Kurban (al-Hadyu) Wajib Ketika Ihram Menurut Mazhab Syafii
Kurban (al-Hadyu) Wajib Ketika Ihram Menurut Mazhab Syafii
(Kurban (al-Hadyu) Wajib Ketika Ihram Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Kurban wajib ketika Ihram adalah lima :
Pertama : Kurban wajib karena meninggalkan wajib haji. Urutannya berikut ini : Seekor domba. Jikalau dia tidak mendapatkan, maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari : Tiga hari ketika haji, dan tujuh hari jikalau telah kembali kepada keluarganya.(1)
Kedua : Kurban wajib karena Halq dan bersenang – senang. Dia bisa memilih hal – hal berikut ini: Seekor domba, atau berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dengan tiga Sha’ kepada enam orang miskin.(2)
Ketiga : Kurban wajib karena pengepungan. Maka dia melepaskan diri dari Ihram dan menyembelih seekor domba.(3)
Keempat : Kurban wajib karena membunuh binatang buruan. Dia bisa memilih hal – hal berikut ini : Jikalau binatang burun itu ada padanannya ( mirip ), maka dia mengeluarkan binatang padanannya, atau menentukan harganya. Kemudian dengan harganya itu dibelikan makanan dan mensedekahkannya, atau berpuasa satu hari untuk setiap Mud-nya.
Jikalau binatang buruan itu tidak ada padanannya ( mirip ), maka dia mengeluarkan makanan dengan harganya, atau berpuasa satu hari untuk setiap Mud-nya.(4)
Kelima : Kurban wajib karena Jima’. Urutannya : Unta. Jikalau dia tidak mendapatkannya, maka diganti dengan sapi. Jikalau dia tidak mendapatkannya, maka diganti dengan tujuh ekor kambing. Jikalau dia tidak mendapatkannya, maka dia menentukan harga unta, dan harganya itu dibelikan makanan dan menyedekahkannya. Jikalau dia tidak mendapatkan, maka dia berpuasa satu hari untuk setiap Mud-nya.(5)
Kurban dan memberi makan itu tidak akan mencukupi, kecuali dilakukan di Al Haram.(6) Sedangkan puasa mencukupi, dimanapun dilakukannya.
Tidak boleh membunuh binatang buruan yang ada di Al Haram dan memotong pepohonannya. Orang yang tidak Ihram dan Ihram dalam hal ini sama hukumnya.(7)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji ( di dalam bulan haji ), ( wajiblah ia menyembelih ) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan ( binatang korban atau tidak mampu ), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ( lagi ) apabila kamu telah pulang kembali “. [ Al Baqarah : 196 ]
Maksudnya, dia mengerjakan ‘Umrah terlebih dahulu, kemudian ber-Ihram untuk menunaikan haji di Mekkah dan tidak pergi ke Miqat. Ihram dari Miqat hukumnya wajib, sebagaimana Anda ketahui. Karena jikalau hal ini ditinggalkan, maka wajib baginya untuk berkurban, sebagaimana disebutkan tadi. Yang lainnya juga di-Qiyaskan dengannya.
(2) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban “. [ Al Baqarah : 196 ]
Waktu penyembelihannya adalah tanggal sepuluh Dzul Hijjah.
Ketiga hal ini telah dijelaskan masing – masingnya dalam Hadits Ka’ab bin ‘Ajrah Radhiyallahu ‘Anhu, yaitu ketika Rasulullah Saw melihatnya di Hudaibiyah. Kutu bertebaran di wajahnya. Maka beliau berkata kepadanya, “ Apakah kutu kepalamu menyakitimu ? “. Dia menjawab, “ Ya “. Dia menjawab, “ Halq-lah rambutmu dan sembelihkan seekor domba, atau berpuasalah selama tiga hari, atau beri makanlah satu Farq makanan kepada enam orang miskin “.
Ka’ab berkata tentang Haditsnya, “ Diturunkan tentang diriku : ‘ Barangsiapa diantara kalian….”. Dia melanjutkan, “ Diturunkan tentang diriku, akan tetapi umum untuk kalian “.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1719 ) dan Muslim ( 1201 ). Satu Farq adalah tiga Sha’. Satu Sha’, lebih kurang sama dengan 2400 gram.
Kesenangan – kesenangan lainnya yang diharamkan, di-Qiyaskan dengan Halq rambut ini, seperti memakai parfum, wewangian, pakaian, memotong kuku, dan hal – hal yang dilakukan sebelum Jima’- berdasarkan pendapat paling Shahih. Karena semua ini mengandung kesenangan.
(3) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. Jika kamu terkepung ( terhalang oleh musuh atau karena sakit ), maka ( sembelihlah ) korban yang mudah didapat “. [ Al Baqarah : 196 ]
Terkepung : Maksudnya, kalian terhalang untuk melanjutkan pelaksanaan ibadah haji atau ‘umrah. Dikepung dan dihalangi untuk menunaikan tujuannya.
Dalam Ash Shahihain disebutkan, bahwa Rasulullah Saw melepaskan dirinya dari Ihram di Hudaibiyah ; taktala orang – orang musyrikin menghalanginya. Padahal sa’at itu beliau telah ber-Ihram untuk menunaikan ‘Umrah. [ Bukhari ( 1558 ) dan Muslim ( 1230 ) ]. Minimalnya adalah seekor domba yang layak untuk dikorbankan.
Menyembelih kurban didahulukan dari Halq. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya “.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1717 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Kami berangkat bersama Rasulullah Saw untuk menunaikan Umrah. Kaum kafir Qurasy menghalangi kami menuju Baitullah. Maka Rasulullah Saw menyembelih untanya dan meng-Halq rambutnya “.
(4) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had - had yang dibawa sampai ke Ka'bah atau ( dendanya ) membayar kaffarat dengan memberi makan orang - orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai ( kekuasaan untuk ) menyiksa “. [ Al Maidah : 95 ]
Ihram : Maksudnya, Ihram untuk haji dan umrah.
Sengaja : Maksudnya, ingat dengan Ihramnya dan bermaksud membunuhnya.
Seimbang : Maksudnya, bentuknya mirip dengan binatang buruan tersebut, bukan jenisnya.
Binatang ternak : Maksudnya, Harta yang dijaga. Biasanya, maksudnya adalah unta.
Memberi putusan : Maksudnya, menentukan dan menjelaskan apa yang wajib.
Hadyah : Maksudnya, binatang yang dituntun untuk disembelih di Al Haram.
Sampai ke Ka’bah : Maksudnya, disembelih di Al Haram dan menyedekahkannya kepada orang – orang miskin.
Berpuasa seimbang : Maksudnya, berpuasa beberapa hari yang jumlahnya sesuai dengan harga binatang kurban atau makanan, sebagaimana telah disebutkan dalam Matan.
(5) Hujjah wajibnya unta adalah fatwa para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum tentang hal itu. Diriwayatkan dari Malik Rahimahullah dalam Al Muwattha’ ( 1 / 384 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa dirinya ditanya tentang seorang laki – laki yang menggauli istrinya di Mina sebelum melaksanakan Thawaf Ifadhah. Maka dia memerintahkannya untuk menyembelih unta “.
Semisal ini juga diriwayatkan dari Umar dan anaknya, Abdullah dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum. Penyebutan sapi dan tujuh ekor kambing sebagai alternative, karena keduanya seperti unta dalam masalah kurban.
Sedangkan penyebutan memberi makan, kemudian berpuasa : Karena Syara’ menjadikan keduanya alternative untuk hukuman binatang buruan dengan memberikan pilihan. Penentuan keduanya disini ; ketika tidak mungkin pelaksaannya secara berurutan.
(6) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Hadyah sampai ke Ka’bah “. Wajib memberikan daging dan makanan kepada orang – orang miskin yang ada di Al Haram, baik mereka yang muqim maupun pendatang.
(7) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw ketika hari Fath Makkah, “ Sesungguhnya negeri ini haram dengan dengan keharaman Allah Swt. Tidak boleh dipotong pepohonannya. Tidak boleh dibuat berpencar binatang buruannya. Tidak boleh diambil Luqthah-nya, kecuali orang yang mengenalnya, dan tidak dicabut anak - anak kurmanya “. Al ‘Abbas berkata, “ Wahai Rasulullah, kecuali Idzkhir, karena itu untuk bahan bakar mereka dan rumah mereka “. Beliau bersabda, “ Kecuali Idzkir “. [ Dikeluarkan oleh Al Bukhari ( 1510 ) dan Muslim ( 1353 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma ].
Tidak boleh dipencar buruannya : Ada yang mengatakan, maksudnya ; tidak boleh diburu.
Luqthah : Maksudnya, sesuatu yang jatuh disana.
Idzkir adalah pohon yang terkenal di kalangan penduduk Mekkah.
Tidak ada komentar