Kriminalitas (al-Jinayah) Terhadap Bagian Tubuh

Kriminalitas (al-Jinayah) Terhadap Bagian Tubuh


PENGERTIAN 

Pengertiannya: Maksudnya, seseorang melakukan kezaliman kepada orang lain, sehingga membuat matanya celek atau membuat kakinya patah atau membuat tangannya putus. 


HUKUM

Hukumnya: Jikalau pelaku criminal (al-Jany) melakukannya dengan sengaja dan ia bukanlah bapak dari korban (al-Majny alaihi), kemudian al-Majny alaihi (Jikalau orang dewasa dan anak-anak bekerjasama melakukan pembunuhan yang disengaja lagi zalim, maka yang dewasa dibunuh dan yang kecil diharuskan membayar setengah Diyat. Inilah pendapat Malik dalam al-Muwattha’) sekufu’ dengan al-Jany dalam hal Islam dan status Merdeka, maka Qishas ditegakkan dengan memotong bagian yang sudah dipotongnya, melukai semisal yang dilukainya, berdasarkan firman Allah SWT, “… Dan luka itu Qishas.” Kecuali al-Majny alaihi menerima Diyat atau memaafkan. 


SYARAT-SYARAT

Syarat-syarat Qishas untuk Kriminalitas Terhadap Bagian Tubuh. Disyaratkan untuk pelaksanaan Qishas terhadap Bagian Tubuh, sebagai berikut: 

1) Aman dari kezaliman ketika pelaksanaan Qishas. Jikalau dikhawatirkan adanya kezaliman, maka tidak ada Qishas. 

2) Qishas mungkin dilaksanakan. Jikalau tidak mungkin, maka dialihkan ke Diyat. 

3) Bagian tubuh yang ingin dipotong, sama dengan nama dan posisi bagian tubuh yang dirusak, sehingga tidak dipotong bagian kanan untuk bagian kiri, tidak juga tangan untuk kaki, tidak juga pangkal jari untuk ujung jari misalnya. 

4) Kesamaan dua bagian anggota tubuh, yaitu bagian yang rusak dan bagian yang ingin diambil, yaitu kondisi sehatnya dan sempurnanya, sehingga tidak diambil tangan yang pincang untuk tangan yang sehat, tidak juga mata yang celek untuk mata yang sehat. 

5) Jikalau lukanya di kepala atau di wajah, dikenal dengan nama al-Syujjah, maka tidak ada Qishas, kecuali jikalau tidak sampai ke bagian tulang. Setiap luka yang tidak mungkin dilaksanakan karena kondisi bahaya yang dimunculkannya, maka tidak dilakukan Qishas. Maka, tidak ada Qishas untuk patah tulang dan tidak juga untuk cacat besar. Ia hanya wajib dibayar Diyat. 


[Beberapa Peringatan]

Sejumlah orang dibunuh demi satu orang. Sama hukumnya jikalau sejumlah orang diambil bagian tubuh mereka demi bagian tubuh satu orang; jikalau mereka bekerjasama secara lansung dalam melakukan al-Jinayah (kriminalitas), berdasarkan ucapan Umar radhiyallahu anhu, “Jikalau penduduk Shan’a mengeroyoknya, maka saya akan membunuh mereka semuanya karenanya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwattha’, aslinya terdapat dalam al-Bukhari.)

Ia mengatakannya setelah tujuh orang membunuh seorang penduduk Shan’a.

Efek yang ditimbulkan oleh al-Jinayah, harus dipertanggungjawabkan. Jikalau seseorang melakukan kriminalitas kepada orang lain dengan memotong jarinya, kemudian lukanya mengalami infeksi sampai semua tangannya lumpuh atau menyebabkannya mati, maka ada Qishas atau Diyat sesuai dengan kondisinya. 

Sedangkan efek dari Qishas, maka tidak ada sama sekali. Jikalau seseorang memotong tangan orang lain, kemudian ditegakkan Qishas dengan yang memotong tangannya, kemudian tidak lama setelahnya ia meninggal karena efek luka di tangannya, maka tidak ada ketentuan apapun, kecuali jikalau ada kezaliman dalam Qishas, misalnya memotong dengan alat tumpul atau beracun misalnya. Maka, ketika itu efeknya harus dipertanggungjawabkan. 

Qishas tidak ditegakkan untuk luka atau bagian tubuh sebelum kesembuhannya, sebab Nabi Muhammad Saw melarang Qishas untuk luka sebelum sembuh (Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni, kedudukanya dhaif dengan alasan Mursal. Sebagiannya berpandangan bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib), Tidak ada yang bisa menjamin kondisi luka tersebut, bisa saja ia menjalar ke bagian tubuh lainnya, sehingga merusaknya. Karena itu, jikalau seseorang melakukan pelanggaran, dengan melakukan Qishas sebelum sembuh, kemudian lukanya menjalar sehingga menyebabkan rusaknya bagian tubuh lainnya, maka tidak ada haknya menuntut efeknya. Ia sudah melanggar larangan untuk melakukan Qishas sebelum sembuh. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.