Masalah al-Khuntsa al-Musykil dalam Warisan
Maksudnya, Anak
baru lahir yang belum jelas laki-lakinya dan perempuannya ketika dilahirkan,
sehingga ditunggu sampai usia baligh untuk mengetahui statusnya. Jikalau ingin
membagikan warisan, maka metode yang ditempuh oleh sejumlah ulama adalah dengan
memberikannya setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan.
Cara kerjanya,
Pokok Warisan diselesaikan dengan statusnya sebagai laki-laki, kemudian
diselesaikan dengan statusnya sebagai perempuan. Ini jikalau al-Khuntsa satu
saja. Sedangkan jikalau yang mengalami al-Khuntsa ada dua, maka Pokok
Warisannya ada empat. Setelah penyelesaian, maka Anda bisa melihat Pokok
warisan tersebut dengan empat teori penyelesaian warisan agar Anda bisa
menjadikannya satu keutuhan, kemudian hasilnya Anda kalikan dengan jumlah
statusnya. Hasilnya, itulah yang dijadikan sebagai Pokok Warisan. Kemudian Anda
menempatkannya di Tabel setelah Tabel Pokok Warisan, kemudian Anda
membagikannya dengan setiap Bagian Warisan, kemudian hasilnya Anda letakkan di
atasnya. Kemudian Anda kalikan bagian setiap ahli waris, dengan apa yang ada di
atasnya. Hasil perkaliannya, Anda gabungkan. Kemudian Anda membaginya sesuai
dengan jumlah statusnya (status al-Khuntsa). Hasilnya, Anda letakkan di depan
ahli waris di bawah Tabel Paling Besar. Kemudian Anda gabungkan bagian semua
ahli waris. Jikalau jumlahnya sama dengan jumlah Tabel, maka cara kerjanya benar.
Jikalau tidak, maka cara kerjanya salah. Contohnya:
Seseorang
meninggal, kemudian meninggalkan seorang anak laki-laki dan Khuntsa, sebagai
berikut:
|
6 |
4 |
|
2 |
3 |
12 |
|
Anak
Laki-Laki |
1 |
2 |
7 |
Khuntsa |
1 |
1 |
5 |
Apa yang bisa
diperhatikan dari masalah ini:
1_ Kita
memberikan baginya dua pokok warisan, pertama sebagai laki-laki, dan kedua
sebagai perempuan.
2_ Jikalau kita
melihat kedua pokok warisan, maka kita akan mendapati al-Takhaluf di antara
keduanya. Kemudian kita mengalikan bilangan sempurna salah satu dari keduanya,
dengan bilangan kedua, sehingga hasilnya adalah enam. Kemudian kita
mengalikannya dengan status al-Khuntsa, yaitu dua. Maka, hasilnya adalah dua
belas, kemudian kita menempatkannya di Tabel Penyelesaian.
3_ Kita
mengalikan bagian semua ahli waris dalam dua pokok warisan, dengan apa yang ada
di atas keduanya, sehingga Khuntsa mendapatkan sepuluh. Kemudian kita
membaginya sesuai dengan jumlah status khuntsa, yaitu dua. Maka, hasilnya
adalah lima. Kemudian kita meletakkannya di depannya, di bawah Tabel
Penyelesaian, dan itulah bagiannya. Hasilnya, anak laki-laki mendapatkan empat
belas. Kemudian kita membaginya sesuai dengan jumlah status khuntsa, sehingga
hasilnya adalah tujuh. Kemudian kita meletakkannya di depannya, di bawah Tabel
Penyelesaian, dan itulah bagiannya seharusnya.
Misalnya: Seseorang meninggal, kemudian meninggalkan
dua anak laki-laki dan seorang al-Khuntsa, sebagai berikut…
|
10 |
6 |
|
|
3 |
5 |
30 |
Anak Laki-Laki |
1 |
2 |
11 |
Anak
Laki-Laki |
1 |
2 |
11 |
Al-Khuntsa |
1 |
1 |
8 |
Perlu
diperhatikan bahwa cara kerjanya tidak berbeda dengan cara kerja sebelumnya.
Hanya saja ada metode lainnya dalam pandangan sebagian ulama, yaitu memberikan
nishab paling kecil kepada setiap ahli waris yang terkait al-Khuntsa, baik
untuk status keperempuanannya maupun untuk status kelaki-lakiannya, kemudian
sisanya ditahan dulu sampai status al-Khuntsa itu jelas atau para ahli waris
lainnya merelakan bagiannya.
Cara kerjanya,
al-Khuntsa dianggap sebagai perempuan untuk hak dirinya sendiri, sehingga ia
mendapatkan bagian paling minimal dan sifatnya yakin. Kemudian dianggap sebagai
laki-laki untuk hak yang lainnya, agar mereka juga mendapatkan bagian paling
minimal dan sifatnya yakin juga. Dan sisanya ditangguhkan. Ada suatu masalah,
seseorang meninggal dengan meninggalkan anak laki-laki dan al-Khuntsa. Maka,
dibuatkan baginya dua pokok warisan, yang pertama dikadarkan sebagai laki-laki,
sehingga masalahnya dari bilangan dua. Kemudian di pokok warisan yang kedua,
dikadarkan sebagai perempuan, sehingga posisi masalah adalah dari bilangan
tiga. Kemudian dilihat kedua pokok masalah, ternyata ada al-Takhaluf. Pokok
masalah yang pertama, dikalikan dengan pokok masalah yang kedua, sehingga
hasilnya adalah enam, kemudian ia ditempatkan di Tabel Penyelesaian. Kemudian
digabungkan bagian semua ahli waris di kedua pokok warisan, kemudian diletakkan
di depannya, di bawah Tabel Penyelesaian. Sehingga, bagian laki-laki adalah
tiga, bagian al-Khuntsa adalah dua, dan sisanya adalah satu, yang ditahan
sampai jelas statusnya al-Khuntsa. Jikalau nanti statusnya jelas sebagai
laki-laki, maka diberikan kepadanya. Jikalau perempuan, maka diberikan kepada
anak laki-laki. Jikalau masih kesulitan menentukan statusnya sebenarnya, maka
dilakukanlah Islah (berdamai) secara sukarela di antara mereka. Misalnya seperti
ini:
|
2 |
3 |
6 |
Anak
Laki-Laki |
1 |
2 |
3 |
Al-Khuntsa |
1 |
1 |
2 |
Perlu
diperhatikan bahwa yang tersisa adalah satu, dengan bukti Pokok Tabel
Penyelesaiannya adalah enam. Jumlah seluruh bilangan yang ada di bawahnya
adalah lima. Satu yang tersisa inilah yang ditahan sampai jelas status
al-Khuntsa al-Musykil. []