Mandi-Mandi yang Disunnahkan Menurut Mazhab Syafii

Mandi-Mandi yang Disunnahkan Menurut Mazhab Syafii


(Mandi-Mandi yang Disunnahkan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


(Pasal) Mandi–mandi yang disunnahkan ada tujuh belas: Mandi Jum’at,(1) dua hari raya,(2) Istisqa’, Khusuf dan Kusuf,(3) mandi karena memandikan mayat,(4) orang kafir jikalau masuk Islam,(5) orang gila dan pingsan; jikalau keduanya sadarkan diri,(6) mandi ketika Ihram,(7) masuk ke Mekkah,(8) wuquf di Arafah,(9) Mabit di Muzdalifah,(10) melempar tiga Jumrah, tawaf,(11) Sa’i, masuk ke Medinah Rasulullah Saw. 

 

(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (837) Muslim (844) dan selain keduanya, dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Jikalau salah seorang di antara kalian pergi Jum’at, maka mandilah." 


Riwayat Muslim, “Jikalau salah seorang di antara kalian datang…”


Perubahan hukumnya dari wajib berdasarkan Hadits riwayat At Turmudzi (497), “Barangsiapa yang berwudhu’ pada hari Jum’at, maka itulah baginya dan itu baik. Barangsiapa yang mandi, maka mandi itu lebih baik." 


Maka itulah baginya dan itu baik: Maksudnya, dia telah mengambil dan mengamalkan sunnah. Sebaik–baik sunnah. 

  

(2) Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwattha’ (1 /177 ), bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mandi ketika ‘Idul Fithri sebelum berangkat ke tempat shalat. 


Idul Adha di-Qiyaskan dengan Idul Fithri.

  

(3) Saya tidak mendapatkan dalil Naqli tentang sunnahnya ketiga mandi ini. Mungkin para ulama menyunnahkannya dengan cara menQiyaskannya dengan hari Jum’at dan dua hari raya, karena maknanya sama, yaitu dari sisi berjama’ah dan orang-orang berkumpulkan untuk melaksanakannya.

  

(4) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Saw bersabda:

"Barangsiapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, maka hendaklah berwudhu." 


Diriwayatkan oleh Al-Khamsah dan dihasankan oleh At-Turmudzi (993). Perubahan hukumnya dari wajib berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim (1 /387), "Kalian tidak harus mandi karena memandikan mayat kalian, yaitu jikalau kalian memandikannya."

  

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (355) dan At-Turmudzi (605) dari Qais bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya mendatangi Nabi Saw karena ingin masuk Islam. Maka beliau memerintahkan untuk mandi dengan air dan Sidr, yaitu daun yang ditumbuk dari pohon tertentu."


At-Turmudzi berkata setelah meriwayatkan Hadits ini, “Hadits ini diamalkan menurut para ulama. Mereka menyunnahkannya; jikalau seorang laki–laki masuk Islam, untuk mandi dan mencuci pakaiannya."

 

Hukumnya tidak wajib, karena Rasulullah Saw tidak memerintahkan setiap yang masuk Islam untuk mandi.

  

(6) Sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (655) dan Muslim (418) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Penyakit Rasulullah Saw parah. Beliau berkata, ‘Apakah orang–orang sudah shalat?." Kami menjawab, “Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah." Beliau berkata, “Ambillkanlah bagiku air seember." Dia melanjutkan, “Maka kami pun melakukannya. Kemudian beliau mandi. Taktala bangkit dengan susah payah, beliau pingsan. Setelah itu sadar kembali. Beliau berkata, “Apakah orang–orang sudah shalat?" Kami menjawab, “Belum, mereka menunggumu wahai Rasulullah." Beliau berkata, “Ambillah bagiku air seember." Dia melanjutkatkan ceritanya, “Maka kami pun melakukannya. Kemudian beliau mandi. Taktala bangkit dengan susah payah, beliau pingsan. Setelah itu sadar kembali…"


Gila di-Qiyaskan dengan Pingsan, karena maknanya sama, bahkan gila lebih tinggi tingkatannya. 

  

(7) Diriwayatkan oleh At-Turmudzi (830) dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Saw melepas pakaiannya untuk Ihlal dan mandi.

 

Ihlal : Yaitu, Ihram. 


Ihlal : Yaitu, mengeraskan suara membaca Talbiyah ketika Ihram. 

  

(8) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1478) dan Muslim (1259), lafadz ini adalah lafadz yang diriwayatkannya dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa jikalau dia berangkat ke Mekkah, maka dia tidak akan bermalam kecuali di Dzi Thuwa sampai pagi hari dan mandi. Kemudian masuk ke Mekkah ketika siang hari. Dia menyebutkan, bahwa Nabi Saw melakukan hal itu. 

  

(9) Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwattha’ (1 /322) dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia mandi karena Ihram; sebelum melakukan Ihram, karena memasuki Mekah, karena wuquf sore hari di Arafah. 

  

(10) Pendapat yang paling benar: Hal itu tidak di-Sunnahkan. (Kitab Nihayah)

  

(11) Pendapat yang pegang: Mandi untuk thawaf tidak disunnahkan. (Kitab Al-Iqna’) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.