Masalah Hukum Tawanan Perang dalam Islam
Masalah Hukum Tawanan Perang dalam Islam
Para ulama kaum Muslimin berbeda pendapat tentang hukum tawanan perang dari kalangan orang-orang kafir; apakah mereka dibunuh, atau ditebus, atau dibebaskan, atau dijadikan budak?
Pangkal perbedaan mereka dalam masalah ini adalah ayat-ayat yang sifatnya global, di antaranya firman Allah SWT, “maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir." (Surat Muhammad: 4)
Dengan ayat yang mulia ini, Imam diberikan pilihan antara membebaskan mereka dan dilepaskan tanpa tebusan, atau ditebus dengan apapun yang diinginkannya; harta atau senjata atau pasukan. Kemudian firman-Nya, “maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka." (Surat al-Taubah: 5)
Ayat ini menjelaskan peperangan terhadap orang-orang yang Musyrik tanpa perlu menawan mereka, kemudian dibebaskan atau diminta tebusan.
Hanya saja, Jumhur Ulama berpandangan Imam diberikan pilihan antara dibunuh, diminta tebusan, dilepaskan, dan dijadikan sebagai budak, sesuai dengan pandangannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Sebab, dalam al-Shahih dijelaskan bahwa Rasulullah Saw membunuh sebagian tawanan, meminta tebusan untuk yang lainnya, serta membebaskan yang lainnya. Semua itu dilakukannya untuk mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin. Allahumma shalli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim. []
Tidak ada komentar