Masalah Boikot Haji & Tawaf al-Wada’

Masalah Boikot Haji & Tawaf al-Wada’


Boikot Haji

Siapa yang diboikot, yaitu dilarang memasuki Kota Makkah, atau Wuquf di Arafah, oleh musuh atau penyakit dan selainnya dari berbagai jenis penghalang yang menekan, maka ia wajib menyembelih seekor domba atau seekor unta atau seekor sapi di lokasi boikotnya, atau mengirimkannya ke al-Haram jikalau itu memungkinkan,(1) kemudian bertahallul dari Ihram, berdasarkan firman Allah SWT, “Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.” (Surat al-Baqarah: 196)


Tawaf al-Wada’


Tawaf al-Wada’ merupakan salah satu Tawaf haji yang berjumlah tiga. Hukumnya Sunnah Wajib. Siapa yang meninggalkannya tanpa ada udzur, maka wajib baginya membayar Dam. Dan siapa yang meninggalkannya karena ada udzur, maka tidak ada baginya kewajiban membayar Dam. 


Orang yang berhaji atau berumrah melakukannya ketika ingin kembali ke keluarganya setelah selesai menunaikan haji atau umrah, serta setelah selesai masa mukimnya di Makkah al-Mukarramah. 


Ia melakukannya di saat terakhir ketika ingin meninggalkan Makkah al-Mukarramah, sehingga ketika ia Tawaf, ia tidak disibukkan oleh apapun lagi, tetapi lansung keluar meninggalkan Makkah. 


Jikalau ia masih bermukim selama beberapa waktu untuk jualan atau membeli atau selain keduanya, yang tidak ada sifat kedaruratannya, yang mengharuskannya melakukan itu, maka ia mengulang Tawaf lagi, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah salah seorang di antara kalian pergi sampai akhir masanya di Baitullah.”(2)


Catatan Kaki: 

(1) Sebagian ulama berpandangan bahwa orang yang tidak mampu menyembelih, maka ia berpuasa selama sepuluh hari, diqiyaskan dengan orang yang meninggalkan kewajiban haji dan tidak mampu membayar Dam.

(2) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Hajj (67)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.