Hukum Jual-Beli, Hikmah & Rukunnya

Hukum Jual-Beli, Hikmah & Rukunnya


Hukum Jual Beli

Jual Beli itu disyariatkan dengan al-Quran, berdasarkan firman Allah SWT, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Surat al-Baqarah: 275) Kemudian juga dengan al-Sunnah al-Qauliyah dan al-Sunnah al-Amaliyah sekaligus. Nabi Saw menjual dan membeli, kemudian bersabda, “janganlah orang kota menjual kepada orang desa.”(1) 


Dan sabdanya, “Dua orang yang berjual beli berada dalam al-Khiyar (pilihan), selama keduanya belum berpisah.”(2)


Hikmah Jual Beli

Hikmah pensyariatan Jual Beli adalah, agar seseorang mendapatkan kebutuhannya yang  berada di tangan saudaranya tanpa mengalami kesusahan dan mudharat. 


Rukun-Rukun Jual Beli

Rukun Jual beli itu ada lima, yaitu: 

1) Penjual. Ia harus memiliki barang yang dijualnya, atau mendapatkan izin untuk menjualnya. Kemudian, ia juga merupakan orang yang Rasyid (berakal), bukan Safih (bodoh). 

2) Pembeli. Ia haruslah seseorang yang boleh bertransaksi, bukan orang bodoh, bukan pula anak kecil yang tidak mendapatkan izin. 

3) Barang. Ia haruslah sesuatu yang Mubah lagi suci, serta bisa diserahterimakan, kemudian jelas bagi pembeli walaupun hanya deskripsinya. 

4) Sighat Akad, yaitu Ijab dan Qabul dengan ucapan, ‘Juallah kepadaku ini.” Kemudian penjualnya mengatakan, “Saya menjualnya kepadamu.” Atau dengan perbuatan, seperti mengatakan, “Juallah kepadaku pakaian”, misalnya. Kemudian ia memberikannya kepada si pembeli. 

5) Saling Ridha. Tidak sah jual beli tanpa ada keridhaan dari kedua belah pihak, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jual Beli itu hanya dengan saling ridha.”(3) 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3440), al-Turmudzi (1222, 1223), dan Ibn Majah (2175, 2176)

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 76, 77), Muslim (47) dalam Kitab al-Buyu’, dan al-Turmudzi (1245, 1246, 1247)

(3) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (2185) dengan Sanad Hasan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.