Masalah-Masalah Seputar Akad al-Mudharabah

Masalah-Masalah Seputar Akad al-Mudharabah


PENGERTIAN

Pengertiannya: Al-Mudharabah atau al-Qiradh adalah, seseorang memberikan sejumlah harta kepada yang lainnya untuk dipakai berdagang, kemudian keuntungan yang didapat dibagi di antara keduanya sesuai dengan yang mereka syaratkan. Jikalau ada kerugian, maka diambil dari Modal saja. Untuk pekerja, cukup baginya kerugian tenaga yang sudah dikerahkannya, untuk apa dibebani lagi dengan kerugian lainnya?


PENSYARIATAN

Pensyariatannya: Al-Mudharabah disyariatkan berdasar Ijma’ para sahabat dan para Imam yang menunjukkan kebolehannnya, sudah diamalkan semenjak zaman Rasulullah Saw, kemudian beliau juga sudah menetapkannya. 


Hukum-Hukumnya

Hukum-Hukum al-Mudharabah, yaitu: 

1) Dilakukan di antara kaum Muslim yang boleh melakukan al-Tasharruf. Tidak masalah jikalau di antara antara Muslim dan Kafir; jikalau modalnya dari kafir, dan yang mengerjakannya seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tidak dikhawatirkan akan melakukan riba, dan tidak juga akan memasukkan harta haram ke dalam harta al-Mudharabah. 


2) Modalnya jelas. 


3) Menentukan bagian pekerja dari keuntungan. Jikalau keduanya tidak menentukan bagiannya, maka upah pekerja adalah upah kerja yang dilakukannya, dan pemilik modal berhak mendapatkan semua keuntungan. Sedengkan jikalau keduanya mengatakan, “Keuntungan bagi kita berdua.” Maka, di bagi setengah-setengah di antara keduanya. 


4) Jikalau keduanya berbeda pendapat tentang bagian yang disyaratkan; apakah seperempat atau setengah misalnya, maka yang diterima adalah ucapan pemilik harta disertai dengan sumpah. 


5) Pekerja tidak boleh melakukan al-Mudharabah terhadap harta orang lain, jikalau hal tersebut bisa menimbulkan mudharat bagi harta yang pertama, kecuali pemilik harta yang pertama mengizinkannya, sebab haram menimbulkan Mudharat di antara kaum Muslimin. 


6) Keuntungan tidak dibagi selama akad masih ada, kecuali kedua belah pihak ridha dengan pembagian dan bersepakat melakukannya. 


7) Modal, selama-lamanya, ditutupi dari keuntungan. Pekerja tidak berhak mendapatkan sesuatu pun dari keuntungan, kecuali setelah menutupi kekurangan modal. Ini jikalau keuntungan belum dibagi. Jikalau keduanya berbisnis kambing, kemudian keduanya mendapatkan keuntungan, maka masing-masing keduanya mengambil bagiannya dari keuntungan. Jikalau keduanya berbisnis biji-bijian atau al-Kittan misalnya, kemudian keduanya mengalami kerugian modal, maka kerugian di ambil dari modal, dan pekerja tidak ada kewajiban untuk menutupi kerugian tersebut dari keuntungan perdagangan sebelumnya.


8) Jikalau al-Mudharabah batal, dan sebagian harta masih berbentuk barang atau piutang pada seseorang, maka pemilik harta bisa menjual barang tersebut agar bisa menjadi tunai atau meminta pembayaran piutang. Dan pekerja harus melakukannya. 


9) Ucapan pekerja diterima jikalau ia mengklaim kerugian harta, selama tidak ada indikasi yang menujukkan klaim dustanya. Jikalau ia mengklaim kerugian, kemudian menunjukkan bukti dan bersumpah, maka dibenarkan klaimnya. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.