Hukuman Memakai Sutera & Emas Menurut Mazhab Syafii
Hukuman Memakai Sutera & Emas Menurut Mazhab Syafii
(Hukuman Memakai Sutera & Emas Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Diharamkan bagi laki – laki memakai sutera dan memakai cincin emas, dan itu halal bagi para perempuan. Emas itu sedikit maupun banyak, sama haramnya.(1)
Jikalau sebahagian pakaian adalah sutera, dan sebahagiannya adalah katun , maka boleh memakainya ; selama sutera tersebut tidak dominan.(2)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5110 ) dan Muslim ( 2067 ) dari Hudazifah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘ Janganlah kalian memakai sutera….”.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5526 ) dan Muslim ( 2089 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw, bahwa dirinya dilarang memakai cincin emas.
Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1720 ) bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki – laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka “.
(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5490 ) dan Muslim ( 2069 ) dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw melarang memakai sutera, kecuali seperti ini. – Beliau mengisyaratkan dengan dua jarinya disebelah jempol. Perawi Hadits berkata, “ Sebagaimana kami ketahui, bahwa maksudnya adalah lukisan. Yaitu, garis – garis yang ada di pinggiran pakaian dan selainnya “.
Sutera adalah pakaian terbaik.
Tidak ada komentar