Masalah al-Munasakhah dalam Pembagian Warisan

Masalah al-Munasakhah dalam Pembagian Warisan

 

Maksudnya, Cara Kerja untuk mengetahui warisan yang berhak didapatkan oleh Mayat Kedua dari para Ahli Waris Mayat Pertama sebelum Warisan dibagikan. Caranya, Warisan Mayat Pertama diselesaikan terlebih dahulu dan diletakkan huruf (T) sebagai tanda kematian ahli waris. Huruf tersebut ditempatkan di depannya. Kemudian ahli waris dari Mayat Pertama, Anda buat lagi dengan Tag “Warisan yang Baru”. Orang yang berposisi sebagai Istri di Warisan Pertama, bisa saja menjadi Ibu di Warisan Kedua misalnya. Anda meletakkan mereka di depan bagian mereka di warisan yang pertama. Jikalau ada seorang ahli waris yang baru atau lebih, maka Anda menempatkannya di Tabel Paling Bawah dari Tabel Pertama, kemudian Anda selesaikan masalah mereka. Kemudian  Anda perhatikan masalah yang sudah selesai dikerjakan, dengan bagian orang yang sudah meninggal. Jikalau bagiannya dibagikan ke bagian warisan kedua, maka kedua masalah sudah sudah selesai ketika yang pertama sudah selesai. Misalnya, seseorang meninggal, kemudian ia meninggalkan seorang suami, Ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Kemudian suaminya meninggal, dengan meninggalkan seorang anak laki-lakinya dan seorang anak perempuannya yang disebutkan di atas. Masalah pertama dari 12, kemudian dibulatkan bilangannya menjadi 36 karena terjadinya al-Inkisar untuk bagian seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Masalah kedua itu dari bilangan tiga. Bagian orang yang pertama adalah Sembilan, dibagikan kepada bagian warisan kedua, yaitu tiga. Jadi, kedua masalah bisa selesai dengan bilangan tiga puluh enam, kemudian Anda  buat Tabel Akhir yang dinamakan dengan Tabel al-Munasakhah, merupakan Tabel tempat dikumpulkannya semua bilangan yang sudah bulat bagian warisan pertamanya, yaitu 36. Kemudian Anda pindahkan juga di Tabel tersebut, bagian warisan dan meletakkannya di bawahnya. Orang yang tidak mendapatkan apapun di Masalah Kedua, maka Anda letakkan bagiannya di Masalah Pertama, sebagaimana ia sendiri berada di bawah Tabel al-Munasakhah di depannya. Orang yang mendapatkan bagian di Masalah Kedua, maka Anda mengalikannya dengan yang ada di atas Tabel Bagian Warisan. Hasilnya, Anda menambahkan bagian yang sudah didapatkannya di Masalah Pertama tadi, jikalau ada yang didapatkannya. Kemudan Anda meletakkannya di depannya, di bawah Tabel al-Munaskhah. Seperti ini:

 

3

 

 

3

 

12

36

3

36

Suami

3

9

T

 

 

Ibu

2

9

 

 

6

Anak Laki-Laki

7

14

Anak Laki-Laki

2

20

Anak Perempuan

 

7

Anak Perempuan

1

10

 

Jikalau bagian Mayat (Orang yang Meninggal) tidak bisa dibagikan ke Bagian Warisan di Masalah Kedua, maka Anda melihat keduanya dengan Teori al-Tawafuq dan al-Takhaluf. Jikalau ada al-Tawafuq di bagian paling terkecilnya, maka Anda bisa mengambilnya sesuai dengan bagian warisannya, kemudian Anda letakkan di atas Tabel Pokok Warisan, kemudian Anda mengambil lagi sesuai dengan Bagian Warisan dan meletakkannya di atas Pokok Warisan yang Pertama, kemudian dikalikan. Hasilnya, Anda tempatkan di Tabel Akhir, dan itulah Tabel al-Munasakhah. Kemudian Anda kalikan bagian setiap ahli waris, dengan yang ada di atas Tabel Bagian Warisan pertama, sesuai dengan angka yang diletakkan di atasnya. Hasilnya, Anda letakkan di depannya, di bawah Tabel al-Munasakhah. Jikalau ia mendapatkan bagian di Pokok Warisan Kedua, maka Anda mengalikannya dengan apa ada di atas Pokok Warisan Kedua. Hasil pengaliannya, ditambahkan dengan hartanya yang didapatkannya di Pokok Warisan yang Pertama. Semuanya diletakkan di depannya, di bawah Tabel al-Munaskhah, dan itulah yang menjadi bagiannya. Seperti ini:

Ada seseorang meninggal, dengan meninggalkan seorang istri, anak perempuan, dan saudari perempuan kandung. Kemudian anak perempuan meninggal, dan meninggalkan ibunya yang menjadi istri di Warisan Pertama, seorang suami, dan seorang anak laki-laki. Masalah pertama itu dari bilangan delapan. Masalah kedua, dari bilangan 12. Antara Bagian al-Halikah (Anak Perempuan yang Meninggal), yaitu empat, dengan bilangan Bulat Bagian Warisan Kedua, yaitu 12, ada al-Tawafuq di seperempat, kemudian diletakkan sesuai dengan bagiannya, yaitu satu, di atas Pokok Warisan Kedua, kemudian diletakkan sesuai bagian Warisan Kedua, yaitu tiga, di atas Pokok Warisan Pertama, kemudian dikerjakan sebagaimana sebelumnya. Inilah bentuknya:

 

3

 

1

 

8

12

24

Istri

1

Ibu

2

5

Anak Perempuan

4

T

 

 

Saudari Kandung Perempuan

3

 

 

9

 

Suami

3

3

Anak Laki-Laki

7

7

 

Jikalau Bagian Warisan berbeda dengan Pokok Warisan yang Kedua, maka Anda bisa mengambil semua bagian warisan, kemudian meletakkannya di bawah pokok warisan yang kedua, kemudian Anda bisa mengambil pokok warisan yang kedua dan meletakkannya di atas pokok warisan yang pertama, kemudian Anda mengalikannya. Hasilnya, Anda letakkan sebagai Tabel Munasakhah setelah Tabel Pokok Warisan Kedua, kemudian Anda kerjakan persis seperti sebelumnya. Misalnya, Seseorang meninggal, kemudian meninggalkan seorang istri, tiga orang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Kemudian istrinya meninggal, dengan meninggalkan tiga anak laki-lakinya dan anak perempuannya:

 

7

 

1

 

 

8

 

7

56

Istri

1

T

 

 

Anak Laki-Laki

2

Anak Laki-Laki

2

16

Anak Laki-Laki

2

Anak Laki-Laki

2

16

Anak Laki-Laki

2

Anak Laki-Laki

2

16

Anak Perempuan

1

Anak Perempuan

1

8

 

Perlu diperhatikan disini:

1_ Istri yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris baru, sehingga diletakkan di Tabel di bawah yang pertama.

2_ Cara kerjanya sama dengan cara kerja sebelumnya. []

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.