Makna Hudnah, Mua’hadah & Shulh
Al-Hudnah (Berdamai): Boleh melakukan akad al-Hudnah dengan orang-orang yang memerangi, jikalau hal tersebut bisa mewujudkan kemaslahatan yang jelas bagi kaum Muslimin. Rasulullah Saw sering melakukan al-Hudnah dengan orang-orang yang memerangi.
Di antaranya adalah al-Hudnah yang dilakukannya dengan orang-orang Yahudi yang ada di Madinah ketika sampai di kota tersebut. Namun ketika mereka membatalkannya dan mengkhianatinya, maka beliau memerangi mereka dan mengusir mereka.
Al-Muahadah (Perjanjian): Boleh mengikat al-Muahadah (Perjanjian) untuk tidak berlaku zalim dan hidup baik saling berdampingan antara kaum Muslimin dengan para musuh mereka, selama hal itu mewujudkan kemaslahatan yang jelas bagi kaum Muslimin. Rasulullah Saw dahulu pernah melakukan sejumlah al-Muahadah, dan beliau bersabda, “Kita menunaikan janji mereka, dan kita berlindung kepada Allah SWT dari keburukan mereka.”(1)
Allah SWT berfirman, “kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (Surat al-Taubah: 7)
Rasulullah Saw mengharamkan membunuh al-Muahid (yang melakukan al-Muahadah), kemudian bersabda, “Siapa yang membunuh Mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surge.”(2)
Dan sabdanya, “Saya tidak membatalkan janji, dan tidak menahan utusan.”(3)
Al-Shulh (Berdamai): Boleh bagi kaum Muslimin berdamai, dengan siapa saja yang mereka inginkan dari musuh mereka, jikalau hal tersebut memang dibutuhkan dan bisa mewujudkan manfaat-manfaat yang tidak akan mereka dapatkan dengan selainnya. Rasulullah Saw dahulu berdamai dengan penduduk Makkah dengan Shulh al-Hudaibiyah, sebagaimana beliau berdamai dengan penduduk Najran dengan sejumlah harta yang harus mereka bayarkan, kemudian juga berdamai dengan penduduk al-Bahrain dengan ketentuan bahwa mereka harus membayarkan al-Jizyah dalam jumlah tertentu, kemudian juga berdamai dengan Ukaidir Daumah(4) dengan cara “tusuk darah” berjanji untuk membayar al-Jizyah.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (3/ 379)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (9/ 16)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Jihad (162), al-Imam Ahmad (6/ 8), dan al-Hakim (3/ 598)
(4) Ukaidir adalah orang Arab Ghassani. Dan ini merupakan dalil bahwa al-Jizyah diambil dari selain Ahli Kitab, sebagaimana Mazhab Malik rahimahullah
Tidak ada komentar