Hudud untuk Pencurian dalam Islam

Hudud untuk Pencurian dalam Islam


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Maksudnya, mengambil harta yang dijaga secara sembunyi-sembunyi, seperti seseorang masuk ke warung atau rumah, kemudian ia mengambil pakaian atau beras, atau emas, dan selainnya. 


HUKUM

Hukumnya: Mencuri adalah satu dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat al-Maidah: 38) Dan Rasulullah Saw melaknat orang yang melakukannya dengan bersabda, ”Allah SWT melaknat pencuri yang mencuri telur, kemudian dipotong tangannya.”(1) Kemudian menafikan iman dari pelakunya ketika ia melakukannya, dengan bersabda, “Tidaklah mencuri seorang pencuri, ketika mencuri ia beriman.”(2) Kemudian beliau bersabda menjelaskan bahwa ia adalah salah satu al-Hudud yang ditegakkan kepada setiap orang, “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, jikalau Fathimah binti Muhammad mencuri, maka saya akan potong tangannya.”(3)


DENGAN APA PENCURIAN ITU DITETAPKAN? 

Dengan Apa Pencurian itu Ditetapkan? Pencurian ditetapkan dengan dua hal;  pengakuan jelas dari pencuri bahwa ia sudah mencuri, tanpa ada pukulan dan tanpa ada ancaman dalam pengakuanya, kemudian persaksian dua orang yang adil, keduanya bersaksi bahwa ia mencuri. 

Jikalau ia menarik kembali pengakuannya, maka tidak dipotong tangannya. Hanya saja ia harus melakukan al-Dhaman terhadap barang yang dicuri. Kadangkala disunnahkan untuk menuntun seseorang menyatakan pengingkaran (al-Ingkar), demi menjaga kemuliaan tangan seorang Muslim, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tolaklah al-Hudud dengan Syubhat sesuai dengan kemampuan kalian.”


SYARAT-SYARAT POTONG TANGAN DALAM KASUS PENCURIAN

Syarat-Syarat Pemotongan Tangan: Disyaratkan dalam pemotongan tangan, terpenuhinya syarat-syarat berikut: 

1) Pencurinya adalah seorang Mukallaf, berakal, dan baligh, berdasarkan hadits Rasulullah Saw, “Diangkat ketetapan dari tiga hal.” Di antara mereka adalah orang yang gila dan anak kecil.

2) Pencurinya bukanlah bapak bagi pemilik harta  yang dicuri, tidak pula anaknya, tidak pula suami atau istrinya, sebab masing-masing memiliki hak harta terhadap yang lainnya.

3) Pencuri tidak memiliki Syubhat al-Milk (semi kepemilikan) dalam harta yang dicuri dalam bentuk kepemilikan apapun, seperti orang yang mencuri barang gadaiannya dari al-Murtahin yang sebelumnya dititipkan, atau mencuri gajinya dari orang yang menggajinya (al-Musta’jir)

4) Harta yang dicuri adalah harta Mubah, bukan al-Khamr atau Gitar, seruling, dan misalnya, kemudian mencapai nilai seperempat dinar, berdasarkan firman Allah SWT, “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali untuk seperempat dinar atau lebih.”(4)

5) Harta yang dicuri berada dalam penjagaan, seperti rumah, atau toko, atau kandang, atau kotak, dan selainnya yang dianggap barang dijaga. 

6) Harta tidak diambil dengan bentuk al-Ikhtilas, yaitu mengambil sesuatu dari kedua tangan pemiliknya dengan cepat dan membawanya lari; atau al-Ghasb, yaitu mengambil dengan mengalahkan dan menundukkan; atau al-Intihab, yaitu mengambil dalam bentuk al-Ghanimah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada pemotongan tangan untuk pengkhianat, pelaku al-Intihab, dan pelaku al-Ikhtilas.”(5)


KEWAJIBAN PENCURI

Kewajiban Pencuri: Wajib bagi pencuri setelah penetapannya sebagai pencuri, menjalankan dua hak: 


1) Al-Dhaman(6) terhadap harta yang dicuri jikalau berada di tangannya, atau ia adalah orang yang memiliki kelapangan hidup. Jikalau harta yang dicuri itu rusak, maka ia berada dalam tanggungannya, yang akan dibayarkannya kepada orang yang sudah menjadi korban pencuriannya. 

2) Memotong tangan sebagai hak Allah SWT.  Sebab al-Hudud adalah kehormatan Allah SWT. Jikalau tidak ada kewajiban potong tangan karena tidak terpenuhinya syarat-syaratnya, maka al-Dhaman atas harta yang curi adalah sesuatu yang lazim, baik sedikit maupun banyak, baik pencurinya dalam kondisi berkelapangan atau dalam kondisi sulit. 


TATACARA PEMOTONGAN TANGAN

Tatacara Pemotongan Tangan: Telapak tangan kanan pencuri di potong dari bagian pergelangannya, berdasarkan bacaan Ibn Mas’ud, “Maka potonglah bagian kanan keduanya.” Kemudian dicegah aliran darahnya dengan cara memasukkannya ke dalam minyak panas, untuk menutup urat-urat yang terbuka, sehingga darahnya berhenti. Kemudian disunnahkan untuk digantungkan di leher pencuri tersebut sebagai pelajaran.(7)


TIDAK DIPOTONG TANGAN

Tidak Ada Pemotongan: Tidak boleh ada pemotongan tangan untuk kasus pencurian harta yang tidak dijaga, tidak juga untuk harta yang nilainya tidak sampai seperempat dinar, tidak juga untuk buah yang masih berada di pohonnya, atau kurma yang masih ada di pohon kurma. Tetapi dinaikkan baginya harga buah-buahan tadi jikalau ia mengambilnya dengan tujuan untuk disimpan dan diberi pelajaran dengan cambukan. 

Sedangkan yang sudah dimakannya dan berada di dalam perutnya, maka tidak ada tanggungjawab apapun atas dirinya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang ditanyakan tentang al-Harisah(8) yang diambil dari lokasi-lokasi pengembalaannya, “Untuknya, diberikan harganya sebanyak dua kali lipat dan dicambuk sebagai hukuman. Apa yang diambil dari al-‘Athn,(9) maka ada pemotongan tangan, yaitu jikalau yang diambilnya mencapai harga perisai.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya?” Beliau menjawab, “Siapa yang mengambilnya dengan mulut, dan tidak menjadikannya sebagai simpanan, maka tidak apa-apa baginya. Dan apa yang dipikulnya, maka ia harus membayar harganya dua kali lipat dan dicambuk sebagai hukuman. Siapa yang mengambilnya dari lokasi pengeringannya, maka ada pemotongan tangan jikalau yang diambil itu mencapai harga perisai.”(10)


BEBERAPA PERINGATAN

Jikalau pemilik harta memaafkan si Pencuri dan tidak mengangkat masalahnya ke Penguasa, maka tidak ada pemotongan tangan. Jikalau ia mengangkat masalahnya, maka wajib pemotongan tangan dan tidak ada gunanya rekomendasi (al-Syafaah) seorang pun setelah itu, “Alanglah baiknya jikalau sebelum ia membawanya kepadaku.”(11) Beliau mengucapkannya kepada orang yang ingin memaafkan Pencuri setelah penetepannya secara pencuri dan kehadirannya di depan Rasulullah Saw untuk dijalankan hokum atas dirinya.

Diharamkan rekomendasi (al-Syafaah) untuk al-Hudud jikalau sudah sampai masalahnya kepada Hakim, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang syafaatnya menghalangi salah satu al-Hudud dari Allah SWT, maka ia sudah melawan-Nya dalam urusan-Nya.”(12) Dan berdasarkan sabdanya kepada Usamah radhiyallahu anhu, “Apakah engkau memberi Syafaat untuk salah satu al-Hudud dari Allah SWT?”(13)

-Hukum orang yan menyerang perumahan, membunuh para penghuninya dan mengambil harta mereka adalah hokum para al-Muharib. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 199, 200), Muslim dalam al-Hudud (1), al-Nasai (8/ 65), dan Ibn Majah (2583)

(2) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (2625), al-Nasai (8/ 64, 65), al-Imam Ahmad (3/ 243), dan al-Darimi (2/ 115

(3) Dirwayatkan Muslim dalam al-Hudud (9)

(4) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hudud (1)

(5) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1448) dan Ibn Hibban. Keduanya menshahihkannya

(6) Para ulama berbeda pendapat mengenai pencuri yang tangannya dipotong; apakah ia wajib melakukan al-Dhaman terhadap harta  yang dicuri? Ahmad dan al-Syafii berpandangan bahwa ada al-Dhaman. Malik mengtakan, “Al-Dhaman dilakukan oleh orang yang  berkelapangan, bukan orang yang kesulitan.” Abu Hanifah mengatakan, “Tidak ada al-Dhaman, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Saya akan menegakkan al-Hudud atas pencuri, sehingga tidak ada hutang atas dirinya.” Hanya saja haditsnya Dhaif

(7) Berdasarkan riwayat al-Turmudzi dengan sanad yang Dhaif bahwa Nabi Muhammad Saw memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, kemudian dipotong. Kemudian diperintahkan untuk menggantungnya, maka digantungkan di lehernya.”

(8) Domba  yang diambil dari lokasi pengembalaannya, seperti hutang atau gunung, serta tempat-tempat serupa yang menjadi lokasi pengembalaan hewan

(9) Al-‘Athn adalah tempat duduknya unta, seperti tempat istirahat kambing. Maksudnya adalah lokasi kandang unta, kambing, dan sapi

(10) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan al-Nasai, diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan maknanya, kemudian juga oleh al-Turmudzi, dihasankan oleh al-Hakim dan dishahihkannya

(11) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (6/ 466), Malik dalam al-Muwattha’ (835). Dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibn al-Jarud

(12) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3597), al-Hakim (2/ 27) dan dishahihkannya

(13) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4/ 213), Abu Daud (4373), dan al-Turmudzi (1430)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.