Larangan-Larangan bagi yang Sedang Ihram & Kafarat Pelanggarannya Menurut Mazhab Syafii

Larangan-Larangan bagi yang Sedang Ihram & Kafarat Pelanggarannya Menurut Mazhab Syafii


(Larangan-Larangan bagi yang Sedang Ihram & Kafarat Pelanggarannya Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Ada sepuluh perkara yang di-Haramkan bagi orang yang ber-Ihram : Memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki – laki dan wajah bagi perempuan,(1) mengurai rambut,(2) men-Halqnya,(3) memotong kuku,(4) wewangian,(5) membunuh binatang buruan,(6) Aqad nikah,(7)  Jima’ dan Mubasyarah dengan syahwat.(8)

Jikalau semua itu dilakukan, maka hukumannya adalah Fidyah, kecuali Aqad nikah, hukumnya tidak sah.(9) Tidak ada yang bisa merusak Ihram, kecuali ber-Jima’. Dan dia tidak boleh meninggalkannya, karena rusaknya Ihram tersebut.(10) 

Barangsiapa yang tidak sempat Wuquf di Arafah, maka dia melepaskan diri dengan mengerjakan amalan ‘Umrah. Dia harus men-Qadha’nya dan menyembelih kurban.(11) Barangsiapa yang meninggalkan rukun haji,(12) maka dia belum terlepas dari Ihramnya ; sampai dia mengerjakannya.(13) Barangsiapa yang meninggalkan wajib haji, maka dia harus berkurban.(14) Barangsiapa yang meninggalkan Sunnah haji, maka tidak ada sesuatupun yang harus dilakukannya. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1468 ) dan Muslim ( 1177 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa seorang laki – laki bertanya kepada Nabi Saw, “ Pakaian apakah yang dipakai seorang Muhrim ? “. Beliau menjawab, “ Janganlah memakai kemeja, ‘Imamah ( penutup kepala ), celana, kopiah, sepatu, kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dirinya memakai sepatu dan memotong keduanya agar berada di bawah matakaki. Janganlah kalian memakai pakaian yang dilumuri Za’faran dan Waras “. Ditambahkan oleh Al Bukhari ( 1741 ), “ Jangan perempuan memakai Niqab ( cadar ) dan sarung tangan “.

Perempuan memakai pakaian berjahit dan selainnya ; sesuai dengan keinginannya. Tidak boleh baginya menampakkan selain wajah dan kedua telapak tangan. Jikalau dirinya takut fitnah, maka dia boleh menutupnya dan membayar Fidyah.

  

(2) Maksud hukumnya : Jikalau diketahui, bahwa menyisirnya akan merontokkan rambut, agar kusut dan lainnya. Jikalau tidak, maka hukumnya Makruh, karena biasanya rambut akan rontok karenanya. 

  

(3) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya “. [ Al Baqarah : 196 ] Yaitu, Mina pada hari Nahr ( penyembelihan ) 

  

(4) Di-Qiyaskan dengan rambut, karena ada kandungan kesenangan ketika melakukannya. Orang yang menunaikan haji itu acak – acakan rambutnya dan berdebu, sebagaimana disebutkan dalam Khabar. 

  

(5) Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1742 ) dan Muslim ( 1206 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Seorang laki – laki yang sedang Ihram dilindas oleh untanya, sehingga dirinya terbunuh. Jenazahnya dihadapkan kepada Rasulullah Saw, maka beluau bersabda, ‘ Mandikanlah dirinya dan kafanilah. Janganlah kalian menutup kepalanya dan memakaikan wewangian kepadanya, karena dia akan dibangkit dalam keadaan ber-Ihlal “. Dalam riwayat lain, “ Ber-Talbiyah “. [ Lihatlah halaman 115 catatan kaki ke-1 ]. 

  

(6) Berdasarkan firman Allah Swt, “ dan diharamkan atasmu ( menangkap ) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram “. [ Al Maidah : 96 ]

  

(7) Diriwayatkan oleh Muslim ( 1409 ) dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Orang yang Muhrim tidak menikah dan tidak dinikahi “. 

  

(8) Berdasarkan firman Allah Swt, “ ( Musim ) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah - bantahan di dalam masa mengerjakan haji “. [ Al Baqarah : 197 ] 

Rafats adalah Jima’. Maksudnya juga mencakup Mubasyarah dan selainnya. 

  

(9) Artinya, tidak ada sesuatupun yang diwajibkan baginya, karena tujuannya tidak tercapai. 

  

(10) Dia harus melanjutkan hajinya dan menyempurnannya ; walaupun telah rusak. Berdasarkan firman Allah Swt, “  Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah “. [ Al Baqarah : 196 ]

Da harus men-Qadha’nya ; walaupun haji itu adalah haji Sunnah : 

Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwattha’ ( 1 / 381 ), dikabarkan kepadanya bahwa Umar bin Al Khattab, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum ditanya tentang seorang laki – laki yang ber-Jima’ dengan istrinya ; sedangkan dirinya sedang Ihram menunaikan haji ? “. Maka mereka menjawab, “ Keduanya melanjutkan amalan – amalan hajinya sampai selesai. Kemudian mereka harus berhaji tahun berikutnya dan menyembelih kurban “.

Tahun berikutnya : Maksudnya, sebagai ganti untuk hajinya rusak pada tahun itu. 

  

(11) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Barangsiapa yang berada di Arafah di malam hari, maka dia telah menunaikan haji. Barangsiapa yang tidak berada di Arafah di malam hari, maka dirinya telah kehilangan haji. Maka hendaklah dia mengerjakan amalan ‘Umrah. Dan dia harus mengerjakan haji tahun berikutnya “. [ Ad Dar Quthny ( 2 / 241 ) ]. Dalam sanadnya ada Ahmad Al Farra’ Al Wasithy, dan dia adalah Dhaif ( lemah ).

Dikuatkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Malik Rahimahullah dalam Al Muwattha’ ( 1 / 383 ) dengan Sanad yang Shahih, bahwa Habbar bin Al Aswad menghampiri Umar bin Al Khattab pada hari An Nahr ; ketika dia sedang menyembelih kurbannya, seraya berkata, “ Wahai Amirul Mukminin, kami salah menghitung. Kami menduga, bahwa hari ini adalah hari ‘Arafah “. Maka Umar berkata, “ Pergilah ke Mekkah. Thawaflah engkau dan orang – orang yang bersamamu dan sembilihlah kurban ; jikalau kalian memilikinya. Kemudian ber-Halqlah atau Taqshir, setelah itu kembalilah. Tahun depan, berhajilah dan berkurbanlah. Barangsiapa yang tidak mendapatkan, maka hendaklah dirinya berpuasa selama tiga hari ketika haji, dan tujuh hari jikalau kembali “. 

Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 5 / 175 ) dengan Isnad yang Shahih dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti ini juga. An Nawawy berkata dalam Syarh Al Muhazzab, “ Hal itu Masyhur, dan tidak ada seorang-pun yang memungkirinya “. Dan itu adalah Ijma’ ( Kifayah : 1 / 232 ) 

  

(12) Maksudnya, selain Wuquf di ‘Arafah. Tentang hal ini, telah dibahas hukumnya. 

  

(13) Maksudnya, pelakunya tidak dipaksa untuk berkurban, bahkan haji tergantung dengan rukun tersebut. Karena esensi haji belum terlaksana, kecuali jikalau semua rukunya dikerjakan. Dia harus tetap menjalankan haji. Dia belum terlepas dari Ihramnya sampai mengerjakan rukun – rukun tersebut. Selain Wuquf, tidak ada batasan waktunya, sehingga pelaksanaanya memungkinkan. 

  

(14) Diriwayatkan oleh Al Baihaqy dengan Sanad Shahih, dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa dirinya berkata, “ Barangsiapa yang meninggalkan wajib ( haji ), maka dia harus berkurban “. ( Al Majmu’ : 8 / 106 ) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.