Jenis-Jenis Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Jenis-Jenis Jual Beli yang Dilarang dalam Islam


Rasulullah Saw melarang sejumlah Jual Beli karena mengandung al-Gharar (tipuan) yang  bisa menyebabkan memakan harta orang lain secara batil, kemudian juga mengandung al-Ghisy yang bisa menyebabkan kedengkian, pertikaian dan khusumat di antara kaum Muslimin. Di antaranya: 


1) Ba’i al-Sil’ah Qabl Qabdhiha (Jual Beli Barang Sebelum Dimiliki): Tidak boleh bagi seorang Muslim membeli sebuah barang, kemudian menjualnya sebelum memilikinya dari orang yang dibelinya, berdasarkan sabdaRasulullah Saw, “Jikalau engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya sampai engkau memilikinya.”(1) Dan sabdanya, “Siapa yang membeli makan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia memilikinya.”(2) Ibn Abbas berkata, “Saya tidak memprediksi segala sesuatu kecuali semisalnya.”


2) Ba’i al-Muslim ‘ala al-Muslim (Perdagangan Seorang Muslim atas Muslim Lainnya): Tidak boleh bagi seorang Muslim, jikalau saudara Muslimnya membeli sebuah barang dengan harga lima misalnya, kemudian ia mengatakan, “Kembalikan lagi kepada penjualnya. Saya akan menjualnya kepadamu dengan harga empat.” Sebab Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian lainnya.”(3)


3) Ba’i al-Najsy: (4) Tidak boleh bagi seorang Muslim menawar sebuah barang, padahal ia tidak ingin membelinya. Ia hanya ingin dikuti oleh orang-orang yang ingin menawar, sehingga tindakannya tersebut menipu pembeli. Sebagaimana tidak boleh mengatakan kepada orang yang ingin membelinya, “Ia dibeli dengan harga segini dan segini”, yang disampaikannya dengan dusta, tujuannya untuk menipu pembeli, baik bersepakat dengan sahabatnya maupun tidak, berdasarkan riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw melarang dari al-Najsy. Dan sabdanya, “Dan jangan kalian saling melakukan al-Najsy.”(5)


4) Ba’i al-Muharram al-Najis (Jual Beli yang Haram lagi Najis): Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual sesuatu yang haram, Najis, dan tidak juga sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, tidak boleh menjual Minuman Keras dan Babi, tidak juga lukisan, mayat, berhala, serta anggur kepada orang yang akan menjadikannya sebagai bahan Minuman keras, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT mengharamkan jual beli Minuman keras, mayat, babi, dan berhala.”(6) Dan sabdanya, “Allah SWT melaknat orang-orang yang membuat lukisan.”(7) Dan sabdanya, “Siapa yang menahan anggur ketika di panen  agar bisa menjualnya kepada Yahudi atau Nashrani, atau kepada orang yang akan membuatnya sebagai Minuman keras, maka ia sudah menerjang Neraka dengan ilmu.”(8)


5) Ba’i al-Gharar (Penipuan): Tidak boleh menjual sesuatu yang mengandung al-Gharar. Maka, tidak boleh menjual ikan yang berada di dalam air, tidak juga bulu yang masih melekat di punggung Domba, tidak juga janin di dalam perut, tidak juga susu dalam perahan, tidak juga bebijian sebelum matang, tidak juga barang tanpa melihatnya atau membolak-baliknya atau memeriksanya; jikalau barangnya memang ada di hadapan mata, atau tanpa ada deskripsinya, tidak mengetahui jenisnya dan ukurannya; jikalau barangnya tidak di hadapan mata. Dan semua itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kalian membeli ikan di dalam air, sebab itu adalah penipuan.”(9) Riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw melarang kurma dijual sampai dicicipi, atau bulu yang melekat di punggung domba, atau susu di perahan, atau lemak dalam susu.(10) Dan riwayat lainnya menjelaskan bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli buah-buahan sampai matang. Ia berkata, “Memerah.” Kemudian juga berkata, “Jikalau Allah SWT menahan buah-buahan, maka dengan apa engkau menghalalkan harta saudaramu?”(11) Dan riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasululah Saw melarang al-Mulamasah dan al-Munabadzah dalam jual beli.(12)  Al-Mulamasalah adalah, seseorang menyentuh pakaian yang lainnya dengan tangannya di malam hari atau siang hari, tidak membolak-baliknya. Dan al-Munabadzah adalah, seseorang melempar pakaiannya, dan yang lainnya juga melempar pakaiannya, kemudan terjadilah jual beli di antara keduanya tanpa melihat, tanpa memeriksa, dan tanpa bolak-balik.


6) Ba’i Ba’iatain fi Ba’iat (Dua Transaksi dalam Satu Jual Beli): Tidak boleh bagi seorang Muslim mengakadkan dua transaksi dalam satu jual beli, tetapi melakukan setiap masing-masingnya secara terpisah. Sebab hal itu mengandung kekaburan yang bisa menyakiti Muslim lainnya, atau menyebabkan memakan hartanya tanpa hak. 

Untuk akad dua transaksi dalam satu jual beli itu ada beberapa bentuk, di antaranya seseorang mengatakan kepada yang lainnya, “Saya menjual sesuatu kepadamu dengan sepuluh jikalau tunai, atau lima belas jikalau kredit”, kemudian jual beli dijalankan dan tidak dijelaskan jenis jual beli mana yang dijalankan. Di antaranya seseorang mengatakan kepada yang lainnya, “Saya menjual rumah ini kepadamu seharga ini dan ini, dengan syarat engkau harus menjualnya kepadaku seharga ini dan ini.” Di antaranya juga seseorang yang menjual dua barang berbeda dengan satu dinar, misalnya. Akadnya dijalankan, namun pembeli tidak tahu mana dari dua hal tadi yang dibelinya. Semua ini berdasarkan riwayat dari Rasulullah Saw bahwa beliau melarang dua transaksi dalam satu jual beli.(13)


7) Ba’i al-‘Urbun: Tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan jual beli al-‘Urbun, atau mengambil al-‘Urbun apapun kondisinya, berdasarkan riwayat dari Rasulullah Saw bahwa beliau melarang Ba’i al-‘Urbun.(14) Malik menjelaskan mengenai Ba’i al-‘Urbun, seseorang membeli sesuatu, atau menyewa kenderaan, kemudian ia mengatakan, “Saya memberikanmu uang satu dinar, dengan syarat jikalau saya tidak jadi mengambil barang tersebut atau menyewanya, maka saya tidak memberikanya kepadamu.”


8) Ba’i Ma Laisa ‘Indaka (Jual Beli Sesuatu yang Tidak Dimiliki): Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual sebuah barang yang tidak dimilikinya, atau sesuatu sebelum dimilikinya, sebab hal itu bisa menyakiti penjual dan pembeli ketika barang yang dijual tidak didapatkannya. Karena itulah Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”(15) Dan beliau melarang menjual sesuatu sebelum memilikinya.(16)


9) Ba’i al-Dain bi al-Dain (Jual Beli Hutang dengan Hutang): Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual hutang dengan hutang, sebab itu sama saja dengan menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tidak ada. Dan Islam tidak membolehkan hal ini. Contoh Jual Beli Hutang dengan Hutang: Anda memiliki piutang kepada seseorang sebesar satu Qinthar cokelat dengan system kredit, kemudian Anda menjualnya kepada yang lainnya dengan seratus Riyal dengan system kredit. Contoh lainnya, Anda memiliki piutang seekor domba dengan system kredit. Ketika masanya sudah habis, pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya. Kemudian ia mengatakan kepada Anda, “Juallah ia kepada saya seharga lima puluh riyal dengan system kredit”. Dengan begitu, Anda sudah menjualnya dengan system Hutang dengan Hutang, Dan Rasulullah Saw sudah melarang menjual hutang dengan hutang.(17)


10) Ba’i al-‘Inah: Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual sesuatu dengan jangka masa tertentu, kemudian ia membelinya lagi dari orang yang sudah membelinya dengan harga yang lebih rendah. Sebab, jikalau ia menjualnya dengan harga sepuluh, kemudian ia membelinya dengan harga lima, maka ia seakan-akan seperti orang yang memberikan harga lima dengan system kredit, tetapi seharga sepuluh. Ini adalah inti dari Riba al-Nasiah yang diharamkan dalam al-Quran, Sunnah, dan Ijma’. Dan itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Apabila manusia kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual beli ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah SWT akan menurunkan musibah kepada mereka dan tidak akan mengangkatnya kembali kecuali mereka kembali (komitmen) kepada agama mereka.”(18) Seorang perempuan berkata kepada ‘Aisyah radhiyallahu anha, “Saya menjual budak dari Zaid bin al-Arqam seharga delapan ratus dirham secara Nasiah sampai jangka waktu tertentu, dan saya membeli darinya seharga enam ratus dirham secara tunai.” ‘Aisyah berkata kepadanya, “Seburuk-buruk yang engkau beli, dan seburuk-buruk yang engkau jual. Jihadnya bersama Rasulullah Saw sudah batal, kecuali ia bertaubat.”(19)


11) Ba’i al-Hadhir li al-Badi (Jualan Orang Kota kepada Orang Desa): Jikalau ada Orang Desa atau Orang Asing dari suatu Negeri, datang membawa barang yang ingin dijualnya di pasar dengan harga yang berlaku pada hari itu, maka tidak boleh bagi orang kota untuk mengatakan kepadanya, “Tinggalkan barang ini untukku. Saya akan menjualkannya untukmu setelah sehari atau beberapa hari setelahnya dengan harga yang lebih mahal dari hari ini. Padahal, orang-orang membutuhkan barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah orang kota menjual kepada orang desa. Biarkanlah orang-orang tersebut. Allah SWT memberikan rezki sebagian mereka atas sebagian lainnya.”(20)


12) Membeli dari al-Rukban (Para Kafilah Dagang): Tidak boleh bagi seorang Muslim jikalau mendengar ada barang yang datang ke negerinya, kemudian ia sengaja berangkat memyambut kafilah dagang tersebut untuk membelinya di luar negerinya, kemudian ia masuk negerinya dan menjualnya sesuai keinginannya. Sebab, hal ini merupakan penipuan terhadap para pemiliki barang, kemudian juga memudharatkan para penduduk negeri, dari kalangan para pegadang dan selain mereka. Karena itulah, Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian songsong (cegat) kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa.”(21)


13) Ba’i al-Musharrah: Tidak boleh bagi seorang Muslim melakukan al-Musharrah terhadap domba, atau sapi, atau unta. Maksudnya, ia mengumpulkan/ mengikat susu di perahannya untuk memperlihatkan seakan-akan ia adalah ternak yang banyak susunya, agar orang-orang tertarik membelinya dan menjualnya, sebab hal itu mengandung penipuan dan pembohongan. Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah menahan susu unta dan kambing (dengan mengikatnya).  Barangsiapa membelinya, ia boleh memilih salah satu dari dua hal  berikut setelah memeras susunya; ia boleh tidak mengembalikannya, atau ia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma.”(22)


14) Jual Beli Ketika Azan Terakhir Shalat Jumat: Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual sesuatu atau membelinya, jikalau azan terakhir Shalat Jumat sudah dikumandangkan yang disertai dengan naiknya Imam ke atas mimbar, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (Surat al-Jumuah: 9)


15) Ba’i al-Muzabanah dan al-Muhaqalah: Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual anggur yang masih di tangkainya dan masih berbukul dengan takaran Kismis, tidak juga tumbuhan yang masih di tangkainya dengan takaran bebijian, tidak juga ruthab (kurma basah) yang masih di batangnya dengan takaran kurma kering, kecuali untuk Ba’i al-‘Araya. Nabi Muhammad SAW memberikannya keringanan. Ba’i al-‘Araya adalah, seorang Muslim memberikan kepada Muslim lainnya sebuah pohon kurma atau sejumlah pohon kurma. Kurma keringnya tidak lebih dari lima Wasq, susah baginya memisahkan jenis ruthabnya (kurma basah) setiap kali memanennya, kemudian membelinya di tangkainya dalam bentuk kurma kering. Dalil yang pertama adalah riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw melarang dari al-Muzabanah.” Dan al-Muzabanah adalah, menjual hasil kebunnya ketika berbentuk pohon kurma dengan takaran kurma kering, dan menjualnya ketika berbentuk anggur dengan takaran kismis, dan menjualnya ketika berbentuk tumbuhan (padi, gandum, dan sejenisnya) dengan takaran makanan. Beliau melarang semua itu.(23) Dalil yang kedua adalah riwayat Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw memberikan keringanan bagi pemilik al-Araya untuk menjualnya dengan tangkainya.(24)


16) Ba’i al-Tsunya: Tidak boleh bagi seorang Muslim menjual sesuatu dan mengecualikan sebagiannya, kecuali sesuatu yang dikecualikannya tersebut adalah sesuatu yang sudah jelas. Jikalau ia menjual kebun, misalnya, maka hukumnya tidak sah jikalau ia mengecualikan sebatang kurma atau sebuah pohon yang tidak jelas, sebab hal itu mengandung al-Gharar (penipuan) yang diharamkan. Hal itu berdasarkan riwayat Jabir bahwa Rasulullah Saw melarang dari al-Muhaqalah dan al-Muzabah, serta dari al-Tsunya kecuali yang diketahui.(25)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 204), dan al-Dar Quthni (3/ 9)

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 88, 89, 90)

(3) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1292), Ibn Majah (2171), al-Imam Ahmad (2/ 62), dan al-Nasai dalam al-Buyu’ (17)

(4) Menurut Bahasa, al-Najsy adalah membuat lari buruan dari lokasinya agar bisa diburu. Menurut Syariat, menaikkan harga barang tanpa maksud membelinya. Itu dilakukan hanyalah agar orang-orang melakukan penawaran saja agar mereka membelinya.

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3438), al-Turmudzi (1304), al-Nasai (6/ 71), dan Ibn Majah (2174)

(6) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4386)

(7) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 111), dan al-Imam Ahmad (4/ 308)

(8) Dipaparkan oleh al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawaid (4/ 90), Ibn Hajar dalam Talkhis al-Habir (3/ 19), dan dihasankan oleh al-Hafidz dlam Bulugh al-Maram

(9) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (5/ 340), al-Thabrani dalam al-Mujam al-Kabir (10/ 258), dan al-Imam Ahmad dalam Musnadnya. Dalam sanadnya ada yang perlu dikomentari, namun ada riwayat serupa lainnya yang mendukungnya

(10) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (3/ 15), dan kedudukanya Shalih (baik/ layak)

(11) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 221), dan Ibn Majah (2217)

(12) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 92), al-Nasai (7/ 260), dan Ibn Majah (2170)

(13) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Turmudzi yang dishahihkannya

(14) Diriwayatkan oleh al-Imam Malik (419)

(15) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3503), al-Turmudzi (1232), al-Nasai (7/ 289), dan Ibn Majah (2187)

(16) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (55) dalam Kitab al-Buyu’

(17) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (3/ 71, 72)

(18) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 28)

(19) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (3/ 52) dengan sanad yang dhaif (lemah)

(20) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 92, 94), Muslim (4) dalam Kitab al-Buyu’, Abu Daud dalam al-Buyu’ (47), dan al-Imam Ahmad (2/ 420)

(21) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 92, 94), Muslim (11, 19) dalam Kitab al-Buyu’, dan al-Imam Ahmad (3 152)

(22) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 92), Muslim (4) dalam Kitab al-Buyu’, Abu Daud dalam al-Buyu’ (48), dan al-Nasai dalam al-Buyu’ (14)

(23) Diriwayatkan oleh al-Nasai (7/ 270), dan Ibn Majah (2265)

(24) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya

(25) Diriwayatkan al-Turmudzi (1224, 1290, 1313) dan dishahihkannya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.