Hukum Zakat, Hikmahnya & Hukum Orang yang Tidak Mau Membayarnya
Hukum Zakat, Hikmahnya, dan Hukum Orang yang Tidak Mau Membayarnya
Hukumnya
Zakat adalah kewajiban yang Allah SWT tetapkan kepada setiap Muslim, yang memiliki Nishab harta dengan syarat-syaratnya. Allah SWT mewajibkannya dalam Kitab-Nya, dengan firman-Nya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (Surat al-Taubah: 103) Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Surat al-Baqarah: 267) Dan firman-Nya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (Surat al-Muzzammil:20)
Rasulullah Saw bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima hal; Persaksian bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad Rasulullah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; haji ke baitullah; dan puasa Ramadhan.”(1)
Dan sabdanya, “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah SWT, dan Muhammad adalah Rasulullah; mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jikalau mereka sudah melakukannya, maka terjagalah darah mereka dan harta mereka dariku kecuali hak Islam, dan perhitungannya kepada Allah SWT.”(2) Dan sabdanya ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, “Engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah SWT, dan saya adalah utusan Allah. Jikalau mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahulah mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka untuk shalat lima waktu sehari semalam. Jikalau mereka menaatimu, maka beritahulah mereka bahwa Allah SWT mewajibkan sedekah dalam harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka. Jikalau mereka menaatimu dalam hal itu, maka hati-hatilah engkau dengan kemuliaan harta mereka. Takutlah dengan doa orang yang terzhalimi, sebab tidak ada hijab antara doanya dengan Allah SWT.”(3)
Hikmahnya
Di antara hikmah pensyariatan zakat adalah sebagai berikut:
1) Menyucikan jiwa manusia dari hinanya kebakhilan dan kekikiran, serta sifat loba dan tamak.
2) Membantu orang-orang fakir, memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, orang-orang yang kesusahan, dan orang-orang yang tidak memiliki harta namun tidak mau meminta-minta.
3) Menegakkan kemaslahatan umum, yang menjadi pondasi kehidupan umat dan kebahagiaannya.
4) Membatasi penggelembungan harta di kalangan orang kaya saja, di tangan para pengusaha professional semata, agar harta tidak terkunkung di kalangan terbatas, atau hanya berputar di kalangan orang-orang kaya semata.
Hukum Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat
Siapa yang enggan mengeluarkan zakat karena menentang kewajibannya, maka ia sudah kafir. Siapa yang enggan mengeluarkannya karena kebakhilan, namun tetap mengakui kewajibannya, maka ia berdosa dan diambil paksa darinya, serta di-Ta’zir. Jikalau ia berperang melawan, maka ia diperangi, sampai ia tunduk terhadap Allah SWT dan menunaikan zakat, berdsarkan firman Allah SWT, “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (Surat al-Taubah: 11) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah SWT, dan Muhammad adalah Rasulullah; mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jikalau mereka melakukannya, maka terjagalah jiwa mereka dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya kepada Allah SWT.”(4) Sebagaimana ucapan Abu Bakar al-Shiddiq radhiyallahu anhu ketika memerangi orang-orang yang tidak mau membayarkan zakat, “Demi Allah, jikalau mereka enggan memberikan kepadaku domba yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah Saw, maka saya akan memerangi mereka karena hal itu.”(5) Para sahabatnya menyepakati keputusan tersebut, dan itu menjadi Ijma’ mereka.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 9), Muslim (20, 21) dalam Kitab al-Iman, dan al-Turmudzi (2609)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 13), (9/ 138), Muslim (34/ 36) dalam Kitab al-Iman, dan al-Nasai (5/ 14)
(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 158), (5/ 206), dan Muslim (30) dalam Kitab al-Iman.
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 13), Muslim dalam Kitab al-Iman (34, 36), dan selain keduanya
(5) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya
Tidak ada komentar