Keutamaan Kota Madinah dan Penduduknya, serta Keutamaan Masjid Nabawi
Keutamaan al-Madinah dan Penduduknya, serta Keutamaan al-Masjid al-Nabawi
Keutamaan Kota Madinah
Al-Madinah adalah Haramnya Rasulullah Saw dan Negeri Hijrahnya, serta tempat turunnya wahyu. Rasulullah Saw mengharamkannya sebagaimana Sayyiduna Ibrahim mengharamkan Makkah al-Mukarramah. Beliau bersabda, “Ya Allah, Ibrahim mengharamkan Makkah, dan saya mengharamkan apa yang ada di kedua sisinya.”(1) Dan sabdanya, “Madinah itu adalah tanah haram dari ‘Air hingga Tsaur. Barang siapa yang membuat maksiat di Madinah atau membantu orang berbuat maksiat, maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan umat manusia seluruhnya, dan tidak akan diterima taubat dan tebusannya di hari kiamat kelak. Jaminan perlindungan (dzimmah) kaum muslimin itu sama. Barangsiapa melanggarnya, maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan umat manusia seluruhnya, dan tidak akan diterima taubat dan tebusannya di hari kiamat kelak. Barangsiapa memperbudak seorang budak tanpa seizinnya, maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan umat manusia seluruhnya, dan tidak akan diterima taubat dan tebusannya di hari kiamat kelak. Tidak ditebang tumbuh-tumbuhannya, tidak diru hewan buruannya, dan tidak diambil barang Luqathahnya (barang temuannya), kecuali pemiliknya. Tidak layak bagi seseorang membawa senjata di tempat itu untuk berperang, dan tidak layak memangkas pohonnya kecuali seseorang yang bertujuan memberi makan binatang untanya.”(2) Adi bin Zaid radhiyallahu anhu mengatakan, “Rasulullah Saw menjaga setiap sudut Madinah, jarak demi jarak; tidak dirusak pohonnya dan tidak dipatahkan kecuali yang diinjak unta.”(3) Dan sabda Rasulullah Saw, “Iman akan kembali ke Madinah, sebagaimana ular kembali ke lubangnya. Tidaklah seorang pun bersabar menghadapi kesusahannya dan kesulitannya, kecuali saya akan menjadi pemberi syafaatnya atau saksinya pada Hari Kiamat.”(4)
Dan sabdanya, “ Siapa di antara kalian yang bisa meninggal di Madinah, maka lakukanlah. Saya akan bersaksi bagi yang meninggal disana.”(5) Dan sabdanya, “Madinah itu seperti pembakar besi; menghilangkan yang buruknya, dan membersihkan yang baiknya.”(6) Dan sabdanya, “Madinah itu lebih baik bagi mereka jikalau mereka mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkannya karena membencinya kecuali Allah SWT akan menggantinya di tempat itu dengan seseorang yang lebih baik. Tidaklah seseorang bertahan menghadapi kesulitannya dan kesusahannya, kecuali saya akan menjadi pemberi syafaat baginya atau saksi pada Hari Kiamat.”(7)
Keutamaan Penduduk Kota Madinah
Penduduk Madinah adalah para tetangga Rasulullah Saw, orang-orang yang memakmurkan Masjidnya, para penghuni negerinya, para penjaga Haramnya, dan para pelindung wilayah yang dilindunginya. Ketika mereka Istiqamah dan berbuat kebaikan, maka mereka menjadi manusia yang paling tinggi kedudukannya dan paling mulia posisinya, mereka harus dimuliakan dan harus diagungkan, wajib dicintai dan wajib diberikan loyalitas. Allah SWT mewanti-wanti orang yang menyakiti mereka, dengan sabdanya, “Tidaklah seseorang berbuat makar terhadap penduduk Madinah, kecuali akan larut sebagaimana garam larut di dalam air.”(8) Dan sabdanya, “Tidaklah seseorang menginginkan keburukan bagi penduduk Madinah, kecuali Allah SWT akan melarutkannya dalam api sebagaimana timeh meleleh di dalamnya, atau sebagaimana larutnya garam di dalam air.”(9) Rasulullah Saw mendoakan keberkahan dalam rezeki mereka, karena cintanya kepada mereka dan penghormatannya terhadap mereka. Beliau bersabda, “Ya Allah, berkahilah takaran-takaran mereka, berkahilah sha’ mereka dan Mud mereka.”(10) Beliau berwasiat kepada seluruh umatnya untuk berbuat baik kepada mereka, dengan sabdanya, “Madinah itu tempat hijrahku, disanalah tempat tidurku, dan di sanalah tempat pengutusanku. Selayaknya bagi umatku menjaga para tetanggaku selama mereka tidak melakukan dosa besar. Siapa yang menjaga mereka, saya akan memberi syafaat kepadanya dan menjadi saksinya pada Hari Kiamat.”(11)
Keutamaan Masjid Nabawi yang Mulia
Al-Masjid al-Nabawi merupakan salah satu dari tiga Majid yang disebutkan oleh al-Quran al-Karim, dalam firman-Nya, “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya." (Surat al-Isra': 1) Lafadz al-Aqsha merupakan petunjuk nyata yang menunjukkan al-Masjid al-Aqsha. Sebab al-Aqsha (paling jauh) merupakan Ism Tafdhil dari al-Qashi (jauh). Orang yang berada di Makkah al-Mukarramah, maka Masjid yang dekat darinya (al-Qashi) adalah al-Masjid al-Nabawi, dan al-Masjid al-Aqsha (yang paling jauh) merupakan Bait al-Maqdis. Allah SWT menyebutkan al-Masjid al-Nabawi dengan isyarat yang tercakup dalam dua Masjid. Sebab ia belum didapati di hari-hari turunnya ayat yang mulia ini. Dan Nabi Muhammad Saw bersabda menjelaskan keutamaannya, “Shalat di Masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di Masjid lainnya, kecuali al-Masjid al-Haram. Dan shalat di al-Masjid al-Haram lebih baik dari seratus ribu shalat di Masjid lainnya.”(12)
Nabi Muhammad Saw menjadikannya sebagai Masjid kedua dari tiga Masjid yang boleh bersusah-payah untuk mendatanginya. Beliau bersabda, “Tidak boleh bersusah-payah melakukan perjalanan kecuali ke tiga Masjid; al-Masjid al-Haram, Masjid saya ini, dan al-Masjid al-Aqsha.” Beliau mengkhususkan Masjid ini dengan kekhususan yang tidak dimiliki oleh Masjid-Masjid lainnya, dan ia adalah al-Raudhah al-Syarifah yang disabdakan oleh Rasulullah Saw, “Di antara rumahku dan mimbarku adalah al-Raudhah (taman) dari taman-taman surga.”(13) Dan diriwayatkan dari Rasulullah Saw, “Siapa yang mengerjakan shalat di Masjidku ini sebanyak empat puluh kali shalat, tidak ada satu shalat pun yang luput darinya, maka ditetapkan baginya kebebasan dari Neraka, kebebasan dari azab, dan kebebasan dari kemunafikan.”(14)
Karena itulah, kunjungan ke Masjid ini agar bisa mengerjakan shalat disana, merupakan bentuk upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang bisa dijadikan oleh seorang Muslim sebagai wasilah untuk menunaikan hajat-hajatnya kepada-Nya dan mendapatkan ridha-Nya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4/ 177), dan Muslim (85)
(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 126)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2036), dan sanadnya Jayyid
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2/ 37), Muslim dalam al-Iman (233), dan Ibn Majah (3111)
(5) Diriwayatkan oleh Ibn Majah (3112), dan al-Imam Ahmad (2/ 74)
(6) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hajj (489)
(7) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hajj (487, 497)
(8) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3 27)
(9) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hajj (85)
(10) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 89), dan Muslim dalam al-Hajj (462, 465)
(11) Disebutkan oleh Ibn Adi dalam al-Kamil fi al-Dhuafa (5/ 1762), dan al-Thabrani dalam al-Kabir. Dan sanadnya ada yang Matruk.
(12) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hajj (505, 506, 508, 509) sampai sabdanya “kecuali al-Masjid al-Haram”, dan bagian terakhirnya diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan Ibn Hibban dalam Shahihnya
(13) Diriwayatkan oleh al-Bukhari ( 2/ 77), Muslim dalam al-Hajj (92), dan al-Turmudzi (3915, 3916)
(14) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (3/ 155). Al-Mundziri mengatakan, “Para perawinya adalah para perawi al-Shahih.” Juga diriwayatkan oleh al-Thabrani dan al-Turmudzi dengan lafadz lainnya
Tidak ada komentar