Masalah al-Munasakhah dalam Pembagian Warisan
Masalah al-Munasakhah dalam Pembagian Warisan
Maksudnya, Cara
Kerja untuk mengetahui warisan yang berhak didapatkan oleh Mayat Kedua dari
para Ahli Waris Mayat Pertama sebelum Warisan dibagikan. Caranya, Warisan Mayat
Pertama diselesaikan terlebih dahulu dan diletakkan huruf (T) sebagai tanda
kematian ahli waris. Huruf tersebut ditempatkan di depannya. Kemudian ahli
waris dari Mayat Pertama, Anda buat lagi dengan Tag “Warisan yang Baru”. Orang
yang berposisi sebagai Istri di Warisan Pertama, bisa saja menjadi Ibu di
Warisan Kedua misalnya. Anda meletakkan mereka di depan bagian mereka di
warisan yang pertama. Jikalau ada seorang ahli waris yang baru atau lebih, maka
Anda menempatkannya di Tabel Paling Bawah dari Tabel Pertama, kemudian Anda
selesaikan masalah mereka. Kemudian Anda
perhatikan masalah yang sudah selesai dikerjakan, dengan bagian orang yang
sudah meninggal. Jikalau bagiannya dibagikan ke bagian warisan kedua, maka
kedua masalah sudah sudah selesai ketika yang pertama sudah selesai. Misalnya,
seseorang meninggal, kemudian ia meninggalkan seorang suami, Ibu, seorang anak
laki-laki, dan seorang anak perempuan. Kemudian suaminya meninggal, dengan
meninggalkan seorang anak laki-lakinya dan seorang anak perempuannya yang
disebutkan di atas. Masalah pertama dari 12, kemudian dibulatkan bilangannya
menjadi 36 karena terjadinya al-Inkisar untuk bagian seorang anak laki-laki dan
seorang anak perempuan. Masalah kedua itu dari bilangan tiga. Bagian orang yang
pertama adalah Sembilan, dibagikan kepada bagian warisan kedua, yaitu tiga.
Jadi, kedua masalah bisa selesai dengan bilangan tiga puluh enam, kemudian
Anda buat Tabel Akhir yang dinamakan
dengan Tabel al-Munasakhah, merupakan Tabel tempat dikumpulkannya semua
bilangan yang sudah bulat bagian warisan pertamanya, yaitu 36. Kemudian Anda
pindahkan juga di Tabel tersebut, bagian warisan dan meletakkannya di bawahnya.
Orang yang tidak mendapatkan apapun di Masalah Kedua, maka Anda letakkan
bagiannya di Masalah Pertama, sebagaimana ia sendiri berada di bawah Tabel
al-Munasakhah di depannya. Orang yang mendapatkan bagian di Masalah Kedua, maka
Anda mengalikannya dengan yang ada di atas Tabel Bagian Warisan. Hasilnya, Anda
menambahkan bagian yang sudah didapatkannya di Masalah Pertama tadi, jikalau
ada yang didapatkannya. Kemudan Anda meletakkannya di depannya, di bawah Tabel
al-Munaskhah. Seperti ini:
|
3 |
|
|
3 |
|
12 |
36 |
3 |
36 |
||
Suami |
3 |
9 |
T |
|
|
Ibu |
2 |
9 |
|
|
6 |
Anak
Laki-Laki |
7 |
14 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
20 |
Anak
Perempuan |
|
7 |
Anak
Perempuan |
1 |
10 |
Jikalau bagian
Mayat (Orang yang Meninggal) tidak bisa dibagikan ke Bagian Warisan di Masalah
Kedua, maka Anda melihat keduanya dengan Teori al-Tawafuq dan al-Takhaluf.
Jikalau ada al-Tawafuq di bagian paling terkecilnya, maka Anda bisa
mengambilnya sesuai dengan bagian warisannya, kemudian Anda letakkan di atas
Tabel Pokok Warisan, kemudian Anda mengambil lagi sesuai dengan Bagian Warisan
dan meletakkannya di atas Pokok Warisan yang Pertama, kemudian dikalikan.
Hasilnya, Anda tempatkan di Tabel Akhir, dan itulah Tabel al-Munasakhah.
Kemudian Anda kalikan bagian setiap ahli waris, dengan yang ada di atas Tabel
Bagian Warisan pertama, sesuai dengan angka yang diletakkan di atasnya.
Hasilnya, Anda letakkan di depannya, di bawah Tabel al-Munasakhah. Jikalau ia
mendapatkan bagian di Pokok Warisan Kedua, maka Anda mengalikannya dengan apa
ada di atas Pokok Warisan Kedua. Hasil pengaliannya, ditambahkan dengan
hartanya yang didapatkannya di Pokok Warisan yang Pertama. Semuanya diletakkan
di depannya, di bawah Tabel al-Munaskhah, dan itulah yang menjadi bagiannya.
Seperti ini:
Ada seseorang
meninggal, dengan meninggalkan seorang istri, anak perempuan, dan saudari
perempuan kandung. Kemudian anak perempuan meninggal, dan meninggalkan ibunya
yang menjadi istri di Warisan Pertama, seorang suami, dan seorang anak
laki-laki. Masalah pertama itu dari bilangan delapan. Masalah kedua, dari
bilangan 12. Antara Bagian al-Halikah (Anak Perempuan yang Meninggal), yaitu
empat, dengan bilangan Bulat Bagian Warisan Kedua, yaitu 12, ada al-Tawafuq di
seperempat, kemudian diletakkan sesuai dengan bagiannya, yaitu satu, di atas
Pokok Warisan Kedua, kemudian diletakkan sesuai bagian Warisan Kedua, yaitu
tiga, di atas Pokok Warisan Pertama, kemudian dikerjakan sebagaimana
sebelumnya. Inilah bentuknya:
|
3 |
|
1 |
|
8 |
12 |
24 |
||
Istri
|
1 |
Ibu |
2 |
5 |
Anak
Perempuan |
4 |
T |
|
|
Saudari
Kandung Perempuan |
3 |
|
|
9 |
|
Suami |
3 |
3 |
|
Anak
Laki-Laki |
7 |
7 |
Jikalau Bagian
Warisan berbeda dengan Pokok Warisan yang Kedua, maka Anda bisa mengambil semua
bagian warisan, kemudian meletakkannya di bawah pokok warisan yang kedua,
kemudian Anda bisa mengambil pokok warisan yang kedua dan meletakkannya di atas
pokok warisan yang pertama, kemudian Anda mengalikannya. Hasilnya, Anda
letakkan sebagai Tabel Munasakhah setelah Tabel Pokok Warisan Kedua, kemudian
Anda kerjakan persis seperti sebelumnya. Misalnya, Seseorang meninggal,
kemudian meninggalkan seorang istri, tiga orang anak laki-laki, dan seorang
anak perempuan. Kemudian istrinya meninggal, dengan meninggalkan tiga anak
laki-lakinya dan anak perempuannya:
|
7 |
|
1 |
|
|
8 |
|
7 |
56 |
Istri |
1 |
T |
|
|
Anak
Laki-Laki |
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
16 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
16 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
Anak
Laki-Laki |
2 |
16 |
Anak
Perempuan |
1 |
Anak
Perempuan |
1 |
8 |
Perlu
diperhatikan disini:
1_ Istri yang
meninggal tidak meninggalkan ahli waris baru, sehingga diletakkan di Tabel di
bawah yang pertama.
2_ Cara kerjanya
sama dengan cara kerja sebelumnya. []
Tidak ada komentar