Kriminalitas Terhadap Nyawa (Jarimah al-Nafs)
Kriminalitas Terhadap Nyawa (Jarimah al-Nafs)
PENGERTIAN
Pengertiannya: Maksudnya, berlaku zalim terhadap manusia dengan menghilangkan nyawanya, atau merusak bagian tubuhnya, atau membuatnya bagian tubuhnya terluka.
HUKUM
Hukumnya: Diharamkan –tanpa hak- menghilangkan nyawa manusia atau merusak salah satu bagian tubuhnya atau menyakiti bagian mana pun tubuhnya. Setelah kekufuran, tidak ada dosa yang lebih besar dari membunuh seorang Mukmin, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Surat al-Nisa: 93) Dan sabda Rasulullah Saw, “Hal pertama yang diadili di antara manusia pada hari kiamat adalah masalah darah.”(1) Dan sabdanya, “Seorang akan Mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpah darah yang haram.”(2)
JENIS-JENIS KRIMINALITAS TERHADAP NYAWA
Jenis-Jenis Kriminalitas Terhadap Jiwa: Kriminalitas (al-Jinayah) terhadap jiwa memiliki tiga jenis, yaitu:
1) Al-‘Amd (Sengaja), yaitu orang yang melakukan tindakan criminal (al-Jany) sengaja membunuh seorang Mukmin atau menyakitinya; sengaja memukulnya dengan besi atau tongkat atau batu atau melemparkannya dari tempat yang tinggi atau menenggelamkannya di dalam air atau membakarnya dengan api atau mencekiknya atau memberinya makan dengan racun sehingga menyebabkan kematiannya, atau menyebabkan kerusakan pada anggota tubuhnya atau menyebabkan luka di tubuhnya.
Hukum criminal yang dilakukan secara sengaja ini, wajib adanya Qishas, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya.” (Surat al-Maidah: 45) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang dibunuh seorang keluarganya, maka ia dengan pandangan terbaik dari dua pandangan; membayar diyat atau Qishas.”(3) Dan sabdanya, “Siapa yang ditimpa pembunuhan (darah) atau luka, maka ia memilih salah satu dari tiga hal; Qishas atau mengambil diyat atau memaafkan. Jikalau ia menginginkan yang keempat, maka tahanlah.”(4)
2) Syibh al-‘Amd (Semi Sengaja): Maksudnya, ia sekadar bertujuan melakukan tindakan criminal tanpa melakukan pembunuhan atau sekadar melukai. Misalnya, ia memukul lunak seseorang dengan tongkat, biasanya tidak menyebabkan kematian, atau memukulnya dengan tangannya, atau menanduknya dengan kepalanya, atau melemparinya dengan sedikit air, atau berteriak di mukanya, atau mengancamnya, kemudian orang tersebut meninggal karenanya.
Hukum jenis Kriminalitas ini, pelaku yang melakukan kriminalitas (al-Jany) wajib membayar Diyat kepada keluarganya dan Kafarat, berdasarkan firman Allah SWT, “dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (Surat al-Nisa: 92)
3) Al-Khatha’ (Tersalah): Maksudnya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang boleh dilakukan, baik menembak atau berburu atau memotong daging hewan misalnya, kemudian alat tadi melenceng dan menimpa seseorang, sehingga menyebabkan kematiannya atau menyebabkannya berdarah.
Hukum jenis kriminalitas ini, sama dengan hokum yang kedua. Hanya saja, Diyatnya Mukhaffafah (ringan), pelakunya tidak berdosa. Berbeda dengan Syibh al-‘Amd, yang Diyatnya Mughallazhah (berat) dan pelakunya berdosa.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (8/ 138), al-Nasai (7/ 84), Ibn Majah (2615, 2617), dan al-Imam Ahmad (1/ 388)
(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 94), dan al-Hakim (4/ 351)
(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 165), Muslim dalam al-Hajj (447, 448), dan al-Turmudzi (1405)
(4) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/ 31), Ibn Majah (2623), al-Darimi (2/ 188). Dalam sanadnya ada Dha’f, hanya saja di diamalkan. Sebab aslinya terdapat dalam al-Shahihain.
Tidak ada komentar