Hudud untuk Peminum Minuman Keras (Khamr)
Hudud untuk Peminum Minuman Keras (Khamr)
PENGERTIAN HUDUD & KHAMR
Pengertian al-Hudud dan al-Khamr: al-Hudud adalah melarang perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT, dengan cara memukul atau membunuh. Al-Hudud yang ditetapkan oleh Allah SWT adalah hal-hal yang diharamkan-Nya, diperintahkan-Nya untuk dijaga, sehingga tidak boleh didekati.
Al-Khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Semua yang memabukkan adalah al-Khamr, dan al-Khamr itu haram.”(1)
HUKUM MEMINUM MINUMAN KERAS
Hukum Meminumnya: Diharamkan meminum minuman keras, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan firman Allah SWT ketika melarang al-Khamr dan judi, “maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Surat al-Maidah: 91) Dan firman-Nya, “Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Surat al-Maidah: 90) Dan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT melaknat orang yang meminum minuman keras dan penjualnya.”(2) Kemudian Nabi Muhammad Saw menegakkan al-Hudud kepada peminumnya, dengan dipukul di halaman Masjid, sebagaimana terdapat dalam al-Shahihain.
HIKMAH PENGHARAMAN MINUMAN KERAS
Hikmah Pengharamannya: Hikmah pengharaman al-Khamr adalah untuk menjaga keselamatan agama seorang Muslim, badannya, dan hartanya.
HUKUM PEMINUM MINUMAN KERAS
Hukum Peminumnya: Hukum peminum al-Khamr, yang perbuatannya ditetapkan dengan pengakuannya atau persaksikan dua orang yang adil, adalah ditegakkan kepadanya al-Hudud, dicambuk sebanyak delapan puluh kali di punggungnya jikalau berstatus merdeka. Sedangkan jikalau berstatus budak, maka dicambuk sebanyak empat puluh kali, berdasarkan firman Allah SWT tentang budak perempuan, “maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (Surat al-Nisa: 25) Maka, budak laki-laki diqiyaskan dengan budak perempuan untuk ketentuan setengah hukuman, yaitu cambuk.
SYARAT-SYARAT WAJIBNYA HUDUD BAGI PEMINUM MINUMAS KERAS
Syarat-Syarat Wajibnya al-Hudud Terhadap Peminumnya: Disyaratkan dalam pelaksaan hukuman al-Hudud terhadap peminum al-Khamr, ia adalah seorang Muslim, berakal, baligh, memiliki pilihan (tidak terpaksa melakukannya), mengetahui keharamannya, dalam kondisi sehat dan tidak sakit. Hanya saja untuk orang yang sakit, al-Hudud itu tidak gugur darinya, namun ditunggu kesembuhannya. Jikalau ia sembuh dari sakitnya, maka dilaksanakan al-Hudud.
HUDUD TIDAK DILAKUKAN BERULANG?
Al-Hudud Tidak Dilakukan Berulang Untuk Peminumnya: Jikalau seorang Muslim berkali-kali meminum al-Khamr, kemudian dilaksanakan al-Hudud atas dirinya, maka cukup dengan sekali al-Hudud, walaupun ia sudah meminum al-Khamr berulang kali. Jikalau ia meminum al-Khamr lagi setelah dilaksanakan al-Hudud, maka diterapkan baginya al-Hudud yang lainnya. Begitulah, setiap kali ia minum, maka diterapkan kepadanya al-Hudud.
TATACARA PELAKSANAAN HUDUD KEPADA PEMINUM MINUMAN KERAS
Tatacara Pelaksaan al-Hudud kepada Peminum al-Khamr: Al-Hudud diterapkan kepada peminum al-Khamr, dengan mendudukkannya di tanah, kemudian dicambuk punggungnya dengan rotan standar, kadar cambukannya antara keras dan lunak sebanyak delapan puluh. Untuk perempuan, sama dengan laki-laki. Hanya saja ia ditutupi dengan kain tipis, namun tidak melindunginya dari pukulan.
[Peringatan] Al-Hudud tidak ditegakkan kepada peminum al-Khamr dalam kondisi cuaca dingin atau panas, tetapi ditunggu waktu-waktu yang cuacanya cerah di siang hari, sebagaimana tidak ditegakkan al-Hudud kepadanya ketika berada dalam kondisi mabuk dan tidak juga dalam kondisi sakit, tetapi ditunggu sampai sadar dan sembuh.
Catatan Kaki:
(1) Terdapat dalam Shahih Muslim (7) dalam Kitab al-Asyribah
(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3674), dan al-Imam Ahmad (2/ 97)
Tidak ada komentar