Masalah Al-Inkisar dalam Warisan
Masalah Al-Inkisar dalam Warisan
Maksudnya,
sebagian warisan tidak bisa dibagi kepada ahli warisnya. Maka, dilihat bagian
warisan dan ahli warisnya. Jikalau keduanya berkesesuaian (al-Tawafuq), maka
diambil sesuai bagian para ahli waris, ditempatkan di atas pokok warisan dan
dikalikan. Hasilnya, warisan bisa dibagikan, kemudian ditempatkan di tabel
lainnya setelah tabel pokok warisan, kemudian dikalikan semua yang ada pada
setiap ahli waris sesuai dengan bilangan yang ditempatkan di atas pokok
warisan. Hasilya dijelaskan di depannya, di bawah tabel penyelesaian. Misalnya:
Suami, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
|
1 |
8 |
Suami |
1 |
2 |
Anak
Laki-Laki |
3 |
2 |
Anak
Laki-Laki |
|
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
|
Anak
Perempuan |
1 |
Jikalau terjadi
al-Takhaluf, maka diletakkan total jumlah ahli waris di atas pokok warisan,
kemudian dikalikan. Hasilnya, menjadi penyelesain warisan di tabel lainnya,
kemudian dikalikan semua yang ada pada masing-masing ahli waris dengan apa yang
ada di atas pokok warisan. Dan hasilnya diletakkan… sampai akhir, sebagaimana dijelaskan di bagian
sebelumnya.
Misalnya: Istri,
seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Masalahnya dari bilangan
delapan. Istri mendapatkan seperdelapannya, yaitu satu. Dan sisanya adalah
tujuh bagi Ashabah, yang tidak bisa dibagikan kepada mereka karena jumlahnya
tiga; bagian laki-laki mendapatkan bagian dua perempuan. Kemudian dilihatlah
bagian warisan dengan jumlah pokok waris, ternyata ada al-Takhaluf. Jumlah
pokok ahli waris, yaitu tiga, ditempatkan di atas pokok warisan dan dikalikan
dengannya, dan hasilnya adalah dua puluh empat. Maka, selesai sudah pembagian
warisannya dan dikerjakan sebagaimana sebelumnya.
3
|
8 |
4 |
Suami |
1 |
2 |
Anak
Laki-Laki |
3 |
3 |
Anak
Laki-Laki |
|
2 |
Anak
Perempuan |
1 |
|
Anak
Perempuan |
1 |
Ini jikalau
al-Inkisar hanya terjadi di satu kelompok saja. Jikalau terjadi lebih dari satu
kelompok, maka caranya dilihat setiap kelompok dan bagiannya yang terjadi
al-Inkisar; apakah al-Tawafuq atau al-Takhaluf. Hasil yang dilihat tadi,
diletakkan di bagian belakangnya. Kemudian bilangan-bilangan yang diletakkan di
belakang setiap kelompok dijadikan sebagai rujukan, dan dilihat dengan empat
teori. Untuk al-Tamatsul, dicukupkan dengan salah satunya. Untuk al-Tadakhul,
dicukupkan dengan yang paling besar, sebab yang paling kecil masuk ke dalam
yang paling besar. Untuk al-Tawafuq, dicukupkan dengan hasil pengalian bilangan
yang sesuai dengan bilangan sempurna yang sesuai. Untuk al-Takhaluf, dicukupkan
dengan pengalian bilangan sempurna yang berbeda dengan bilangan sempurna
lainnya, kemudian hasilnya diletakkan di atas pokok warisan, kemudian dikalikan
dengannya. Hasilnya, diletakkan di Tabel lainnya dan dikerjakan sebagaimana
sebelumnya.
|
8 |
24 |
Istri |
1 |
3 |
Anak
Laki-Laki |
7 |
14 |
Anak
Perempuan |
|
7 |
Contoh al-Inkisar
untuk dua kelompok: Dua orang istri, dan dua orang saudara laki-laki kandung.
Masalahnya dari bilangan empat. Dua orang istri mendapatkan satu, yang
mengalami al-Inkisar. Sisanya ada tiga yang didapatkan oleh dua saudara
laki-laki sebagai Ashabah, yang juga mengalami al-Inkisar. Maka, dilihatlah
bagian dua orang istri dan jumlah pokok warisannya, ternyata didapati
al-Takhaluf di antara keduanya. Maka, diletakkanlah jumlah pokok warisan
keduanya, yaitu dua; di belakang keduanya. Kemudian dilihatlah dua saudara
laki-laki kandung dan bagian keduanya. Maka, juga didapati al-Takhaluf, sebab
tiga berbeda dengan dua, sehingga jumlah pokok waris dua saudara laki-laki
kandung diletakkan di belakang keduanya juga. Kemudian dilihatlah jumlah pokok
warisan dua orang istri dan dua orang saudara laki-laki kandung. Maka, didapati
adanya al-Tamatsul, sehingga dicukupkan dengan salah satu bilangan saja dan
diletakkan di atas pokok warisan dan dikalikan. Hasilnya diletakkan di Tabel
lainnya dan dikerjakan sebagaimana sebelumnya. Inilah pemisalannya, yaitu
pemisalan yang ada al-Tamatsul di antara pokok warisan.
… |
2 |
… |
Istri |
4 |
8 |
Istri |
1 |
1 |
|
|
1 |
Saudari
laki-laki Kandung |
3 |
3 |
Saudari
laki-laki Kandung |
3 |
3 |
Misal untuk
al-Tadakhul dan al-Takhaluf adalah empat orang istri, tiga anak perempuan, dan
dua saudari perempuan kandung.
Perlu
diperhatikan bahwa al-Inkisar terjadi di tiga bagian. Setiap kelompok terjadi
al-Takhaluf dengan bagian-bagiannya. Maka, jumlah pokok warisan setiap kelompok
diletakkan di belakangnya, kemudian dilihat jumlah orang di setiap kelompok.
Didapati adanya al-Tadakhul di antara dua dan empat, sehingga dicukupkan dengan
yang lebih besar, yaitu empat. Kemudian dilihat di antara empat dan tiga, maka
keduanya ada al-Takhaluf, sehingga bilangan sempurna salah satunya dikalikan
dengan yang lainnya, yaitu tiga dikalikan empat atau sebaliknya, yang hasilnya
adalah dua belas. Kemudian diletakkan di atas pokok warisan dan dikalikan
dengannya. Hasilnya adalah 288. Kemudian diletakkan di Tabel lainnya dan
dikerjakan sebagaimana sebelumnya.
=== |
12 |
=== |
Istri
|
3 |
9 |
Istri
|
|
9 |
Istri |
9 |
|
Istri |
9 |
|
Anak
Perempuan |
16 |
64 |
Anak
Perempuan |
|
64 |
Anak
Perempuan |
64 |
|
Saudari
Perempuan Kandung |
5 |
30 |
Saudari
Perempuan Kandung |
30 |
Tidak ada komentar