Kapan Siwak Disunnahkan Menurut Mazhab Syafii?

Kapan Siwak Disunnahkan Menurut Mazhab Syafii? 


(Kapan Siwak Disunnahkan Menurut Mazhab Syafii? Berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


(Pasal) Siwak itu disunnahkan dalam segala keadaan(1), kecuali setelah tergelincirnya Matahari bagi orang yang berpuasa.(2) Hukumnya sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal: Ketika berubahnya bau mulut disebabkan Azam dan selainnya,(3) ketika bangun tidur,(4) ketika akan mengerjakan shalat.(5)


(Syarh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Diriwayatkan oleh An-NasaI (1/ 10) dan selainnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Saw bersabda, “Siwak itu menyucikan mulut dan mendatangkan keridhaan Allah." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Hadits Mu’allaq. 

Siwak adalah alat yang digunakan untuk menggosok gigi. Maksudnya di sini adalah perbuatannya (memakai siwak). Memakai sesuatu yang kasar, yang menghilangkan kotoran mendapatkan Sunnah. Memakai kayu Al-Arak yang terkenal untuk bersiwak lebih baik. 


(2) Sebagaimana terdapat dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1795) dan Muslim (1151) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah dari bau Misk.“ Biasanya, berubahnya bau mulut orang yang berpuasa tidak terjadi, kecuali setelah tergelincirnya Matahari. Memakai siwak akan menghilangkan baunya, karena itulah dimakruhkan.


(3) Azam adalah diam yang terlalu lama, atau tidak makan dan minum. Dan selainnya: Saling memberi sesuatu yang memiliki bau tidak enak.


(4)Diriwayatkan oleh Al Bukhari (242) Muslim (255) dan selain keduanya, dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata, “Jikalau Nabi Saw bangun malam, maka beliau menggosok giginya dengan siwak." 

Diriwayatkan oleh Abu Daud (57) dan selainnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Tidaklah Nabi Saw tidur di malam hari dan siang hari, kemudian bangun, kecuali beliau bersiwak sebelum berwudhu’." 


(5)Begitu juga ketika berwudhu’. Sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (847) Muslim (252) dan selain keduanya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Saw bersabda, “Jikalau saya tidak memberatkan umatku, maka saya benar–benar akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali mengerjakan shalat." 

Dalam Hadits riwayat Ahmad (6 /325), “Saya benar–benar akan memerintahkan mereka untuk ber-Siwak setiap kali berwudhu." 

"Saya benar–benar akan memerintahkan mereka" adalah perintah pengwajiban. Ini adalah dalil Sunnah Muakkad-nya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.