Masalah Khiyar Dalam Pernikahan

Masalah Khiyar Dalam Pernikahan


Al-Khiyar (hak menentukan pilihan) ditetapkan bagi masing-masing pasangan suami istri untuk tetap berada ikatan pernikahan atau membatalkannya karena adanya salah satu sebab berikut ini: 


AIB

Aib seperti gila, atau kusta, atau kebotakan, atau penyakit kelamin yang menyebabkan hilangnya kenikmatan dalam berhubungan badan, seperti kondisi suami yang dikebiri, atau gila, atau impoten yang tidak mampu menggauli istrinya dan berhubungan badan.


Dalam kondisi ia ingin melakukan al-Faskh terhadap pernikahannya, maka dilihat; jikalau al-Faskh dilakukan sebelum berhubungan badan, maka suami bisa menarik kembali mahar yang sudah diberikannya kepada perempuan tersebut. Jikalau setelah berhubungan badan, maka tidak bisa meminta apapun kembali, sebab maharnya sudah menjadi miliknya. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa maharnya bisa diminta kembali kepada karib kerabat perempuan yang menipunya, jikalau pihak yang melakukan penipuan sudah tahu sebelumnya dengan aib tersebut. Dalil masalah ini adalah Atsar dari Umar yang terdapat dalam al-Muwattha’, berkata, “Perempuan mana saja yang dijadikan sebagai alat penipuan oleh seorang laki-laki, ia mengidap Gila atau kusta atau kebotakan, maka ia berhak mendapatkan mahar yang sudah diberikannya, dan mahar laki-laki tersebut ada pada laki-laki yang menipunya.”


AL-GHARAR

Al-Gharar (Penipuan): Misalnya, ia menikahi Muslimah, ternyata ia perempan Ahli Kitab; atau menikahi perempuan merdeka,  ternyata ia budak; atau menikahi perempuan yang sehat, ternyata ia sakit celek atau pincang, berdasarkan ucapan Umar radhiyallahu anhu, “maka ia berhak mendapatkan mahar yang sudah diberikannya, dan mahar laki-laki tersebut ada pada laki-laki yang menipunya.”


KESULITAN MEMBAYAR MAHAR

Kesulitan Membayar Mahar Ketika itu Juga: Orang yang kesulitan membayar mahar istrinya ketika itu (tunai), bukan ditunda, maka pihak perempuan berhak melakukan al-Faskh sebelum berhubungan badan. Sedangkan jikalau sudah berhubungan badan, maka ia tidak lagi memiliki hak untuk melakukan al-Faskh, bahkan akad terus berlanjut dan mahar berada dalam tanggungan suami. Perempuan tersebut tidak boleh menahan dirinya untuk melayani suaminya selama-lamanya. 


KESULITAN MEMBERI NAFKAH

Kesulitan Memberikan Nafkah: Orang yang kesulitan menafkahi istrinya, maka ia menunggu dalam jangka waktu sesuai kemampuannya, kemudian ia memiliki hak untuk melakukan al-Faskh terhadap pernikahannya melalui keputusan al-Qadha’ al-Syar’i. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hurairah, Umar, Ali, dan para Tabiin seperti al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Rabiah, dan Malik –semoga Allah SWT merahmati mereka semuanya. 


HILANG & TIDAK JELAS KEBERADAANNYA

Jikalau suami itu hilang dan tidak diketahui keberadaannya, kemudian tidak meninggalkan nafkah bagi istrinya, tidak mewasiatkan seorang pun untuk menafkahinya, tidak ada orang lain yang menafkahinya, dan ia juga tidak memiliki sesuatu pun yang bisa digunakannya untuk menafkahi dirinya, maka ia bisa menuntut suaminya, ia memiliki hak al-Faskh atas pernikahannya melalui perantara al-Qadhi al-Syar’i. Ia bisa mengajukan masalahnya kepada al-Qadhi, kemudian sang al-Qadhi akan menasehatinya dan mengingatkannya untuk bersabar. Jikalau ia tidak mau, maka al-Qadhi menulis al-Mahdhar (catatan kehadiran) melalui perantara para saksi yang mengenal perempuan tersebut dan mengenal suaminya. Mereka bersaksi bahwa suaminya tidak jelas keberadaannya dan perempuan tersebut mengalami kesulitan, kemudian hubungan keduanya ditetapkan al-Faskh, dan al-Faskh ini dianggap sebagai Talak Raj’i. Jikalau suaminya kembali lagi dalam masa ‘Iddah, maka perempuan itu kembali lagi kepadanya. 


Tatacara Penulisan al-Mahdhar (Catatan Kehadiran)

Setelah al-Basmallah dan memuji Allah SWT, kemudian shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw…

Sudah hadir di hadapan kami dua orang saksi; Fulan… dan Fulan… Keduanya merupakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan kesaksian karena sifat adil keduanya dan kesempurnaan akal keduanya. Keduanya bersaksi sebagai bentuk ketaatan dengan tidak mengharapkan apapun selain keridhaan Allah SWT. Keduanya bersaksi bahwa mereka mengenal Fulan… dan Fulanah dengan pengenalan yang benar dan sesuai syariat. Keduanya bersaksi bahwa Fulan… dan Fulanah adalah dua pasangan suami istri yang sudah menikah dengan pernikahan yang sesuatu syariat dan shahih. Keduanya sudah berhubungan badan dan berkhalwat. Kemudian suaminya menghilang dalam jangka waktu ini… meninggalkannya tanpa nafkah dan tanpa sandang, tidak meninggalkan untuknya sesuatu pun untuk menafkahi dirinya ketika ia tidak ada, tidak ada juga yang berbuat kebajikan untuk menafkahinya ketika ia tidak ada, tidak juga mengirim sesuatu yang sampai kepadanya. Perempuan tersebut tidak memiliki harta untuk menafkahi dirinya dan digunakannya. Perempuan tersebut tetap setia di tempat yang ditinggalkan oleh suaminya dan terpaksa untuk melakukan al-Faskh atas pernikahannya. Keduanya mengetahui hal itu dan bersaksi, esok siap bertanggungjawab di hadapan Allah SWT. 

Kemudian istri yang disebutkan; Fulanah, maju ke depan, bersumpah atas nama Allah SWT yang Maha Agung, tidak ada Tuhan melainkan diri-Nya, dengan sumpah yang sesuai syariat bahwa  suaminya yang disebutkan; Fulan, sudah meninggalkannya dalam jangka waktu ini, meninggalkannya tanpa nafkah dan tanpa sandang… tidak meninggalkan baginya sesuatu pun untuk menafkahi drinya ketika ia tidak ada, tidak ada juga yang berbuat kebajikan untuk menafkahinya, tidak juga mengirim sesuatu kepadanya, dan ia tidak memiliki harta untuk menafkahi dirinya dan digunakannya. Orang yang menjadi saksinya adalah orang yang benar dalam persaksiannya. Ia masih tetap setia menaatinya dan terpaksa untuk melakukan al-Faskh atas pernikahannya. 

Berdasarkan hal itu, kami mengabulkan permintaan untuk melakukan al-Faskh atas pernikahannya, berdasarkan bukti dan sumpah yang sudah dijelaskan di atas. Kemudian ia mengucapkan dengam lafadz yan sharih (jelas), “Saya melakukan al-Faskh atas pernikahan saya dengan suami saya; Fulan.” Dan itu menjadi talak satu raj’i, menyebabkan terjadinya al-Faskh atas pernikahannya dengan suaminya yang disebutkan. Dan itu dilakukan pada tanggal ini…


BERSTATUS MEREKA YANG SEBELUMNYA BERSTATUS BUDAK

Status Merdeka setelah Status Budak: Jikalau istri adalah seorang budak wanita yang berada di bawah ikatan suaminya yang berstatus budak laki-laki, kemudian ia dimerdekakan, maka ia memiliki al-Khiyar (hak pilih) untuk melakukan al-Faskh atas pernikahannya dengan suaminya yang berstatus budak. Syaratnya, ia tidak menyerahkan kuasa dirinya kepada suaminya tersebut setelah mengetahui akan mendapatkan status merdeka. Jikalau ia menyerahkan kuasa dirinya kepada suaminya setelah mengetahuinya, maka ia sama sekali tidak memiliki hak melakukan al-Faskh, berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu anha dalam riwayat Muslim bahwa Barirah dimerdekakan, suaminya adalah seorang budak, kemudian Nabi Muhammad Saw memberikan pilihan (al-Khiyar). Jikalau suaminya itu berstatus merdeka, maka beliau tidak akan memberikannya hak al-Khiyar. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.