ghamidiyyah dan Ma’iz radhiyallahu anhuma, kemudian juga merajam dua orang Yahudi –laknatullah alaihima. 


SYARAT-SYARAT PENEGAKAN HUDUD BERZINA

Syarat-Syarat Penegakan al-Hudud untuk Zina: Disyaratkan untuk penegakan al-Hudud kepada para pelaku zina sebagai berikut: 

1) Pelaku zinanya adalah seorang Muslim, Baligh, Pilihan sendiri (bukan dipaksa), berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw, “Diangkat ketetapan dari tiga orang; anak kecil sampai bermimpi, orang yang tidur sampai terbangun, dan dari orang gila sampai sadar.”(5) Dan sabdanya, “Dimaafkan dari umatku yang tersalah, lupa, dan mereka yang terpaksa melakukannya.”(6)

2) Perilaku zinanya ditetapkan dengan ketetapan yang pasti, yaitu pengakuan dirinya sendiri ketika berada dalam kondisi normal bahwa ia sudah berzina, atau persaksikan empat orang saksi yang adil bahwa mereka melihatnya berzina; mereka melihat kemaluannya di kemaluan perempuan yang dizinahinya, layaknya kuas celak di botol celak dan tali di dalam sumur, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).” (Surat al-Nisa: 15)

Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada Ma’iz, “Apakah engkau menggaulinya?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Sebagaimana ghaibnya kuas celak di botol celak dan tali di dalam sumur.”(7) 

Atau dengan tampaknya kehamilan; jikalau ditanya mengenai kehamilannya, maka ia tidak bisa memberikan bukti yang bisa menolak al-Hudud, seperti diperkosa atau digauli dengan syubhat atau tidak tahu haramnya zina. Jikalau ia bisa memberikan syubhat, maka tidak ditegakkan al-Hudud, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tolaklah al-Hudud dengan syubhat.”(8) Dan sabdanya, “Jikalau saya merajam seseorang tanpa bukti, maka saya akan merajamnya.”(9) Ucapan yang beliau ucapkan terkait istri al-‘Ajlani. 

3) Pezina itu tidak menarik pengakuannya. Jikalau ia menarik ucapannya sebelum al-Hudud ditegakkan, dengan menegaskan bahwa ia sudah berdusta dan mengatakan “saya tidak berzina”, maka tidak ditegakkan al-Hudud atas dirinya, berdasarkan riwayat shahih bahwa Ma’iz ketika dilempari batu, maka ia lari. Namun para sahabat menangkapnya dan melemparinya sampai meninggal. Kemudian hal itu diberitahukan kepada Rasulullah Saw, dan beliau menjawab, “Kenapa kalian tidak membiarkannya.” Seolah-olah beliau menganggap larinya itu sebagai bentuk menarik pengakuannya. Diriwayatkan bahwa ketika ia lari, ia mengatakan, “Kembalikan diriku kepada Rasulullah Saw, sebab kaumku membunuhku dan menipu diriku. Mereka memberitahuku bahwa Rasulullah Saw tidak akan membunuhku.”(10)


TATACARA PENEGAKAN HUDUD KEPADA PEZINA

Tatacara Penegakan al-Hudud Kepada Para Pezina: Dibuatkan lubang di tanah untuk pezina tersebut, kedalamannya sampai ke dadanya, kemudian ia diletakkan di dalamnya dan dilempari batu sampai meninggal di depan Imam atau wakilnya, serta kumpulan kaum Muslimin yang jumlahnya tidak kurang dari empat orang, berdasarkan firman Allah SWT, “dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Surat al-Nur: 2)

Perempuan sama dengan laki-laki dalam pelaksanaannya. Hanya saja, pakaiannya diikat dengan kencang agar tidak terbuka auratnya. 

Ini terkait rajam. Sedangkan terkait cambuk bagi Ghair al-Mushan, maka sesuai dengan cara al-Hudud untuk al-Qazf dan meminum al-Khamr. 


[Beberapa Peringatan]

Al-Hudud untuk al-Liwath (homoseksual) adalah rajam, tanpa membedakan antara yang al-Muhshan dengan yang Ghair al-Muhshan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang yang kalian dapati melakukan apa yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan objeknya melakukan al-Liwath.”(11) Para sahabat berbeda pendapat mengenai cara membunuh keduanya. Di antara mereka ada yang berpandangan untuk membakar keduanya dengan api. Di antara mereka ada juga yang berpandangan dengan merajam keduanya dengan batu. Ibn Abbas berkata tentang keduanya, “Dilihat bangunan paling tinggi yang ada di wilayah tersebut, kemudian keduanya dilempar dari lokasi tersebut dengan kondisi terbalik, kemudian keduanya diikuti dengan batu.”

Siapa yang menggauli binatang ternak, maka wajib diterapkan kepadanya al-Ta’zir dengan jenisnya yang paling keras, berupa cambukan dan dipenjarakan, sebab ia sudah melakukan perbuatan keji yang diharamkan oleh Ijma’. Agar al-Ta’zir keras itu dilakukan secara terukur karena fitrahnya yang menyimpang, maka ada sejumlah Atsar yang menjelaskan bahwa ia dibunuh dan dibunuh juga bersamanya binatang ternak yang sudah digaulinya. Hanya saja, atsar-atsar ini tidak tsabit dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, sehingga cukup dengan al-Ta’zir yang diizinkan oleh Imam, agar bisa memperbaiki yang sudah rusak. 

Budak laki-laki dan budak perempuan, jikalau keduanya berzina, maka al-Hudud untuk keduanya adalah cambuk saja, walaupun keduanya berstatus al-Mushan (sudah menikah), berdasarkan firman Allah SWT, “maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (Surat al-Nisa: 25) Karena kematian yang tidak bisa dibagi, maka ditetapkanlah dengan cambukan sebanyak lima puluh kali tanpa rajam. 

Tuan berhak mencambuk budak laki-lakinya atau budak perempuannya, dan ia berhak mengajukan masalah keduanya kepada Hakim, berdasarkan ucapan Ali radhiyallahu anhu, “Rasulullah Saw mengutusku kepada seorang budak perempuan berkulit hitam yang berzina, agar saya mencambuknya sebagai al-Hudud. Kemudian saya mendapatinya berdarah (Nifas). Saya memberitahukan masalah itu kepada Rasulullah Saw, dan beliau bersabda, “Jikalau ia sudah selesai dari Nifasnya, maka cambuknya ia sebanyak lima puluh kali.”(12) Dan sabdanya, “Jikalau budak perempuan salah seorang di antara kalian berzina, kemudian nyata zinanya, maka cambuklah ia sebagai al-Hudud dan jangan mencelanya.”(13)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (5/ 183), al-Hakim (4/ 360), dan al-Darimi (2/ 179)

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 178), Muslim dalam al-Iman (34), Abu Daud (4689), dan al-Turmudzi (2625)

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6/ 22), dan al-Imam Ahmad (1/ 464)

(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya

(5) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya

(6) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (1/ 630) dengan lafadz, “Allah SWT memaafkan dari umat yang tersalah…”

(7) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Hudud (24)

(8) Dipaparkan oleh Ibn Hajar dalam Talkhis al-Habir (4/ 56), diriwayatkan oleh Ibn Adi, tidak dikomentari oleh al-Suyuthi, dan diriwayatkan secara Marfu’ dari Ibn Mas’ud dalam al-Shahih

(9) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 218), Muslim dalam al-Li’an (13), Ibn Majah (559, 560) Perempuan ini dituduh oleh suaminya berzina, kemudian ia melaknatnya. Rasulullah Saw memisahkan keduanya, kemudian perempuan tersebut melahirkan anak laki-laki yang lebih mirip dengan laki-laki yang dituduh berzina dengannya. Karena itulah Rasulullah Saw mengucapkan apa yang diucapkannya di atas. 

(10) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4420), dan al-Imam Ahmad (4/ 61)

(11) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4462) dan al-Turmudzi (1456). Kedudukannya shahih

(12) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 136)

(13) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 123), al-Turmudzi (1440), dan al-Dar Quthni (3/ 160)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.