Hukum Jihad, Jenis-Jenisnya, dan Hikmahnya

Hukum Jihad, Jenis-Jenisnya, dan Hikmahnya


Hukum Jihad

Hukum Jihad khusus, maksudnya adalah memerangi kaum kafir dan al-Muharibin (orang-orang yang memerangi), adalah Fardh Kifayah. Jikalau sudah ada sebagian orang yang melakukannya, maka hukumnya gugur dari sebagian lainnya. 


Dan itu berdasarkan firman Allah SWT, “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (Surat al-Taubah: 122) 


Akan tetapi bagi orang yang ditunjuk oleh Imam, hukumnya menjadi Fardhu ‘Ain bagi dirinya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau kalian diminta untuk berangkat, maka berangkatlah.”(1) 


Begitu juga jikalau musuh menyerang sebuah Negeri, maka warganya Fardh ‘Ain untuk bertahan dan melawan, bahkan para wanita sekalipun. 


Jenis-Jenis Jihad

1) Jihad melawan orang-orang kafir dan orang-orang yang memerangi (al-Muharibin), dengan tangan, harta, lisan, dan hati, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Berjihadlah melawan orang-orang yang Musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian, dan lisan kalian.”(2)

2) Jihad melawan orang-orang yang fasik, dengan tangan, lisan, dan hati, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang melihat kemungkaran di antara kalian, maka ubahlah dengan tangannya. Jikalau tidak mampu, maka dengan lisannya. Jikalau tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman.”

3) Jihad melawan setan, dengan menolak syubhat-syubhat yang menghampiri dan meninggalkan syahwat-syahwat yang menggoda, sesuai dengan firman Allah SWT, “dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah." (Surat Fathir: 5) Dan firman-Nya, "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu)." (Surat Fathir: 6)

4) Jihad melawan Hawa Nafsu, dengan menggiringnya untuk belajar masalah-masalah agama, mengamalkannya dan mengajarkannya, serta memalingkannya dari hawanya dan melawan segala godaannya. Jihad melawan Hawa Nafsu adalah jenis Jihad paling agung, sampai-sampai dikatakan, “Jihad Paling Besar.”(3)


 Hikmah Jihad

Di antara Hikmah Jihad dengan segala jenisnya agar Allah SWT semata yang disembah,, serta hal-hal yang mengikutinya, seperti menolak kezaliman dan kejahatan, menjaga jiwa dan harta, menjaga kebenaran dan keadilan, menyebarkan kebaikan dan meluaskan keutamaan. Allah SWT berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah." (Surat al-Anfal: 39)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 18), Muslim dalam al-Ijarah (85, 86), Ibn Majah (2773), dan al-Imam Ahmad (1/ 226)

(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 124, 351), Abu Daud (2504), dan al-Nasai (6/ 7)

(3) Hadits Dhaif yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Khatib dalam Tarikhnya, dari Jabir radhiyallahu anhu dengan lafadz, “Nabi Muhammad Saw kembali dari suatu peperangan, kemudian beliau bersabda, ‘Kalian datang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.