Khiyar dalam Jual-Beli Menurut Mazhab Syafii
Khiyar dalam Jual-Beli Menurut Mazhab Syafii
(Khiyar dalam Jual-Beli Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Pedagang dan pembeli memiliki Khiyar ; sebelum keduanya berpisah.(1) Keduanya boleh men-Syaratkan Khiyar selama tiga hari.(2) Jikalau barang tersebut mengandung ‘aib, maka pembeli boleh mengembalikannya.(3)
Tidak boleh menjual buah – buahan secara mutlak, kecuali setelah tampak kematangannya.(4) Tidak boleh enjual sesuatu yang mengandung riba(5) dengan sejenisnya dalam keadaan basah, kecuali susu.(6)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2005 ) dan Muslim ( 1531 ) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Masing – masing penjual dan pembeli memiliki Khiyar kepada temannya ; selama keduanya belum berpisah, kecuali Ba’I Al Khiyar “.
Khiyar : Maksudnya, dia bisa membatalkan Aqad dan mengembalikan barang.
Berpisah : Maksudnya, salah seorang di antara keduanya meninggalkan tempat ‘Aqad. Jikalau salah seorang di antara mereka meninggalkannya, maka ‘ Aqad harus terjadi.
Ba’I Al Khiyar adalah, salah seorang di antara keduanya berkata kepada yang lainnya, “ Pilihlah ‘Aqad atau batal “. Jikalau dipilih salah satunya, maka hukumnya lazim.
(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2011 ) dan Muslim ( 1533 ) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa seorang laki – laki bercerita kepada Nabi Saw bahwa dirinya ditipu dalam perdagangan. Maka beliau berkata, “ Jikalau engkau berjual beli, maka katakanlah, ‘ Tidak ada penipuan “. Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 5 / 273 ) dengan Sanad Hasan, “ Kemudian engkau memiliki Khiyar dalam setiap barang yang engkau beli selama tiga hari “.
(3) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2041 ) dan Muslim ( 1515 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw, “ Janganlah kalian membiarkan unta dan kambing selama beberapa hari tanpa diperah. Barangsiapa yang membelinya kemudian hari, maka dirinya diberi pilihan di antara dua pendapat yang paling baik setelah memerahnya : Jikalau ingin, maka dia bisa memegangnya. Jikalau ingin, maka dia bisa mengembalikannya dan satu Sha’ kurma “. Artinya, sebagai ganti susu yang diambil.
Janganlah kalian membiarkan unta dan kambing selama beberapa hari tanpa diperah : Bisa juga dengan mengikat puting payudaranya, sehingga susu berkumpul di payudara dan orang menduga bahwa susunya banyak.
Membelinya kemudian hari : Maksudnya, membelinya setelah tidak perah selama beberapa hari.
Dia bisa mengembalikannya sebelum di perah ; jikalau dirinya mengetahui hal tersebut. Ini menunjukkan adanya Khiyar pengembalian barang karena ‘aib.
(4) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2082 ) dan Muslim ( 1534 ) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw melarang penjualan buah – buahan sebelum tampak kematangannya. Beliau melarang pedagang dan pembeli “.
Dalam riwayat lainnya dari Muslim ; Rasulullah Saw bersabda, “ Janganlah kalian membeli buah – buahan sampai kelihatan kematangannya dan hilang bahayanya “. Maksudnya, ada jaminan tidak akan tertimpa sesuatu yang akan merusaknya.
(5) Maksud, sesuatu yang mengandung ‘ilat riba, yaitu memiliki harga atau bahan makanan.
(6) Karena semisal. Sedangkan yang lainnya, seperti kurma dan lainnya, maka tidak semisal.
Tidak ada komentar