Kewajiban I’dad (Persiapan) Untuk Berjihad
Kewajiban I’dad (Persiapan) Untuk Berjihad
Persiapan Jihad itu dengan melakukan segala sebab (sarana) dan mendatangkan perlengkapan perang dengan segala jenisnya. Hukumnya Fardu Kifayah seperti Jihad itu sendiri. Hanya saja untuk jenis yang ini, ia didahulukan dan dilakukan sebelumnya.
Allah SWT berfirman, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu." (Surat al-Anfal: 60)
Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya mendengar Rasululah Saw bersabda di atas Mimbar, ‘Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah.”(1)
Dan sabdanya, “Allah SWT memasukkan dengan satu panah, tiga orang ke dalam surga-Nya; orang membuatnya yang mengharapkan kebaikan ketika membuatnya, orang yang menembakkannya, dan orang yang mengambilkannya. Memanahlah dan mengendarailah. Dan jikalau kalian memanah, itu lebih saya dicintai dari kalian berkendara. Permainan itu tidak ada kecuali dalam tiga hal; seseorang yang melatih kudanya, seseorang yang bercanda dengan keluarganya, dan seseorang yang memanah dengan busurnya atau panahnya.”(2)
Berdasarkan hal ini, wajib bagi kaum muslimin, baik satu negara maupun beberapa negara, untuk mempersiapkan senjata dan perlengkapan perang, melatih para lelaki seni berperang dan bertempur, yang memungkinkan mereka mampu, bukan sekadar melawan serangan, tetapi juga berperang di jalan Allah SWT demi meninggikan kalimat-Nya, menyebarkan keadilan, kebaikan, dan kasih sayang di muka bumi.
Sebagaimana wajib bagi kaum muslimin untuk menjadikan latihan Militer sebagai keharusan di antara mereka. Tidak ada seorang pemuda pun yang sudah mencapai usia delapan belas tahun, kecuali dipaksa untuk ikut dalam wajib Militer selama setahun setengah. Selama masa itu, ia bisa menguasai semua seni perang dan bertempur, kemudian setelahnya mendaftarkan namanya di Kantor Umum Tentara. Dengan begitu, ia siap untuk dipanggil berjihad kapan pun seruan itu menghampirinya. Dengan niat baiknya, kadangkala ditugaskan untuk melakukan al-Ribath di jalan Allah SWT, selama namanya masih ada di Kantor Umum tadi.
Sebagaimana wajib bagi kaum Muslimin untuk mempersiapkan industri-industri perang, yang mampu menghasilkan segala jenis senjata yang ada di dunia, atau mencipatakannya sendiri. Walaupun hal itu akan menyebabkan luputnya sejumlah perkara yang sifatnya tidak begitu urgens, seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Inilah yang akan membuat mereka mampu menjalankan kewajiban Jihad dan mengerjakan faridhahnya dengan sebaik-baik bentuk dan sesempurna-purnanya. Jikalau tidak, mereka akan berdosa dan akan berhadapan dengan azab Allah SWT di dunia dan di akhirat.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2514)
(2) Diriwayatkan al-Nasai (6/ 223), al-Imam Ahmad (4/ 146, 148), dan al-Hakim (2/ 95)
Tidak ada komentar