Hukum Haji & Umrah, serta Hikmah Keduanya

Hukum Haji dan Umrah, serta Hikmah Keduanya


Hukum Haji dan Umrah


Haji adalah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada setiap Muslim dan Muslimah yang mampu menjalankannya,,berdasarkan firman Allah SWT, “Dan (di antara) kewajiban kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kesana.” (Surat Ali Imran: 97)  


Dan sabda Rasulullah Saw, “Islam itu dibangun di atas lima hal; persaksian bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah; mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”(1)


Ia adalah kewajiban sekali seumur hidup, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Haji itu sekali. Siapa yang melebihkannya, maka ia sunnah.”(2) 


Hanya saja ia disunnahkan untuk diulangi sekali dalam lima tahun, berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Allah SWT, “Sesungguhnya seorang hamba, Aku sehatkan tubuhnya, Aku lapangkan kehidupannya, kemudian berlalu lima tahun ia tidak mendatangi-Ku, maka ia benar-benar diharamkan.”(3)


Sedangkan untuk Umrah, maka hukumnya Sunnah Wajibah, berdasarkan firman Allah SWT, “Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah SWT.” (Surat al-Baqarah: 196) 


Dan sabda Rasulullah Saw, “Hajikanlah bapakmu dan berumrahlah”(4) yang merupakan jawabannya kepada orang yang bertanya, “Bapak saya sudah tua, tidak mampu menunaikan haji, tidak mampu umrah, dan tidak juga berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.”


Hikmah Haji dan Umrah


Di antara hikmah haji dan umrah adalah menyucikan jiwa dari segala bekas dosa, agar layak mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT di Akhirat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang berhaji ke Baitullah, kemudian tidak rafats (pengantar jima’) dan tidak pula melakukan kefasikan, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari dilahirkan ibunya.”(5)


Catatan kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 9), Muslim dalam al-Iman (20/ 21), dan al-Turmudzi (2609)

(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 291), dan al-Dar Quthni (2/ 279)

(3) Disebutkan oleh al-Suyuthi dalam al-Durar al-Mantsur (1/ 212), al-Razi dalam ‘Ilal al-Hadits (788), Ibn Hibban dalam Shahihnya, dan al-Baihaqi yang sanadnya dikomentarinya.

(4) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (930) dan dishahihkannya, al-Nasai (5/ 111, 317), al-Hakim (1/ 481), dan Ibn Majah (2904, 2906, 2908)

(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 410), al-Nasai (5/ 114), dan Ibn Majah (2889)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.