Hukum Menggunakan Bejana Emas & Perak Menurut Mazhab Syafii
Hukum Menggunakan Bejana Emas & Perak Menurut Mazhab Syafii
(Hukum Menggunakan Bejana Emas & Perak Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
(Pasal) Tidak oleh menggunakan bejana emas dan perak,(1) dan boleh memakai bejana lainnya. (2)
(Syarh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) dari Hudzaifah Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai sutera. Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak, dan janganlah makan dengan memakai piringnya. Sesungguhnya semua itu adalah untuk mereka (orang–orang kafir) di dunia, dan untuk kita di Akhirat.“
Di-Qiyaskan selainnya dengan makan dan minum, dari sisi penggunaannya. Keharamannya mencakup laki – laki dan wanita.
(2) Bejana yang suci, karena hukum asalnya adalah Mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Tidak ada komentar