Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan dan Selainnya


Al-Naqdan

Maksud dari al-Naqdan adalah emas dan perak, serta apa yang menempati posisi keduanya, berupa barang-barang perdagangan; baik barang tambang maupun harta terpendam, kemudian juga yang menempati posisi keduanya berupa uang kertas, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (Surat al-Taubah: 34) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada sedekah (zakat) dari yang kurang dari lima uqiyah.”(1) Dan sabdanya, “Binatang ternak, lukanya tidak bisa dituntut. Sumur, juga tidak bisa dituntut. Barang tambang, juga tidak bisa dituntut. Dan dalam Rikaz, ada seperlima.”(2)


Binatang Ternak

Binatang ternak disini mencakup unta, sapi, dan domba, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (Surat al-Baqarah: 267) Dan sabda Rasulullah Saw kepada orang yang bertanya kepadanya tentang Hijrah, “Celakalah dirimu, masalah ini berat, apakah engkau memiliki unta yang engkau keluarkan zakatnya?” Ia menjawab, “ya.” Beliau bersabda, “Beramallah dari belakang lautan. Sesungguhnya Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan sedikit pun amalanmu.”(3) Dan sabdanya, “Demi Zat yang tidak ada Tuhan melainkan diri-Nya, tidaklah seorang pun yang memiliki unta atau sapi atau domba, kemudian ia tidak mau menunaikan zakatnya, kecuali ia akan didatangi dengan semua itu pada hari kiamat, dengan ukuran jauh lebih besar, kemudian yang paling gemuknya akan menginjaknya dengan kuku-kukunya dan menghantamnya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali melewati yang akhirnya, maka dikembalikan ke awalnya sampai ia dihabisi di tengah khalayak manusia.”(4)


Al-Tsamar dan Biji-Bijian

Biji-Bijian yang dimaksud disini adalah semua yang disimpan dan dijadikan makanan pokok, berupa gandum, kacang, buncis, Ercis, Vigna, Lentil, Jagung, Sult (sejenis Gandum), Padi, dan selainnya. 

Al-Tsamar yang dimaksud disini, yaitu kurma, zaitun, dan kismis, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Surat al-Baqarah: 267) Dan firman-Nya, “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)." (Surat al-An'am: 141) Dan sabda Rasulullah Saw, “Kurang dari lima wasq, tidak ada sedekahnya (zakatnya).”(5) Dan sabdanya, “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh. Dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.”(6)


Harta-Harta yang Tidak Dizakatkan

Yaitu:

1) Hamba sahaya, kuda, bighal (hasil kawin campur antara kuda dan keledai), dan keledai, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada bagi seorang hamba terhadap kudanya dan budaknya, sedekah (zakat).”(7) Sebab, tidak ada riwayat yang tsabit dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengambil zakat dari bighal sekalipun.

2) Harta yang belum mencapai Nishab, kecuali pemiliknya mau berbuat baik, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “yang tidak sampai lima wasq, tidak ada sedekahnya (zakatnya); yang tidak sampai lima uqiyah, tidak ada sedekahnya (zakatnya), dan yang tidak sampai lima ekor unta, tidak ada sedekahnya (zakatnya).”(8)

3) Buah-Buahan dan Sayur-sayuran, sebab tidak ada satu pun riwayat tsabit yang menjelaskan zakatnya dari Rasulullah Saw, walaupun disunnahkan untuk memberikan bagiannya kepada kaum fakir miskin dan para tetangga, berdasarkan keumuman firman Allah SW, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Surat al-Baqarah: 267)

4) Perhiasaan Para Wanita(9) jikalau tidak dimaksudkan selain untuk berhias. Jikalau tujuannya untuk perhiasaan dan simpanan ketika ada kebutuhan, maka wajib mengeluarkan zakatnya, sebab ia serupa dengan makna “menyimpan”.

5) Batu Mulia, seperti Zamrud, Yaqut, dan permata, serta berbagai jenis batu mulia lainnya, kecuali jikalau digunakan untuk perdagangan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari harganya layaknya barang dagangan. 

6) Barang-Barang yang dipelihara, bukan untuk perdagangan, seperti kuda dan sejenisnya. Hukum yang sama juga berlaku untuk rumah, pabrik, dan mobil. Semua tidak ada zakatnya. Sebab, tidak ada keterangan dari syariat tentang kewajiban zakatnya. 


Catatan Kaki:   

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 133, 143), Muslim (1, 2, 3, 6) dalam Kitab al-Zakat

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 160), (3/ 145)

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 145)

(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 148)

(5) Diriwayatkan oleh al-Nasai (5/ 36), dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (4/ 84, 107)

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 155)

(7) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 249/ 279)

(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 133), dan Muslim dalam Kitab al-Zakat (1, 2, 3, 6)

(9) Pendapat yang paling hati-hati terkait perhiasaan wanita ini adalah ada zakatnya, berdasarkan sejumlah paparan hadits, di antaranya sabda Rasulullah Saw kepada Aisyah yang suatu di tangannya dilihat oleh Rasulullah Saw ada sejumlah cincin dari perak, “Apakah ini wahai Aisyah?” Ia menjawab, “Saya membuatnya agar saya berhias untukmu wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau melanjutnya, “Ia, cukup bagimu untuk menjadi bagian dari (penghuni) Neraka.” (Hr Abu Daud [4] dalam al-Zakat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.