Kafarat & Hikmahnya bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan
Kafarat bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan dan Hikmahnya
Kafarat
Kafarat adalah sesuatu yang menggugurkan dosa akibat menyelesihi syariat. Siapa saja yang menyelisihi syariat, ia menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan atau makan atau minum dengan sengaja, maka ia wajib membayar kafarat atas kemungkaran yang dilakukannya ini, dengan melakukan salah satu dari tiga hal; memerdekakan budak yang beriman, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
Setiap miskin tadi mendapatkan satu Mud Gandum atau kurma sesuai dengan kemampuan, berdasarkan hadits yang sudah disebutkan sebelumnya mengenai seseorang yang menggauli istrinya , kemudian ia meminta fatwa kepada Rasulullah Saw.
Kafaratnya semakin banyak, dengan semakin banyaknya kemungkaran yang dilakukan. Siapa yang berjima’ di hari tertentu, kemudian di hari lainnya ia makan dan minum, maka ia wajib menunaikan dua Kafarat.
Hikmah dari Kafarat
Hikmah dari Kafarat adalah menjaga syariat untuk tidak mempermainkannya dan merusak kehormatannya. Sebagaimana ia membersihkan jiwa seorang Muslim dari segala bekas dosa kemungkaran yang dilakukannya tanpa ada uzur.
Berdasarkan hal ini, maka selayaknya Kafarat ditunaikan sesuai dengan bentuk yang disyariatkan, baik dari segi jumlah maupun dari segi cara, agar Kafarat itu sukses menjalankan tujuannya untuk menghilangkan dosa dan menghapus bekas-bekas yang ada pada diri. Asal hokum Kafarat ini adalah firman Allah SWT, “Kebaikan-kebaikan itu akan menghilangkan keburukan-keburukan.” (Surat Huud: 114)
Dan sabda Rasulullah Saw, “Bertakwalah kepada Allah SWT dimana pun engkau berada. Ikutilah keburukan dengan kebaikan, maka ia akan menghapusnya. Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (1)
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1987) dan dihasankannya.
Tidak ada komentar